Logo Meta Mirip dengan M-sense? Awas! Merek Serupa Bisa Dibatalkan!

Smartlegal.id -
Logo Meta

“Permohonan merek logo meta dapat ditolak apabila pemohon memiliki niat untuk meniru, menjiplak atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya sendiri.”

Pada 28 Oktober 2021, perusahaan yang bergerak di bidang situs web jejaring sosial terbesar di dunia, Facebook Inc. telah resmi mengganti namanya menjadi Meta Platform Inc. Penggantian nama perusahaan ini juga diikuti dengan perubahan logo perusahaan yang juga menjadi merek usahanya.

Baca juga: Facebook Ganti Nama Jadi Meta, Bagaimana Ketentuan Hak Mereknya?

Namun ternyata, logo baru Meta milik Meta Platform Inc. ini serupa dengan logo  M-sense, aplikasi kesehatan asal Jerman yang berfokus untuk mengatasi sakit kepala dan migrain yang tersertifikasi. Pihak M-sense juga sempat “menyentil” kemiripan logo mereknya dengan Meta dalam cuitan di akun twitternya pada 29 Oktober lalu.

Lantas jika hal ini dilihat dari kacamata hukum di Indonesia, apakah kemiripan logo merek ini diperbolehkan? 

Jika melihat kesamaan logo merek Meta dan M-sense menurut hukum di Indonesia, maka akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG). 

Merek merupakan tanda pembeda barang dan/atau jasa dalam kegiatan perdagangan yang dapat berbentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna (dalam bentuk dua atau tiga dimensi), suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau tiga unsur tersebut (Pasal 1 angka 1 UU MIG).

Agar mendapat perlindungan, terdapat prinsip first to file dalam perlindungan merek. Artinya, merek harus didaftarkan terlebih dahulu untuk dapat dilindungi dan pemilik merek mendapat hak atas merek (Pasal 3 UU MIG). Dengan adanya prinsip first to file ini, dapat melindungi pemilik merek dari pihak-pihak lain yang ingin menggunakan merek serupa.

Permohonan merek ditolak

Terlebih, permohonan pendaftaran merek dapat ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) apabila merek yang akan dimohonkan pendaftarannya tersebut (Pasal 21 UU MIG):

  • Memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan:

    1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dulu oleh pihak lain pada barang dan/atau jasa sejenis;
    2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu;
    4. Memiliki persamaan dengan Indikasi Geografis yang telah terdaftar.
  • Menyerupai atau meniru:

    1. Merupakan atau meniru nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain (kecuali mendapat persetujuan dari pihak yang memiliki hak atas merek);
    2. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, atau simbol atau emblem suatu negara, lembaga nasional maupun internasional  (kecuali mendapat persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang); atau
    3. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah (kecuali mendapat persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang).
  • Merek diajukan oleh pemohon yang tidak beritikad baik

Merek diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik memiliki arti bahwa pemohon patut diduga memiliki niat untuk meniru, menjiplak atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya sendiri. kepentingan usahanya sendiri ini dapat menimbulkan  kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh atau menyesatkan konsumen (penjelasan Pasal 21 ayat (3) UU MIG).

Gugatan merek Logo Meta

Dalam hal ini, apabila Meta dan M-sense merupakan merek dagang yang berada di wilayah Indonesia dan merek dagang keduanya sama-sama telah terdaftar, maka M-sense selaku pihak yang memiliki hak atas logo mereknya dapat mengajukan gugatan kepada Meta berdasarkan alasan pembatalan sebagaimana telah dijelaskan di atas (Pasal 76 ayat (1) UU MIG). 

Baca juga: Apakah Semua Merek Asing Merupakan Merek Terkenal?

Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Niaga dalam jangka waktu lima tahun sejak tanggal pendaftaran merek (Pasal 76 ayat (3) dan Pasal 77 ayat (1) UU MIG). Namun, gugatan ini dapat diajukan tanpa ada batasan waktu apabila terdapat unsur (Pasal 77 ayat (2) UU MIG):

  • Itikad tidak baik; atau
  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Berkaca dari peristiwa kesamaan logo merek milik kedua perusahaan besar tersebut, ternyata penting bagi pelaku usaha untuk memastikan terlebih dahulu merek yang didaftarkannya tidak memiliki kesamaan dengan merek lain atau hal-hal lain yang dapat menimbulkan potensi penolakan permohonan pendaftaran merek.

Ingin mendaftarkan merek dagang anda namun bingung dengan ketentuan hukumnya? atau punya pertanyaan seputar legalitas usaha lainnya? serahkan saja pada kami! segera hubungi SmartLegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY