Facebook Ganti Nama Jadi Meta, Bagaimana Ketentuan Hak Mereknya?

Smartlegal.id -
Facebook ganti nama meta

Dengan adanya ganti nama perusahaan facebook menjadi meta, maka nama dan logo perusahaan baru harus didaftarkan agar mendapatkan perlindungan hukum terhadap hak atas merek.”

Dilansir dari CNBC Indonesia, CEO Facebook Inc, Mark Zuckerberg, mengumumkan secara resmi bahwa perusahaan sosial media rintisannya, Facebook Inc berganti nama menjadi Meta Platform Inc pada Kamis (28/10) waktu Amerika Serikat.

Baca Juga : Facebook Ganti Nama Jadi Meta, Bagaimana Ketentuan Hukumnya?

Mark Zuckerberg dalam acara konferensi tahunan Connect yang digelar pada Kamis (28/10/2021) waktu Amerika Serikat menyampaikan bahwa narasi pergantian nama perusahaan tersebut untuk menunjukan tujuan yang digaungkan oleh perusahaannya.

Selain itu, perubahan nama juga menjadi salah satu upaya Mark Zuckerberg dalam me-rebranding perusahaan raksasanya dalam menggeluti usaha di bidang sosial media.

Jika hal ini terjadi di Indonesia, ada beberapa hal yang patut diperhatikan dalam perubahan nama perusahaan, terutama aspek hukumnya. Mari simak baik-baik!

Seperti yang kita ketahui, nama perusahaan memiliki peran sebagai identitas bisnis yang dijalankan kepada masyarakat luas. Sehingga semakin terkenal nama perusahaan tersebut, maka semakin luas juga potensi pasarnya. Ini sebabnya nama perusahaan menjadi penting dalam menjalankan usaha.

Di Indonesia, ketentuan mengenai nama dan logo suatu entitas tergolong sebagai merek yang tunduk pada rezim Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).

Hal ini tercermin dari ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Merek yang mendefinisikan merek sebagai tanda grafis berupa gambar, logo, nama dan lain-lain yang menjadi pembeda bagi merek dagang satu dengan yang lain. Sehingga dapat diketahui bahwa nama dan logo perusahaan dapat digolongkan sebagai suatu merek.

Baca juga: Hati-Hati! Pakai Merek Yang Mirip Merek Terkenal Perusahaan Luar Bisa Kena Sanksi 

Lebih lanjut, dalam Pasal 1 angka 5 UU Merek mendefinisikan hak atas merek sebagai:

“Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Dari ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa perlindungan hak atas merek bersifat teritorial. Artinya, merek yang dapat berupa nama, gambar, atau logo perusahaan baru mendapat perlindungan hukum ketika telah didaftarkan. 

Hal tersebut juga secara implisit tertuang di dalam Pasal 3 UU Merek yang menyebutkan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Dengan mengganti nama perusahaan, maka Mark Zuckerberg memiliki kewajiban untuk mendaftarkan merek terhadap nama dan logo baru perusahaannya.

Kemudian, mengingat Meta Platform Inc merupakan perusahaan multinasional, sehingga apabila Mark Zuckerberg dan kawan-kawannya hendak mendaftarkan merek atas nama baru pada perusahaannya di Indonesia, maka pendaftaran tersebut digolongkan sebagai pendaftaran merek internasional yang dapat didasarkan pada ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf b UU Merek yang menyebutkan bahwa permohonan pendaftaran Merek internasional dapat berupa permohonan yang ditujukan ke Indonesia sebagai salah satu negara tujuan yang diterima oleh Menteri dari biro internasional.

Baca juga: Mau Merek Anda Menjadi Merek Internasional? Yuk Intip Caranya 

Ketentuan mengenai pendaftaran hak atas merek internasional diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait Dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional (PP 22/20218).

Untuk mendaftarkan merek internasional, pemohon mengajukan permohonan hak atas merek internasional kepada Biro Internasional melalui Menter (Pasal 3 ayat (1) PP 22/2018)i. Selanjutnya, setelah melewati tahap pemeriksaan oleh Menteri, Menteri akan menerima pendaftaran merek internasional dari Biro Internasional (Pasal 10 PP 22/2018). Menteri yang dimaksud adalah Menteri Hukum dan HAM. 

Setelah merek internasional telah terdaftarkan, maka merek internasional akan diperiksa secara substantif berdasarkan ketentuan yang terkandung dalam UU Merek (Pasal 12 PP 22/2018). Di Indonesia, merek internasional ini mendapat jangka waktu perlindungan 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu yang sama (Pasal 17 dan 18 PP 22/2018). 

Ingin Mendaftarkan Merek Usaha Anda? Kami Siap Membantu! Hubungi SmartLegal.id Dengan Menekan Tombol Di Bawah Ini!

Author : Bima Satriojati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY