Burger Dijual Tidak Sesuai Iklan? Awas! Pelaku Usaha Bisa Kena Sanksi

Smartlegal.id -
Tidak sesuai iklan

Pelaku usaha dilarang memperdagangkan produk yang tidak sesuai dengan apa yang ada dalam iklan, apabila tetap dilakukan dapat dikenai sanksi”

Dilansir dari USS FEED (21/11) Erwin Sandi warga Palopo, Sulawesi Selatan yang melayangkan gugatan pada restoran fast food KFC lantaran burger yang ia dapatkan tidak sesuai dengan apa yang dipasang di foto.

Erwin Sandi memesan menu Krunchy Burger lewat aplikasi online. Pada gambar yang ia lihat di aplikasi tersebut, menu tersebut berisi ayam, keju dan sayuran. Namun ketika tiba, ia kecewa karena yang ia dapatkan tidak sesuai gambar dan ekspektasinya karena menu tersebut hanya roti berisi ayam.

Ternyata hal ini bukan pertama kali terjadi, sudah beberapa kali ia mengalami hal serupa. Sebelumnya ia sempat beli enam paket burger namun semuanya tak sesuai dengan gambar. Lalu ia mencoba membeli tiga paket burger lagi di kesempatan berbeda, namun hasilnya sama.

Pihak KFC Cabang Palopo mengaku hal ini terjadi karena sayuran tengah habis. Padahal, telah jelas di dalam peraturan perusahaan KFC, jika terdapat bahan baku yang kurang, maka menu tidak boleh lagi dijual. Namun nyatanya menu yang kurang lengkap tersebut tetap dijual.

Hak konsumen

Terkait kasus tersebut, mengacu pada ketentuan pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), Konsumen memiliki beberapa hak, yakni:

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; 
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Sehingga sangat jelas, dalam hal ini seorang konsumen berhak untuk mendapatkan barang sesuai dengan kondisi dan jaminan yang dijanjikan, serta memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang yang dibeli tersebut.

Kebenaran informasi yang didapat oleh konsumen mempengaruhi tingkat kepuasan konsumen, sehingga menjadi indikasi yang penting untuk dijaga dan diperhatikan oleh pelaku usaha.

Baca juga: Ini Akibatnya! Bila Sembarangan Menayangkan Iklan Elektronik

Kewajiban pelaku usaha

Di lain sisi, pelaku usaha juga memiliki kewajiban sesuai Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, di antaranya:

  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; 
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; 
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 
  4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; 
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
  6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; 
  7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;

Sehingga dapat ditarik benang merah bahwa penjual atau pelaku usaha harus memberi informasi yang jujur mengenai kondisi barang yang diperdagangkan, bukan tetap memperdagangkan produk yang tidak lengkap komponennya dari semestinya.

Hal ini juga menunjukkan itikad tidak baik dari pelaku usaha, karena di dalam peraturan perusahaan KFC juga telah tertera tidak di boleh memperdagangkan menu yang bahan bakunya kurang.

Karena “ulah curang” tersebut akan berdampak pada mutu makanan yang dijual dan akan memantik rasa tidak percaya konsumen karena merasa telah tertipu oleh penjual. Tentu hal ini sangat merugikan, terlebih lagi hal ini terjadi pada restoran fast food yang telah memiliki waralaba yang menjamur di Indonesia.

Larangan dan sanksi

Selain kewajiban-kewajiban tersebut, pelaku usaha dilarang untuk memperdagangkan produk yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang tersebut (Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen). 

Apabila pelaku usaha melanggar ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar (Pasal 60 UU Perlindungan Konsumen).

Baca juga: Melakukan Iklan Produk Makanan Sembarangan? Hati-Hati Kena Sanksi!

Lebih lanjut mengenai iklan pangan tercantum dalam Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (“PP 69/1999”) :

“Setiap Iklan tentang pangan yang diperdagangkan wajib memuat keterangan mengenai pangan secara benar dan tidak menyesatkan, baik dalam bentuk gambar dan atau suara, pernyataan, dan atau bentuk apapun lainnya.”

Sehingga iklan pangan seyogyanya menggambarkan produk pangan dengan benar dan tidak menyesatkan. 

Frasa “tidak menyesatkan” dalam pasal tersebut dapat dimaknai bahwa iklan pangan seharusnya memberikan informasi produk pangan yang sebenar-benarnya, tanpa mengurang-ngurangi atau melebih-lebihkan spesifikasi produk pangan yang dipasarkan hanya untuk mendapatkan konsumen sebanyak-banyaknya.

Punya pertanyaan terkait Legalitas Usaha atau perlu bantuan dalam mendaftarkannya? Yuk konsultasikan kepada kami! Segera hubungi SmartLegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Sekar Dewi Rachmawati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY