PT Antam Menangkan Gugatan Karena Tidak Terbukti Wanprestasi

Smartlegal.id -
merdeka.com

“PT Antam setelah melalui proses yang cukup panjang atas gugatan wanprestasi yang diajukan Philip Tonggoredjo kini bisa bernafas lega.”

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) memenangkan perkara melawan Philip Tonggoredjo atas gugatan sebesar Rp59,45 miliar

Kasus itu bermula ketika Antam dan Philip Tonggoredjo melakukan transaksi emas melalui surat penawaran. Namun, ketika di pertengahan jalan pihak Penggugat menganggap bahwa ada perlakuan ingkar janji yang dilakukan Antam dalam tiga transaksi tersebut.

Atas peristiwa tersebut, pihak Philip Tonggoredjo menggugat Antam yang dalam petitumnya meminta ganti rugi sebesar Rp59 miliar dan memberikan emas sebanyak 497 batangan dengan berat 84.120 gram kepada pihaknya.

Kini, perusahaan tersebut bisa bernafas lega lantaran gugatan yang diajukan kepada Antam dinyatakan ditolak seluruhnya oleh Hakim. 

Baca juga: Pelaku Bisnis dan Endorsement! Harus Paham Beda MoU dan Perjanjian

Ngomongin soal wanprestasi, sebenarnya wanprestasi itu apa sih? 

Kalau mengacu ke KBBI wanprestasi punya pengertian keadaan salah satu pihak (biasanya perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian. Adanya wanprestasi sendiri lantaran sebelumnya ada perjanjian yang dibuat antar pihak.

Sebelum jauh ngomongin wanprestasi, menurut Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian akan dianggap sah bila memenuhi 4 syarat berikut::

  1. adanya kesepakatan para pihak;
  2. pihak yang membuat perjanjian cakap hukum;
  3. adanya objek yang diperjanjikan;
  4. suatu sebab yang halal. 

Nah kalau perjanjian sudah memenuhi keempat syarat diatas, nantinya perjanjian yang dibuat akan menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Kewajiban ini dikenal dengan istilah pemenuhan “Prestasi”. 

Prestasi yang dituntut umumnya berupa tiga hal, yakni memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan untuk tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 KUHPerdata).

Kalau salah satu pihak tidak memenuhi prestasi nya, maka bisa dikategorikan sebagai tindakan wanprestasi. 

Baca juga: Ramai OYO bikin rugi: Salah Satunya Soal Perjanjian Kerjasama Dengan Mitra

Yahya Harahap dalam bukunya Segi-Segi Hukum Perjanjian mengartikan bahwa wanprestasi merupakan pelaksanaan perjanjian yang tidak tepat waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya atau tidak dilaksanakan sama sekali. 

Selain itu, dalam buku Hukum Perjanjian karangan Subekti mengatakan ada  4 unsur yang menunjukkan sebuah tindakan wanprestasi : 

  1. Tidak melakukan apa yang telah disanggupi atau diperjanjikan;
  2. Melakukan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
  3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
  4. Melakukan sesuatu yang dijanjikan tidak boleh dilakukan.

Akibat Wanprestasi

Apabila setelah membuat perikatan, kemudian salah satu pihak tidak memenuhi apa yang telah diperjanjikan (wanprestasi), maka wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga (Pasal 1239 KUHPerdata). 

Yang dimaksud sebagai penggantian biaya merupakan pengeluaran atau yang nyata-nyata telah dikeluarkan, sementara kerugian bisa disebabkan karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur. Lain halnya, bunga yang merupakan keuntungan yang seharusnya diperoleh atau diharapkan oleh kreditur apabila debitur tidak lalai (Penjelasan Pasal 1239 KUHPerdata). 

Konsultasikan permasalahan hukum bisnis Anda dengan konsultan yang berpengalaman. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga.

Author: Hana Wandari

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY