Bedak Johnson & Johnson Ajukan Pailit, Ini Ketentuannya!
Smartlegal.id -
“Perusahaan bedak Johnson & Johnson mengeluarkan permohonan kepailitan ke pengadilan untuk membantu membayar ganti rugi sebesar Rp133 triliun terkait dengan kasus bedak penyebab kanker, emang bisa?”
Beberapa hari ini, terdengar kabar akan permohonan kepailitan yang dilakukan oleh perusahaan asal amerika yang bergerak di bidang farmasi, Johnson & Johnson.
Permohonan kepailitan ini dikeluarkan oleh Johnson & Johnson melalui anak perusahaannya, LTL Management, untuk membayar tuntutan ganti rugi sebesar $8,9 miliar atau sekitar Rp 133 Triliun yang dilayangkan atas kasus bedak produksinya yang diduga memicu kanker.
Jumlah ganti rugi tersebut naik sebanyak $6,9 miliar dari awalnya berjumlah $2 miliar ditambah dengan naiknya jumlah penggugat sebanyak 70ribu penggugat.
Baca juga: Perusahaan Pailit, Hutangnya Banyak, Nasib Kreditur Gimana?
Beberapa tahun lalu, Johnson & Johnson pernah memohonkan kebangkrutan LTL Management terkait hal yang sama, namun ditolak oleh pengadilan dikarenakan tidak memenuhi syarat kepailitan sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan Amerika Serikat tahun 1978 (Bankruptcy Code) yaitu financial distress (kesulitan keuangan).
Namun, karena jumlah ganti rugi sekarang lebih besar dari sebelumnya, penyelesaian klaim melalui kebangkrutan dianggap perusahaan dapat membantu melunasi hutang dan mereorganisasi bisnisnya. (Chapter 11, Title 11, Bakcruptcy Code)
Sedangkan di Indonesia, permohonan kepailitan tergolong lebih ketat dan tidak memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mereorganisasi bisnis mereka. Kira-kira apa saja ya syarat permohonan kepailitan di Indonesia?
Syarat permohonan pailit
Syarat permohonan kepailitan di Indonesia diatur dalam Pasal 2 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Menurut pasal tersebut, terdapat 2 syarat pengajuan permohonan kepailitan melalui direksi (Voluntary Petition) yaitu:
- Adanya dua atau lebih kreditur.
- Ada satu utang yang telah jatuh waktu atau jatuh tempo dan dapat ditagih (due and payable) yang tidak dibayar lunas oleh debitur.
Namun, direksi tidak dapat mengajukan permohonan kepailitan kepada pengadilan niaga apabila belum mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) (Pasal 104 ayat (1) UU PT).
Baca juga: Ternyata Merek Bisa Dijadikan Harta Pailit Loh!
Apabila syarat-syarat tersebut telah terbukti dipenuhi, permohonan pailit harus dikabulkan oleh pengadilan niaga (Pasal 8 ayat (4) UU KPKPU).
Apabila terjadi di Indonesia, apakah permohonan pailit Johnson & Johnson dapat dikabulkan?
Berbeda dari Bankruptcy Code milik Amerika Serikat yang mengabulkan permohonan pailit jika terdapat jumlah utang yang harus dilunasi oleh perusahaan dengan unsur sukarela atau paksaan dari kreditur (financial distress), syarat permohonan pailit di Indonesia akan dikabulkan jika perusahaan dianggap tidak mampu memenuhi kewajiban finansialnya untuk membayar utang yang dapat ditagih dan memiliki jatuh tempo (due and payable) (Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU).
Sebelum pengadilan niaga memutuskan mengabulkan permohonan pailit tersebut, tentunya harus melalui proses persidangan dan penilaian akan bukti-bukti pailit dari para pihak.
Permohonan pailit Johnson & Johnson bisa saja dikabulkan apabila bukti-bukti dan fakta dari perusahaan telah memenuhi syarat kepailitan.
Punya masalah legalitas bisnis? Konsultasikan saja kepada ahlinya! Hubungi Smartlegal.id untuk menyelesaikan masalah legalitas bisnis Anda. Klik tombol di bawah ini sekarang juga.
Author: Ruth Rotua Agustina
Editor: Dwiki Julio