Bebek Sinjay Bangkalan Disegel Karena Gak Tertib Bayar Pajak

Smartlegal.id -
Bebek Sinjay Bangkalan
Bebek Sinjay Bangkalan

“Bebek Sinjay Bangkalan disegel pemerintah daerah karena belum menyetor sisa pajak restoran yang nominalnya mencapai miliaran rupiah”

Kewajiban membayar pajak bagi pemilik usaha adalah hal yang penting dan tidak boleh sampai terlewat untuk dilakukan.

Bila terlewat, penyegelan untuk pemberhentian usaha sementara pun dapat menjadi konsekuensinya.

Dalam hal ini, rumah makan atau restoran merupakan jenis usaha yang harus menyetorkan pajak ke daerahnya masing-masing. 

Pajak daerah yang dimaksud disebut dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), atau dikenal dengan istilah pajak restoran.

Regulasi terkait pajak daerah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU No.1/2022).

Namun, dikabarkan bahwa terdapat puluhan restoran di Bangkalan, Madura, yang tidak tertib membayar PBJT (pajak restoran).

Salah satunya adalah rumah makan Bebek Sinjay Bangkalan, sebagaimana dikutip dari IDN Times, yang sempat mengalami penyegelan operasional pada Rabu (18/10/2923).

Penyebabnya karena pelaku usaha memiliki tunggakan pajak daerah dengan total sebesar Rp5,9 miliar.

Sementara itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan menyatakan bahwa rumah makan Bebek Sinjay baru membayar pajaknya sebesar kurang lebih Rp700 juta.

Lantas, bagaimana ketentuan lebih lanjut mengenai pajak daerah atas restoran ini?

Kewajiban Membayar Pajak Restoran bagi Pelaku Usaha

Restoran yang setidaknya menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum termasuk subjek yang wajib membayar PBJT.

Baca juga:  Syarat, Prosedur, & Biaya Pendirian PT 2023

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU No.1/2022.

Jadi, rumah makan Bebek Sinjay Bangkalan termasuk ke dalam pengertian subjek PBJT tersebut.

Sebagai subjek PBJT, pelaku usaha Bebek Sinjay Bangkalan seharusnya mematuhi ketentuan yang berlaku mengenai pemenuhan tarif wajib pajak restoran, yaitu paling tinggi sebesar 10% (Pasal 58 UU No 1/2022).

Ketentuan mengenai tarif PBJT (pajak restoran) untuk restoran, rumah makan, dan katering/jasa boga di Bangkalan adalah sebesar 10% dari penghasilannya.

Pemberlakuan tarif pajak restoran di Bangkalan tersebut tercantum dalam Pasal 13 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Perda Bangkalan No.8/2010).

Dalam hal ini, Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie sendiri telah memberikan kelonggaran  dengan memanggil para pengusaha rumah makan (termasuk Bebek Sinjay).

Di sini, ia melakukan pendekatan persuasif bagi pelaku usaha rumah makan yang tidak taat bayar pajak.

Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Pajak Restoran

Tidak ada kata terlambat untuk memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu, rumah makan Bebek Sinjay tetap harus memenuhi pembayaran pajak sesuai tarif yang telah ditetapkan.

Langkah-langkah yang harus ditempuh oleh restoran, rumah makan, dan jasa boga/katering di Bangkalan untuk menyetor pajak restoran tertuang dalam Lampiran Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bangkalan No.100.3.3/194/Kpts/433.205/2023, yakni: 

Persyaratan Dokumen

Wajib pajak mendatangi Bidang Pajak dan Retribusi II Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bangkalan dengan membawa persyaratan dokumen yang meliputi:

  1. Fotokopi identitas diri;
  2. Akta Pendirian Perusahaan;
  3. Surat Izin Usaha;
  4. Surat Kuasa (apabila pelaku usaha berhalangan); dan
  5. Persyaratan lainnya.

Prosedur Pembayaran Pajak Restoran

  1. Wajib pajak mendatangi Sub Bidang Pendataan.
  2. Wajib pajak mengisi Formulir Pendaftaran.
  3. Mengisi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sesuai dengan jenis pajak yang akan dibayar.
  4. Menyerahkan SPTPD kepada Sub Koordinator dan Fungsi Penetapan kemudian untuk diperiksa kesesuaian pajaknya.
  5. Formulir SPTPD diserahkan untuk dibuatkan SPD.
  6. Berdasarkan SSPD, wajib pajak membayar pajak ke Bendahara Penerimaan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bangkalan.
  7. Wajib pajak menerima bukti pembayaran.

Pengaruh Pembayaran Pajak Restoran terhadap Laporan Keuangan Tahunan

Pembayaran pajak restoran yang disetor ke pemerintah daerah setempat akan berpengaruh terhadap kredibilitas bisnis usaha rumah makan tersebut.

Sebab, setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan akan dilaporkan pada laporan keuangan tahunan.

Dalam hal ini, rumah makan Bebek Sinjay merupakan badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT).

Dikutip dari detik.com, nama perusahaan Bebek Sinjay adalah PT Sinar Jaya.

Baca juga: Bisnis Baru Mulai, Mending Mana PT Atau CV?

Karena badan usahanya berbentuk PT, maka rumah makan Bebek Sinjay pastinya memiliki sekumpulan direksi yang menjalankan kepengurusan perusahaan.

Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), direksi memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan perusahaan di hadapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam hal ini, penyusunan laporan keuangan tahunan tersebut didasarkan pada standar akuntansi keuangan.

Jadi, jika faktanya terdapat tunggakan sisa pajak yang harus dibayar, bagaimana perusahaan tersebut dapat memenuhi pertanggungjawabannya dalam penyusunan laporan tahunan? 

Maka, segala hal mengenai kepatuhan hukum atas kewajiban-kewajiban perusahaan perlu dijadikan perhatian oleh para pelaku usaha.

Pastikan bahwa usaha Anda telah memenuhi persyaratan dan ketentuan legalitas yang berlaku agar terhindar dari penutupan bisnis sementara.

Apabila hendak mengurus legalitas bisnis yang didampingi oleh konsultan berpengalaman, silakan hubungi Smartlegal.id dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Richa Aulisa Rosniawaty

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY