Penyampaian Data LKPM dan SIINas saling “Nempel”, Ini Ketentuannya

Smartlegal.id -
penyampaian lkpm

“Penyampaian LKPM dan SIINas sama-sama harus disampaikan dengan periode yang telah ditentukan masing-masing.”

Salah satu kewajiban pelaku usaha skala kecil, menengah, dan besar adalah melakukan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Pengusaha diwajibkan untuk melaporkan LKPM-nya masing-masing melalui ketentuan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021).

Pelaporan LKPM dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Bulan ini, pelaporan LKPM untuk usaha kecil dengan usaha menengah dan besar sama-sama memiliki batas waktu paling lambat 10 Juli 2024.

Selain kewajiban LKPM, pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang industri, juga wajib melaporkan data pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Baca juga: Sanksi Tidak Lapor LKPM: Apa Akibatnya Ke Bisnis?

Apa Itu LKPM dan SIINas?

LKPM adalah adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala (Pasal 1 angka 20 Peraturan BKPM 5/2021).

Sederhananya, LKPM juga dapat dipahami sebagai laporan mengenai investasi yang sudah dihabiskan pelaku usaha secara riil (nyata).

Pelaku usaha yang wajib melakukan pelaporan LKPM di antaranya (Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM 5/2021):

  1. Pelaku usaha kecil dari berbagai tingkat risiko, setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan; dan
  2. Pelaku usaha menengah dan besar dari berbagai tingkat risiko, setiap 3 bulan (triwulan).

Kemudian, kategori pelaku usaha yang tidak wajib melakukan pelaporan LKPM adalah (Pasal 32 ayat (5) Peraturan BKPM 5/2021):

  1. Pelaku usaha mikro; dan
  2. Bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi.

Sementara itu, SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (Pasal 1 angka 2 Permenperin 2/2019).

Dalam hal ini, yang wajib melaporkan data industri dan data lain pada SIINas adalah Perusahaan Industri (Pasal 2 ayat (1) Permenperin 2/2019).

Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.

Beberapa contoh Perusahaan Industri lokal yang terkemuka di antaranya PT Paragon Technology and Innovation (industri kosmetik), PT Indofood Sukses Makmur Tbk (industri makanan), dan sebagainya.

Baca juga: LKPM OSS: 5 Kesalahan Yang Bikin Pusing Laporan LKPM

Jangka Waktu Pelaporan LKPM dan SIINAS

Penyampaian LKPM untuk usaha kecil memiliki periode pelaporan sebagai berikut (Pasal 32 ayat (6) Peraturan BKPM 5/2021):

  1. Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan; dan
  2. Laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

Sementara itu, periode penyampaian LKPM bagi usaha menengah dan besar meliputi (Pasal 32 ayat (7) huruf b Peraturan BKPM 5/2021):

  1. Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan;
  2. Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
  3. Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan; dan
  4. Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

Sedangkan, periode penyampaian data industri yang dilakukan oleh Perusahaan Industri secara berkala sebanyak dua kali setiap tahun, dengan ketentuan sebagai berikut (Pasal 4 ayat (2) dan (3) Permenperin 2/2019):

  1. Data industri untuk bulan Januari hingga bulan Juni disampaikan paling lambat pada tanggal 1 Agustus pada tahun yang bersangkutan; dan
  2. Data industri untuk bulan Juli hingga Desember disampaikan paling lambat pada tanggal 1 Februari pada tahun berikutnya. 

Baca juga: LKPM Konstruksi & Produksi: Ini Perbedaan Keduanya

Kaitan antara LKPM dan SIINas

Periode pelaporan SIINas dengan pelaporan LKPM semester 1 dan triwulan 2 sama-sama berdekatan, yaitu antara Juli dan Agustus.

Walau LKPM di bulan Juli, sementara SIINas jatuh pada bulan Agustus, keduanya memiliki keterkaitan satu sama lain.

Sebab, jika data-data yang dimasukkan saat pelaporan LKPM ada yang tidak sesuai, maka akan berpengaruh pada pelaporan SIINas pula.

Sanksi Tidak Melakukan Penyampaian LKPM

Jika pelaku usaha tidak melaporkan LKPM, maka dapat dikenakan sanksi administratif secara berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut (Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021):

  1. Peringatan tertulis;
  2. Penghentian sementara kegiatan usaha;
  3. Pencabutan perizinan berusaha; atau
  4. Pencabutan Perizinan Berusaha.

Ingin melakukan pelaporan LKPM dan SIINas, tapi masih bingung dengan prosedurnya? Silakan hubungi Smartlegal.id untuk pendampingan pelaporan LKPM dan SIINas melalui tombol di bawah ini.

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY