Berkaca dari Kasus Free Fire, Bagaimana Izin Usaha Game?

Smartlegal.id -
izin game

“Asalkan patuh pada izin usaha game sesuai peraturan peraturan perundang-undangan, Free Fire aman.”

Bagi para penggemar permainan daring (game online), pasti sempat dikejutkan dengan kabar bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki wacana untuk memblokir Free Fire.

Dilansir dari tekno.bisnis.com (23/04/2024), pemerintah menganggap bahwa Free Fire memberikan dampak negatif kepada anak-anak. Adapun dampak negatif yang dimaksud adalah adanya unsur kekerasan.

Pemerintah juga mengingatkan terkait ketentuan batasan usia pengguna game, yang dituangkan pada Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim (Permenkominfo 2/2024).

Selain harus mematuhi Permenkominfo 2/2024, produsen game online, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, juga harus tunduk pada ketentuan izin usaha (legalitas usaha).

Lantas, bagaimana ketentuan lebih lanjut mengenai izin usaha game online?

Baca juga: Riot Menggugat Moonton, ML Terancam Dilarang Beredar Di AS

Izin Usaha Pengembangan Video Game

Kegiatan usaha yang bergerak di bidang video game memiliki kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 62011 berjudul “Aktivitas Pengembangan Video Game”.

Dengan petunjuk KBLI 62011 tersebut, maka produsen game online dapat mengetahui tingkat risiko kegiatan usahanya.

Dari tingkat risiko usaha tersebut, selanjutnya dapat mengetahui jenis perizinan berusaha yang sesuai.

Adapun tingkat risiko dari KBLI 62011 beraneka ragam, tergantung skala usahanya, yaitu sebagai berikut:

  1. Usaha Mikro, memiliki tingkat risiko rendah.
  2. Usaha Kecil, memiliki tingkat risiko rendah.
  3. Usaha Menengah, memiliki tingkat risiko rendah.
  4. Usaha Besar, yang modalnya ada dimiliki oleh warga negara asing (PMA), memiliki tingkat risiko menengah tinggi.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), kegiatan usaha berisiko rendah harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas usahanya.

Sementara itu, untuk kegiatan usaha berisiko menengah tinggi harus memiliki perizinan berusaha yang meliputi (Pasal 13 ayat (1) PP 5/2021):

  1. NIB;
  2. Sertifikat Standar, yang harus diverifikasi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Baca juga: Jadi Reseller Kosmetik Online, Gimana Izin Usahanya?

Game Online yang Termasuk dalam PSE Lingkup Privat

Game online termasuk dalam kategori penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat. Hal ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PP 71/2019).

Sebab, game online adalah PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi daring melalui internet yang digunakan untuk (Pasal 2 ayat (5) huruf b PP 71/2019):

  1. Penawaran/perdagangan barang/jasa;
  2. Layanan transaksi keuangan;
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar;
  4. Layanan komunikasi yang tidak terbatas pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan daring;
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/atau
  6. Pemrosesan data pribadi yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

Merujuk Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020), PSE Lingkup Privat adalah penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

Baca juga: Bisnis Restoran Wajib Urus Izin Usaha Ini, Biar Gak Kena Sanksi!

Kewajiban Memiliki Legalitas Tanda Daftar PSE bagi Game Online

PSE Lingkup Privat berkewajiban untuk mendaftar PSE (Pasal 2 ayat (1) Permenkominfo 5/2020). Selanjutnya, legalitas ini disebut juga dengan “Tanda Daftar PSE (TD PSE)”.

Kewajiban pendaftaran dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh PSE Lingkup Privat. TD PSE dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Salah satu syarat untuk dapat mengajukan permohonan pendaftaran TD PSE adalah dengan mengisi formulir pendaftaran, yang kurang lebih memuat informasi sebagai berikut (Pasal 3 ayat (3) Permenkominfo 5/2020):

  1. Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik;
  2. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi;
  3. Kewajiban melakukan perlindungan data pribadi; dan
  4. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan sistem elektronik.

Dalam hal ini, informasi mengenai gambaran umum pengoperasian sistem elektronik terdiri dari (Pasal 3 ayat (4) Permenkominfo 5/2020):

  1. Nama sistem elektronik;
  2. Sektor sistem elektronik;
  3. Uniform resource locator (URL) website;
  4. Sistem nama domain dan/atau internet protocol (IP) server;
  5. Deskripsi model bisnis;
  6. Deskripsi singkat fungsi sistem elektronik dan proses bisnis sistem elektronik;
  7. Keterangan data pribadi yang diproses;
  8. Keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik;
  9. Keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap sistem elektronik dan data elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.

Ingin mengurus legalitas pengembangan video game online dengan tuntas tanpa ribet? Silakan hubungi Smartlegal.id dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Bidari Aufa S.

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY