Viral KKV Ganti Nama: Rebranding atau Kontrak Habis?

Smartlegal.id -
KKV Ganti Nama
KKV Ganti Nama

“Apapun alasan KKV ganti nama menjadi OH! SOME dibeberapa tempat, yang perlu diperhatikan adalah legalitas usaha dan perlindungan merek”

Pada tanggal 31 Juli 2024, netizen X dihebohkan dengan pergantian nama toko ritel KKV menjadi OH! SOME. Postingan dari akun @TXtdaribrand ini menarik perhatian warga X karena perubahan nama KKV yang tiba- tiba sekali. 

“Pelan- pelan KKV ganti nama jadi OH! SOME. Ada yang bilang pecah kongsi, ada yang bilang udah gak kerjasama sama pihak aslinya (china), macem- macem lah. Tunggu aja klasifikasinya wkwk,” cuit akun tersebut. 

Dilansir juga melalui instagram @ohsome.idn yang melakukan Launch Event pada tanggal 1-4 Agustus di Summarecon Mall Kelapa Gading, ada beberapa outlet yang sudah berganti nama, seperti Summarecon Mall Kelapa Gading, Central Park, Deli Park, AEON Mall Sentul City, Grand Metropolitan, dan masih banyak lagi. 

Lantas apa yang sebenarnya terjadi? KKV lakukan rebranding atau malah kontrak habis dan berganti kepemilikan? Simak selengkapnya!

Baca juga: Mi Gacoan Ganti Nama Produk Biar Dapat Sertifikat Halal

Masuknya Brand KKV ke Indonesia

KKV merupakan brand asal China yang didirikan oleh PT KK Group pada tahun 2015. KKV didirikan oleh Yuening Wu Yu yang juga memiliki jabatan sebagai CEO di KK group. 

Di China, KK group merupakan perusahaan retail yang terkenal hingga memiliki 707 toko offline di lebih  dari 190 kita di China. 

Pada Maret tahun 2020, KKV memperluas pasarnya hingga ke Indonesia. Toko KKV pertama di Indonesia bertempat di Central Park, Jakarta Barat. Kemudian pada 1 September 2023, KKV membuka gerai di Mall Plaza Balikpapan, Trans Icon Mall di Surabaya dan Grand Indonesia, sebagaimana dikutip dari website CNN Indonesia (1/8/2024).

Baca juga: Facebook Ganti Nama Jadi Meta, Bagaimana Ketentuan Hak Mereknya?

Lalu Apa Alasan KKV Ganti Nama?

Hingga sampai ditulisnya artikel ini, baik pihak dari KKV atau OH! SOME belum memberikan pernyataan resmi mengapa mengganti nama. Namun terdapat beberapa kemungkinan sebuah brand memutuskan untuk melakukan penggantian nama diantaranya:

  1. Perusahaan lakukan rebranding, sering kali dilakukan untuk menyegarkan citra perusahaan, menjangkau audiens baru, atau mencerminkan perubahan dalam visi dan nilai perusahaan. Hal tersebut dapat berupa perubahan pada elemen-elemen yang terkait dengan merek, seperti logo, slogan, nama, desain kemasan, dan strategi pemasaran.
  2. Habis kontrak atau perubahan kepemilikan, sebelumnya diketahui KKV termasuk dalam KK Grup milik perusahaan China, bisa saja beberapa outlet KKV di Indonesia telah habis masa kontrak atau telah mengalami perubahan kepemilikan. 

Lalu terdapat beberapa implikasi hukum Pergantian Nama tersebut yaitu dampak hukum terhadap kontrak yang telah berjalan, penyesuaian dokumen dan perizinan yang diperlukan, dan pengaruh terhadap hak dan kewajiban perusahaan, serta perlindungan merek.

Baca juga: Ganti Nama Pemilik pada Merek Terdaftar Itu Bisa, Asalkan….

Implikasi Ganti Nama KKV dalam Perlindungan Merek

Seperti yang kita ketahui, KKV merupakan brand asing yang berasal dari China. PT KK diwajibkan untuk mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Ham RI. 

Setelah mendaftarkan merek dagang, PT KK nantinya akan mendapatkan Hak Merek (Pasal 3 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016)). 

Hak Merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 1 angka 5 UU 20/2016)

Sebelumnya, Indonesia telah resmi menjadi bagian dari Madrid Protocol, yaitu mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional yang dibuat pada tahun 1989 dan telah disahkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia 92 tahun 2017. 

Syarat- syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan merek asing menurut Pasal 52 ayat (1) dan (2) UU 20/2016

  1. Permohonan pendaftaran Merek internasional dapat berupa, permohonan yang berasal dari Indonesia ditujukan ke biro internasional melalui Menteri; atau permohonan yang ditujukan ke Indonesia sebagai salah satu negara tujuan yang diterima oleh Menteri dari biro internasional.
  2. Permohonan pendaftaran Merek internasional hanya dapat dimohonkan oleh pemohon yang memiliki kewarganegaraan Indonesia, memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di wilayah Indonesia atau memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Indonesia.

Baca juga: Rebranding Logo Perusahaan Wajib Daftar Ulang Merek!

Pergantian Nama Sebagai Akibat Rebranding atau Perubahan Pemilik

Merek baru hasil rebranding haruslah didaftarkan agar memiliki perlindungan hukum. Jika perubahan hanya terkait dengan nama merek (tanpa perubahan pemilik) maka:

  1. Permohonan Perubahan Nama: Pemilik merek harus mengajukan permohonan perubahan nama merek ke DJKI.
  2. Proses Verifikasi: DJKI akan memverifikasi apakah nama baru tersebut tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain.

Sebagai informasi tambahan tambahan dikutip dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual pendaftaran merek OH! SOME masih dalam proses.

Adapun merek OH! SOME didaftarkan pada kelas merek 35. Lebih lanjut kelas 35 mencakup: Periklanan, manajemen dan administrasi usaha, dan fungsi kantor.

Perusahaan Anda hendak mendaftarkan merek baru hasil rebranding? Namun bingung bagaimana caranya? Kami akan membantu anda mendaftarkan merek baru Anda. Hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini sekarang.

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY