Mi Gacoan Ganti Nama Produk Biar Dapat Sertifikat Halal

Smartlegal.id -
mi gacoan halal

Mi Gacoan harus ganti nama produk biar dapat sertifikat halal karena nama produk sebelumnya mengandung kata setan”

Pihak manajemen Mie Gacoan mengganti nama-nama demi mengejar sertifikasi halal, pihak Mi Gacoan mengubah nama-nama menunya menjadi aneka permainan masa kecil. Beberapa contoh menu andalan yang diubah yaitu:

  1. Mie Suit menggantikan Mie Angel (malaikat)
  2. Mie Hompimpa menggantikan Mie Setan
  3. Mie Gacoan menggantikan Mie Iblis
  4. Macam nama minuman seperti es gobak sodor, es teklek, es petak umpet, dll.

Menciptakan inovasi dan keunikan dalam usaha kuliner membuat meningkatnya daya tarik di masyarakat untuk membeli produk yang dijual.

Disisi lain pelaku usaha bergulat dengan ide-ide kreatif dan out of the box termasuk penamaan produk yang mencantumkan pada sesuatu yang diharamkan atau tidak sesuai dengan syariat Islam. Hal itu justru ini menyulitkan Mie Gacoan dalam memperoleh label halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI). 

Baca juga: Ingat 2024 Produk Ini Wajib Punya Sertifikat Halal

Saat ini, Mie Gacoan sudah mengantongi Sertifikat Halal pada proses dan bahan baku dengan nomor HS1A29611/112022/PAA yang diterbitkan pada tanggal 16 November 2022 lalu. Meskipun demikian, penggantian nama menu wajib dilakukan guna memenuhi sebelas kriteria Sistem Jaminan Halal dalam HAS23000.

Untuk memastikan pelaku usaha melakukan kesinambungan halalnya suatu produk, diperlukan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dengan pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil atau disebut self declare (Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 Tahun 2022).

Merek Produk Yang Tidak Diperbolehkan Oleh MUI

Menilik penamaan menu pada Mie Gacoan sebelumnya, penggantian nama  didasari penolakan dari pihak LPPOM MUI karena menggunakan nama yang mengandung nama setan. 

Pentingnya berkreasi dalam menentukan nama produk, tapi juga harus sesuai syariat islam agar mendapat sertifikat halal. 

Baca juga: Logo Halal Ganti, Nasib Kemasan Yang Beredar Harus Ditarik?

Penamaan yang tidak dapat lolos sertifikat halal, yaitu (Surat Keputusan Direktur LPPOM MUI Nomor SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14):

  1. Nama produk yang mengandung nama minuman keras. 
  2. Nama produk yang mengandung nama Babi dan Anjing serta turunannya. 
  3. Nama produk yang mengandung nama setan dan semacamnya.
  4. Nama produk yang mengarah kepada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan.
  5. Nama produk yang mengandung kata yang berkonotasi erotis, vulgar atau porno. 

Bentuk Visualisasi Produk Yang Tidak Diperbolehkan Oleh MUI

Selain penamaan, bentuk juga menjadi faktor besar ditolaknya permohonan sertifikasi halal yaitu (BAB II Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 Tahun 2022):

  1. Produk berbentuk anjing dan babi atau hewan yang haram lainnya;
  2. Kemasan produk bergambar anjing atau babi sebagai fokus utama;
  3. Kemasan produk bergambar erotis atau porno.

Produk Anda mau bersertifikat halal tapi takut salah langkah mengurusnya? atau khawatir salah pas mengurusnya? Jangan khawatir konsultasikan saja kepada kami. Dengan klik tombol di bawah ini Anda bisa konsultasi dengan Smartlegal.id

Author: Cucut Fatma Mutia Lubis

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY