KPPU Setujui Akuisisi Tokopedia oleh TikTok, Tapi Ada Syarat Ketat!
Smartlegal.id -

“KPPU akhirnya menyetujui akuisisi Tokopedia oleh TikTok, namun dengan lima syarat ketat demi menjaga persaingan usaha tetap sehat.”
Industri e-commerce di Indonesia terus mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Perusahaan teknologi berlomba memperkuat posisi melalui berbagai strategi bisnis yang inovatif.
Salah satu strategi yang banyak dilakukan adalah akuisisi perusahaan untuk memperluas pangsa pasar dan layanan. Baru-baru ini, TikTok Nusantara mengambil langkah strategis dengan mengakuisisi sebagian besar saham Tokopedia.
Akuisisi ini menjadi perhatian publik dan otoritas persaingan usaha di Indonesia. Karena transaksi sebesar ini berpotensi mempengaruhi persaingan sehat di pasar digital nasional.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun melakukan penilaian menyeluruh terhadap akuisisi tersebut. KPPU memiliki peran penting untuk memastikan transaksi bisnis tidak menimbulkan praktek monopoli.
Setelah proses pemeriksaan, KPPU akhirnya mengeluarkan persetujuan bersyarat atas akuisisi Tokopedia oleh TikTok. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam pengawasan persaingan usaha di sektor e-commerce.
Baca juga: Akibat Praktik Monopoli Google, KPPU Berikan Denda Hingga Rp 202 Miliar!
Kronologi Akuisisi Tokopedia oleh TikTok
Pada awal 2024, TikTok Nusantara mengajukan pengambilalihan 75,01% saham Tokopedia senilai sekitar USD 840 juta. Transaksi ini menggabungkan dua kekuatan besar di industri e-commerce dan media sosial Indonesia.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kemudian melakukan penilaian menyeluruh terhadap potensi dampak akuisisi tersebut. Investigator KPPU menemukan adanya risiko praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Pada 27 Mei 2025, hasil penilaian itu dibacakan dalam sidang Majelis Komisi KPPU. Investigator menyimpulkan bahwa transaksi ini berpotensi menimbulkan dominasi pasar yang merugikan pelaku usaha lain.
Selanjutnya, pada 10 Juni 2025, TikTok dan Tokopedia mengajukan beberapa usulan teknis dan penyesuaian redaksional terkait persetujuan bersyarat. Kedua perusahaan menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan syarat dan jadwal pelaksanaan yang diajukan KPPU.
Pada 17 Juni 2025, KPPU mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas akuisisi tersebut. Penetapan ini menetapkan lima syarat ketat untuk mencegah penyalahgunaan posisi dominan dan menjaga persaingan sehat.
KPPU akan melakukan pengawasan ketat selama dua tahun dengan meminta laporan rutin dari TikTok dan Tokopedia. Jika syarat tidak dipenuhi, KPPU dapat melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan lanjutan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999)
Selain Tiktok dan Tokopedia lain seperti Shopee pernah berurusan dengan KPPU, simak selengkapnya dalam artikel Belajar Dari Kasus Dugaan Monopoli Shopee, Bisa Kena Sanksi?
Lima Syarat Ketat KPPU untuk Akuisisi Tokopedia oleh Tiktok
Sebagai bagian dari kewenangannya dalam menilai penggabungan usaha, KPPU menetapkan lima syarat yang wajib dipatuhi oleh TikTok dan Tokopedia. Syarat ini bertujuan untuk mencegah dampak negatif dari penguasaan pasar yang terlalu besar, serta menjaga agar praktik persaingan usaha tetap berjalan secara sehat.
- Kedua pelaku usaha harus memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan tying dan bundling dalam berbagai bentuk promosi, diskon, dan sejenisnya.
- Kedua pelaku usaha juga diharapkan tidak melakukan penyalahgunaan kekuatan pasar (abuse of dominant position) dengan melakukan praktik-praktik sebagai berikut:
- melakukan perilaku predatory pricing yang dapat merugikan pesaing
- self-preferencing dalam display platform dan diskriminasi terhadap produk di luar grup para pihak;
- menghalangi seller/merchant untuk bertransaksi di Tokopedia maupun TikTok Shop (Shop|Tokopedia), baik secara langsung maupun dengan memberikan persyaratan yang memberatkan seller/merchant dan konsumen.
- Memastikan sosial media TikTok memberikan kebebasan bagi pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produknya yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan TikTok Shop (Shop/Tokopedia).
- Memastikan tidak terdapat eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar (tidak dapat dijustifikasi secara ekonomi).
- Memastikan adanya perlindungan terhadap UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk UMKM berkembang di platform TikTok Shop (Shop/Tokopedia) dan Tokopedia.
Baca juga: Kasus Monopoli: Aqua Ketahuan Larang Pedagang Jual Le Minerale
Kesesuaian Lima Syarat KPPU dengan Regulasi Persaingan Usaha
Lima syarat yang ditetapkan oleh KPPU dalam akuisisi Tokopedia oleh TikTok selaras dengan UU 5/1999. Berikut penjelasan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku:
1. Larangan Tying dan Bundling
KPPU melarang Tokopedia dan TikTok mengikat penggunaan metode pembayaran atau logistik tertentu dengan promosi.
Aturan ini sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) UU 5/1999, yang melarang perjanjian bersyarat seperti mengharuskan pembeli menggunakan jasa lain untuk mendapatkan produk utama. Tujuannya adalah mencegah penutupan akses bagi pelaku usaha lain dan menjaga pilihan konsumen.
2. Larangan Penyalahgunaan Posisi Dominan (Abuse of Dominant Position)
Syarat ini didasarkan pada Pasal 25 UU 5/1999, yang melarang pelaku usaha dominan melakukan tindakan untuk menyingkirkan pesaing secara tidak wajar. KPPU merinci larangan ini menjadi tiga poin utama:
- Predatory Pricing: KPPU melarang penetapan harga sangat rendah untuk menyingkirkan pesaing. Hal ini sejalan dengan Pasal 20 UU 5/1999, yang melarang penetapan harga di bawah harga pasar dengan tujuan menghalangi persaingan.
- Self-Preferencing dan Diskriminasi: KPPU melarang platform untuk memprioritaskan produk internal mereka atau mendiskriminasi produk pesaing. Aturan ini terkait dengan Pasal 19 huruf d UU 5/1999, yang melarang hambatan terhadap pelaku usaha lain untuk bersaing. Tujuannya adalah memastikan persaingan yang adil dalam visibilitas produk.
- Pembatasan terhadap Penjual (Seller/Merchant): KPPU melarang penghalang atau persyaratan memberatkan bagi penjual untuk bertransaksi di kedua platform. Ini juga berkaitan dengan Pasal 19 huruf d UU 5/1999, untuk menjaga kebebasan berusaha dan pilihan bagi para penjual.
Perbuatan persaingan usaha tidak sehat dapat mengakibatkan pemberian sanksi, simak selengkapnya dalam artikel Perusahaan Monopoli: Awas! Ada Sanksi yang Menanti
3. Kebebasan Promosi di Lintas Platform E-commerce
KPPU memastikan TikTok sebagai media sosial harus memberikan kebebasan bagi pemilik akun untuk mempromosikan produknya yang ada di e-commerce lain.
Meskipun belum diatur secara eksplisit dalam satu pasal di UU 5/1999, prinsip ini mencerminkan semangat keterbukaan pasar dan non-diskriminasi.
4. Mengontrol Kenaikan Harga yang Tidak Wajar
KPPU melarang kenaikan harga yang tidak wajar atau tanpa justifikasi ekonomi. Meski UU 5/1999 tidak melarang kenaikan harga secara langsung, praktik ini oleh pelaku usaha dominan bisa masuk kategori eksploitasi kekuatan pasar.
Kenaikan harga tanpa dasar kuat merugikan konsumen dan efisiensi pasar, sehingga relevan dengan Pasal 25 UU 5/1999.
5. Melindungi UMKM
Syarat KPPU untuk melindungi UMKM dan memberikan kesempatan yang sama bagi mereka sejalan dengan Pasal 3 huruf b UU 5/1999. Pasal ini menegaskan tujuan hukum persaingan usaha untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi UMKM.
Ketentuan ini juga konsisten dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang menekankan pemberdayaan pelaku usaha kecil dalam pasar.
Ingin tahu apakah akuisisi bisnismu berisiko melanggar hukum persaingan? Konsultasikan strategimu dengan tim hukum berpengalaman dari Smartlegal.id Hubungi kami sekarang untuk memastikan bisnismu tetap aman secara hukum!
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://katadata.co.id/digital/e-commerce/6852ef523b8df/kppu-setujui-akuisisi-tokopedia-oleh-tiktok-tapi-ada-syarat
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250618203325-92-1241236/kppu-restui-akuisisi-tokopedia-oleh-tiktok-dengan-5-syarat