Kasus Monopoli: Aqua Ketahuan Larang Pedagang Jual Le Minerale

Smartlegal.id -
kasus monopoli

“Kasus monopoli, KPPU menilai produsen dan distributor Aqua melakukan perbuatan yang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.”

Industri bisnis Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sempat menjadi perbincangan khususnya di wilayah Jabodetabek. Karena kasus yang menyeret PT Tirta Investama selaku produsen AQUA bersama dengan distributornya, PT Balina Agung Perkasa yang diduga telah melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat.

Kasus monopoli tersebut bermula dari laporan para pedagang ritel maupun eceran ke Kantor KPPU pada September 2016 lalu. Para pedagang mengaku dihalangi oleh pihak PT Tirta Investama untuk menjual produk Le Minerale yang diproduksi oleh PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) melalui sebuah perjanjian ritel. 

Salah satu klausul perjanjian ritel tersebut menyebutkan, apabila pedagang menjual produk Le Minerale maka statusnya akan diturunkan dari star outlet (SO) menjadi wholesaler (eceran).

PT Tirta Fresindo Jaya merespon serius laporan tersebut dengan melayangkan somasi terbuka terhadap PT Tirta Investama di surat kabar pada 1 Oktober 2017. Somasi tersebut ternyata mendapat perhatian otoritas persaingan usaha (KPPU). KPPU mengendus adanya praktik persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan pihak AQUA dan menindaklanjuti sampai proses persidangan.

Baca juga: Buat Iklan Billboard, Le Minerale Ditegur Karena langgar Etika, Kok Bisa?

Pada proses persidangan kasus monopoli tersebut, KPPU telah menemukan lebih dari dua alat bukti, termasuk surat elektronik antara Aqua, distributor, dan para agennya. Bahkan diketahui, PT BAP telah mengeksekusi sanksi tersebut kepada salah satu SO.

Lalu pada Selasa, 19 Desember 2017 lalu KPPU mengeluarkan putusan terkait perkara praktek monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh produsen AQUA dan distributornya. KPPU menghukum PT Tirta Investama selaku produsen AQUA sebesar 13 miliar rupiah dan juga distributornya, PT Balina Agung Perkasa yang turut dihukum dengan denda sebesar 6 miliar rupiah.

Tak puas dengan hasil putusan tersebut, pihak AQUA mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada 7 Mei 2019, PN Jaksel mengabulkan permohonan keberatan tersebut. Hakim membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No 22/KPPU-I/2016 tertanggal 19 Desember 2017 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

KPPU tidak terima dengan hasil putusan tersebut dan melayangkan banding ke tingkat MA. Permohonan banding tersebut dikabulkan oleh MA dengan nomor putusan 806 K/Pdt.Sus-KPPU/2019.

Dari kasus monopoli tersebut, bagaimana ketentuan perjanjian ritel yang diperbolehkan oleh undang-undang?

Dalam menjalankan kegiatan usahanya pelaku usaha tentunya akan melakukan suatu hubungan yang baik dengan pihak lainya. Hubungan tersebut dapat timbul baik dengan kompetitor maupun dengan para pemasok melalui sebuah perjanjian yang mengikat para pihak. Hubungan-hubungan tersebut merupakan hal yang wajar dalam dunia usaha yang sering disebut juga perilaku pasar.

Baca juga: Vice Media Ajukan Pailit, Kok Perusahaannya Masih Bisa Berjalan?

Namun dalam lingkup persaingan usaha, terdapat suatu perjanjian yang diatur secara tegas pada Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang disebut dengan perjanjian tertutup. Perjanjian tertutup merupakan salah satu strategi yang dapat ditempuh oleh pelaku usaha untuk meningkatkan kekuatan pasar yang mungkin akan mengganggu iklim persaingan dan pada akhirnya akan merugikan konsumen.

Singkatnya, perjanjian tertutup merupakan sebuah perjanjian yang mengikat pelaku usaha selaku pembeli dan penjual untuk melakukan kesepakatan secara eksklusif yang dapat berakibat menghalangi atau menghambat pelaku usaha lain untuk melakukan kesepakatan yang sama.

Ada beberapa tindakan yang dilarang dalam lingkup persaingan usaha yang meliputi (Pasal 15 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999) : 

  1. Perjanjian distribusi eksklusif (Exclusive Distribution Agreement)
  2. Perjanjian penjualan/pembelian barang dan/atau jasa tertentu Yang bersifat mengikat (Tying Agreement)
  3. Perjanjian penetapan harga dan atau diskon tertentu yang dikaitkan dengan tying agreement 
  4. Perjanjian penetapan harga dan atau diskon tertentu yang dikaitkan dengan pelarangan untuk membeli barang dan atau jasa dari pesaing (Vertical Agreement on Discount).

Exclusive Distribution Agreement

Exclusive Distribution Agreement merupakan sebuah perjanjian tertutup dimana pelaku usaha mensyaratkan kepada pihak yang menerima barang hanya akan memasok atau tidak memasok kembali suatu produk kepada pihak atau tempat tertentu saja. Perjanjian jenis ini akan mengakibatkan pelaku usaha lain tidak memperoleh distributor untuk menjual barang atau jasa produksinya (Pasal 15 ayat (1) UU 5/1999).

Tying Agreement

Tying Agreement adalah suatu perjanjian tertutup dimana dua atau lebih pelaku usaha yang berada pada level yang berbeda membuat perjanjian yang mensyaratkan penyewaan atau penjualan hanya akan dilakukan apabila penyewa atau pembeli tersebut membeli atau menyewa barang lainnya. 

Singkatnya, distributor dari produsen harus membeli barang-barang lain selain yang akan disalurkannya kepada konsumen. Namun pada akhirnya pihak distributor akan menyiasati hal tersebut dengan menjualnya satu paket dengan produk lainnya. Konsumen yang tidak mengerti akan berpikir bahwa barang tambahan tersebut adalah bonus, padahal harga yang dibayarkan sudah termasuk dengan harga barang tambahan tersebut, yang sebenarnya tidak dikehendakinya. (Pasal 15 ayat (2) UU 5/1999)

Vertical Agreement on Discount

Vertical Agreement on Discount merupakan sebuah perjanjian yang mensyaratkan jika pelaku usaha penerima barang ingin mendapatkan potongan harga dari pemasok, maka pelaku usaha penerima barang sepakat untuk tidak akan membeli barang dan/atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.

Perjanjian jenis ini merupakan gabungan dari Exclusive Distribution Agreement dan Tying Agreement yang dikaitkan dengan potongan harga atau discount. Disamping akan menghalangi pesaing usaha lainnya, tindakan Vertical Agreement on Discount juga akan merugikan distributor karena harus menjual barang atau jasa yang kemungkinan besar bukan merupakan bidang usahanya. (Pasal 15 ayat (3) UU 5/1999)

Punya masalah legalitas bisnis? Konsultasikan saja kepada ahlinya! Hubungi Smartlegal.id untuk menyelesaikan masalah legalitas bisnis Anda. Klik tombol di bawah ini sekarang juga.

Author: Yanuar Ramadhana

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY