Penjual Wajib Tahu! Biaya Shopee Ditambahkan Rp1.250 per Transaksi Mulai Juli, Ini Aspek Hukumnya
Smartlegal.id -

“Mulai Juli biaya Shopee ditambahkan Rp 1.250 sebagai biaya proses pesanan. Ketahui cara kerjanya dan hitungannya dalam setiap transaksi.”
Perkembangan e-commerce di Indonesia semakin pesat dan memberikan peluang besar bagi para pelaku usaha. Banyak penjual memanfaatkan platform digital untuk memperluas pasar dan meningkatkan penjualan mereka.
Shopee menjadi salah satu marketplace terbesar yang banyak digunakan oleh penjual dan pembeli di Indonesia. Baru-baru ini Shopee mengumumkan kebijakan baru terkait biaya transaksi yang mulai berlaku bulan ini.
Kebijakan ini akan berdampak langsung pada penjual yang berjualan di platform tersebut. Oleh karena itu, penting bagi penjual memahami perubahan ini agar dapat menyesuaikan strategi bisnisnya dengan tepat.
Baca juga: Belajar Dari Kasus Dugaan Monopoli Shopee, Bisa Kena Sanksi?
Kebijakan Baru Biaya Shopee
Shopee mulai memberlakukan Biaya Proses Pesanan sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan. Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2025 bagi seluruh penjual di platform Shopee.
Kebijakan ini berlaku untuk semua tipe pedagang aktif di Shopee, termasuk Non-Star, Star, Star+, dan Shopee Mall. Semua penjual akan dikenakan biaya per transaksi, bukan per produk yang dijual.
Biaya ini dikenakan per transaksi, bukan per produk yang dijual oleh penjual di Shopee. Jika satu transaksi berisi beberapa produk, biaya Rp1.250 akan dibagi rata per produk yang terjual.
Penjual baru kategori Non-Star mendapatkan keringanan dengan bebas biaya untuk 50 transaksi pertama sejak bergabung. Setelah melewati batas tersebut, biaya akan dikenakan untuk setiap transaksi yang berhasil.
Biaya proses pesanan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan perpajakan di Indonesia. Namun, biaya ini belum termasuk biaya administrasi, biaya layanan, dan biaya pembayaran lainnya.
Shopee menegaskan bahwa biaya ini hanya berlaku untuk pesanan yang terselesaikan dan tidak dikembalikan. Jika terjadi pengembalian sebagian produk, biaya hanya dikenakan pada produk yang tidak dikembalikan.
Terbaru pedagang marketplace dikenakan pajak bagaimana teknis dan ketentuannya? Simak ulasannya dalam artikel Pajak Marketplace Bakal Diwajibkan ke Pedagang Bagaimana Ketentuannya?
Bagaimana Cara Menghitung Biaya Proses Pesanan dari Shopee?
Agar mudah dipahami oleh para penjual, berikut adalah ilustrasi sederhana terkait cara pembagian biaya per produk dalam satu transaksi:
Rumus Dasar: Biaya per produk = Total Biaya Proses Pesanan ÷ Jumlah Produk dalam Satu Pesanan
Contoh Kasus: Misalnya, dalam satu transaksi pembeli checkout 5 barang, terdiri dari:
- Produk A = 1 pcs
- Produk B = 2 pcs
- Produk C = 2 pcs
Total kuantitas = 5 produk
Maka perhitungannya: Rp1.250 ÷ 5 = Rp250 per produk. Jadi, setiap produk yang terjual dalam transaksi tersebut akan dikenakan biaya proses sebesar Rp250.
Catatan penting:
- Biaya ini sudah termasuk PPN.
- Tidak berlaku untuk barang yang dikembalikan.
- Biaya ini belum termasuk biaya lain seperti layanan, administrasi, dan pembayaran dan biaya lainnya.
Baca juga: Jadi Merchant Di Marketplace, Kini Wajib Punya Izin Usaha!
Alasan Penerapan Biaya Proses Pesanan
Shopee menyebut biaya proses pesanan sebagai bagian dari upaya mendukung pertumbuhan bisnis penjual. Biaya ini memungkinkan platform menghadirkan promosi yang lebih menarik bagi para penjual secara berkelanjutan.
Dengan adanya biaya ini, Shopee dapat terus menyediakan berbagai program promosi yang membantu meningkatkan penjualan penjual. Promosi yang lebih menarik diharapkan mampu memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan omzet penjual.
Kebijakan ini juga bertujuan menjaga kualitas layanan dan dukungan operasional bagi penjual di platform Shopee. Dengan dukungan yang optimal, penjual dapat mengembangkan bisnisnya secara lebih efektif dan kompetitif.
Dinamika marketplace sangat cepat berubah seperti yang dialami Bukalapak, simak ulasannya dalam artikel Bukalapak Tutup Marketplace dan Fokus Pada Produk Digital, Apakah Perlu Merubah KBLI?
Aspek Hukum Penerapan Biaya Proses Pesanan
Penerapan biaya proses pesanan oleh Shopee wajib memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) (PP 80/2019).
Berdasarkan Pasal 3 PP 80/2019, setiap pelaku usaha dalam perdagangan elektronik harus menjalankan usahanya dengan prinsip itikad baik, kehati-hatian, transparansi, kepercayaan, akuntabilitas, keseimbangan, serta adil dan sehat.
Prinsip transparansi, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 3 huruf c 80/2019 dan penjelasannya, mewajibkan pelaku usaha untuk secara transparan menyampaikan segala informasi elektronik terkait perdagangan barang atau jasa.
Informasi tersebut meliputi persyaratan, ketentuan, serta biaya-biaya yang timbul dalam transaksi dan harus dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak, baik penjual maupun pembeli.
Dengan demikian, kebijakan biaya proses pesanan Shopee harus diinformasikan secara jelas, terbuka, dan mudah dipahami oleh seluruh pengguna platform. Kewajiban ini bertujuan melindungi hak penjual dan konsumen agar tidak terjadi kesalahpahaman, serta memastikan bahwa setiap biaya yang dikenakan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Butuh bantuan terkait perizinan berusaha di bidang perdagangan elektronik? Konsultasikan dengan Smartlegal.id untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dan memastikan bisnis Anda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://id.techinasia.com/shopee-kenakan-biaya-transaksi-20-juli?ref=recommender-380934
https://teknologi.bisnis.com/read/20250702/266/1889692/shopee-kenakan-biaya-rp1250-per-transaksi-kepada-pedagang-berlaku-mulai-20-juli
https://industri.kontan.co.id/news/bakal-ada-tambahan-biaya-proses-pesanan-yang-dibebankan-ke-seller-shopee-rp-1250#google_vignette
https://teknologi.bisnis.com/read/20250626/266/1888210/nestapa-umkm-seller-shopee-dipajaki-sri-mulyani-ditambahi-beban-biaya-transaksi