Gerai Tiffany & Co. Disegel oleh Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC), Diduga Akibat Lalai Lengkapi Izin Impor
Smartlegal.id -

“Gerai Tiffany & Co. disegel oleh Direktorat Jenderal Bea & Cukai menjadi pengingat betapa krusialnya perizinan berusaha termasuk izin impor bagi keberlangsungan bisnis.”
Tiga gerai milik toko perhiasan mewah, Tiffany & Co, resmi disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta Pada 11 Februari 2026 lalu. Adapun gerai yang disegel berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa penyegelan yang dilakukan adalah bagian dari operasi penindakan untuk meningkatkan kepatuhan kepabeanan dan cukai.
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa penyegalan memang dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai pada barang perdagangan yang diindikasi berasal dari hasil impor yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan kepabeanan termasuk urusan pelunasan pungutan kepada negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU 17/2006) yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 (UU 10/1995) tentang Kepabeanan, pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran, seperti salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, berisiko dikenai sanksi denda yang paling banyak 1000 persen dari bea masuk yang kurang dibayar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap izin dan prosedur impor bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi legalitas bagi keberlangsungan usaha.
Baca juga: Gencar Kembali Larang Impor Pakaian Bekas? Bagaimana Aturan Impor Sebenarnya?
3 Dugaan Alasan Gerai Tiffany & Co. Disegel
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta menyegel tiga gerai milik Tiffany & Co. Penyegelan dilakukan atas dugaan pihak Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kepada pihak Tiffany & Co yang melanggar administrasi barang impor bernilai tinggi (high values goods).
Adapun 3 alasan utama yang menguatkan tindakan penyegelan gerai Tiffany & Co. ini adalah sebagai berikut:
1. Tidak Dapat Menunjukkan Formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah dokumen yang wajib diajukan oleh importir kepada Bea Cukai dalam rangka melaporkan kegiatan impor yang sedang dilaksanakan. PIB berisi rincian lengkap tentang barang yang diimpor, termasuk pajak yang harus dibayarkan hingga prosedur impornya.
Dalam kasus ini, pihak Tiffany & Co. selaku pelaku usaha tidak mampu menunjukkan formulir PIB sehingga terdapat indikasi bahwa perhiasan yang dijual tidak tercantum dalam dokumen PIB atau tidak didukung oleh dokumen kepabeanan yang sah.
2. Dugaan Tidak Membayar Bea Masuk
Selain tidak mampu menunjukkan dokumen PIB, perhiasan di gerai Tiffany & Co. diduga tidak membayar Bea masuk. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa terdapat indikasi bahwa barang impor berupa perhiasan mewah dari Tiffany & Co. tidak dilengkapi dokumen perdagangan yang sah. Selain itu, terdapat dugaan perhiasan Tiffany & Co. yang diketahui berasal dari Spanyol ini masuk dengan cara diselundupkan.
3. Dugaan Praktik Under Invoicing
Praktik under invoicing adalah praktik ilegal memanipulasi dokumen perdagangan, baik pada kegiatan ekspor maupun impor. Praktik ini dilakukan dengan cara mencantumkan nilai faktur barang yang lebih rendah daripada harga sebenarnya.
Tujuan dari praktik under invoicing ini adalah untuk menghindari bea masuk dan pajak sehingga dapat memaksimalkan keuntungan. Dalam kasus Tiffany & Co., selain terdapat dugaan penyelundupan barang, juga terdapat dugaan praktik under invoicing. Praktik under invoicing ini sangat merugikan negara dan dapat merusak persaingan usaha sehat.
Baca juga: Surat Keterangan Impor Ketentuan Terbaru & Persyaratannya!
Pentingnya Izin Impor
Kasus Tiffany & Co. mengingatkan pelaku usaha betapa pentingnya memiliki izin impor dan melakukan prosedurnya berdasarkan regulasi yang berlaku. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 (Permendag 16/2025) dan Perubahannya dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 37/2025) diatur lebih khusus terkait izin impor.
Setiap importir wajib memiliki NIB yang berlaku sebagai API. Angka Pengenal Impor atau API merupakan tanda pengenal sebagai importir yang terdiri atas API-U dan API-P.
API-U adalah tanda pengenal bagi importir badan usaha yang melakukan impor barang tertentu dengan tujuan perdagangan. Berbeda dengan API-U, API-P adalah tanda pengenal importir yang diberikan kepada badan usaha yang melakukan kegiatan impor barang tertentu dengan tujuan untuk dipergunakan sendiri atau untuk mendukung proses produksi.
Dalam pelaksanaan impor, importir wajib memiliki perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu dari Menteri Perdagangan sebelum barang masuk ke dalam Daerah Pabean. Perizinan berusaha di bidang impor ini dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes.
Perizinan berusaha di bidang impor merupakan bagian dari Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) sektor perdagangan luar negeri yang terdiri dari:
- Importir Terdaftar: bukti pendaftaran importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U.
- Importir Produsen: bukti pendaftaran importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P
- Persetujuan Impor: persetujuan dari Menteri Perdagangan untuk melakukan impor.
Perizinan berusaha di bidang impor ini sangat penting untuk dipenuhi oleh importir, karena selain berfungsi sebagai izin impor, dapat digunakan juga sebagai:
- Dokumen pelengkap pabean yang pemeriksaannya dilakukan di kawasan pabean
- Dokumen persyaratan impor yang pemeriksaannya dilakukan setelah melalui kawasan pabean.
Sederhananya, perizinan berusaha bidang impor diperlukan saat hendak menerbitkan PIB. PIB tidak dapat terbit dengan sah tanpa memiliki perizinan berusaha di bidang impor yang valid.
Baca juga: Angka Pengenal Impor (API): Jenis & Cara Mengurusnya
Sanksi Tidak Memenuhi Izin Impor
Dalam Pasal 68 Permendag 16/2025, pelaku usaha yang melanggar ketentuan terkait perizinan berusaha di bidang impor, dapat dikenai sanksi administratif berupa:
- Peringatan secara elektronik
- Teguran tertulis
- Pembekuan perizinan berusaha di bidang impor
- Pencabutan perizinan berusaha di bidang impor
- Pembekuan surat keterangan
- Pencabutan surat keterangan
- Rekomendasi pencabutan laporan surveyor
- Penangguhan proses penerbitan, perubahan, perpanjangan perizinan berusaha di bidang impor
- Penangguhan proses penerbitan atau perubahan surat keterangan
- Rekomendasi penangguhan pelayanan verifikasi atau penelusuran teknis
- Rekomendasi pencabutan NIB yang berlaku sebagai API.
Mekanisme penjatuhan sanksi administratif ini dapat dilakukan melalui dua cara, yakni secara bertahap dan secara tidak bertahap. Penjatuhan sanksi secara bertahap maupun tidak bertahap ini dilakukan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Misal, apabila pelaku usaha tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi impor akan dikenai sanksi administratif bertahap berupa peringatan secara elektronik terlebih dahulu. Namun, apabila pelaku usaha atau importir dalam proses penyidikan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan, dapat dijatuhi sanksi administratif secara tidak bertahap berupa pembekuan perizinan usaha di bidang impor.
Izin impor adalah hal krusial bagi importir untuk memastikan kegiatan operasional usahanya berjalan dengan aman dan patuh terhadap hukum. Abai dalam pemenuhan izin impor dapat berakibat fatal, salah satunya seperti yang terjadi pada gerai Tiffany & Co.
Jangan tunggu izin impor bermasalah. Segera konsultasikan terkait kebutuhan bisnis Anda termasuk perizinan berusaha di bidang impor dengan smartlegal.id.
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://www.instagram.com/p/DU0gH_XE6km/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=NTc4MTIwNjQ2YQ%3D%3D&img_index=6
https://www.cnbcindonesia.com/news/20260217084325-4-711506/kronologi-penyebab-toko-tiffany-co-disegel-bea-cukai
https://www.metrotvnews.com/read/NOlC9GJo-purbaya-sebut-tiffany-co-manipulasi-nilai-impor-perhiasan-mewah
https://kumparan.com/kumparanbisnis/tiffany-and-co-disegel-karena-tak-bayar-bea-masuk-purbaya-duga-ada-kongkalikong-26p8ozLYVzj/2



























