Perhatikan 6 Hal Ini Agar Keputusan Direksi Berlaku Secara Sah
Smartlegal.id -
“Keputusan Direksi harus sesuai dengan kebijakan yang didasarkan pada keahlian, peluang tersedia, dan kelaziman dalam dunia usaha yang sejenis untuk bisa berlaku secara sah.”
Jika melihat Pasal 92 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT), pengurusan perusahaan oleh Direksi harus dilakukan untuk perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan. Direksi dapat membuat keputusan-keputusan dalam menjalankan perusahaan.
Kewenangan Direksi dalam pengurusan perusahaan yang salah satunya membuat keputusan harus sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat (Pasal 92 Ayat (2) UUPT). Maksud dari kebijakan yang dipandang tepat adalah kebijakan yang antara lain didasarkan pada keahlian, peluang yang tersedia, dan kelaziman dalam dunia usaha yang sejenis (Penjelasan Pasal 92 Ayat (2) UUPT). Tentunya pengurusan tersebut wajib dilaksanakan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab (Pasal 97 Ayat (2) UUPT).
Baca juga: Hati-Hati Direksi Dapat Dipecat Kapan Saja Jika Dinilai Merugikan PT
Akan tetapi, Direksi yang ingin membuat keputusan harus paham ketentuannya agar keputusan bisa berlaku secara sah. Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan sebagai berikut:
- Pastikan keputusan yang dibuat merupakan kewenangan Direksi
Organ dalam Perseroan Terbatas (PT) memiliki tugasnya masing-masing. Begitu juga dengan Direksi punya tugas dan fungsinya sendiri. Sehingga, Direksi harus memastikan keputusan yang akan dibuat memang benar merupakan kewenangannya. Agar keputusan Direksi tidak dianggap melampaui kewenangan yang seharusnya. - Keputusan harus sejalan dengan maksud dan tujuan perusahaan
Pengurusan perusahaan oleh Direksi khususnya dalam membuat keputusan harus sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 92 Ayat (1) UUPT berbunyi, “Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan”. Selain itu Direksi juga harus membuat keputusan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab (Pasal 97 Ayat (2) UUPT). Karena kalau perusahaan rugi akibat dari adanya keputusan Direksi tersebut, maka Direksi harus bertanggung jawab secara pribadi (Pasal 97 Ayat (3) UUPT). - Keputusan merupakan kebijakan yang dipandang tepat
Pasal 92 Ayat (2) UUPT berbunyi, “Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar”. Sehingga, Direksi dalam membuat keputusan harus dipandang tepat dan sesuai dengan UUPT serta Anggaran Dasar perusahaan. Dalam penjelasan pasal tersebut, kebijakan yang dipandang tepat didasarkan pada keahlian, peluang yang tersedia dan kelaziman dalam dunia usaha yang sejenis. - Komunikasikan dengan pihak yang bersangkutan
Keputusan itu berdampak bagi yang disebut didalam keputusan tersebut. Oleh karena itu, perlu untuk dikomunikasikan terlebih dahulu poin-poin penting yang akan dimuat dalam keputusan Direksi. Hal ini perlu dilakukan untuk meminimalisir miskomunikasi atau konflik yang mungkin terjadi. Misalnya, berkenaan dengan klasifikasi karyawan yang menentukan besaran nilai bonus atau insentif. Perlu keputusan Direksi untuk menetapkan bonus atau insentif didasarkan pada penilaian kinerja atau performa karyawan. Sehingga komunikasi interpersonal perlu dilakukan sebelum membuat keputusan. - Pastikan keputusan perlu tidaknya mendapatkan persetujuan RUPS
Perlu diperhatikan ada keputusan Direksi yang wajib mendapatkan persetujuan RUPS. Misalnya terkait dengan pengalihan kekayaan perusahaan atau menjadikan kekayaaan perseroan sebagai jaminan utang. Jika jumlahnya lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih perusahaan dalam 1 kali transaksi atau lebih, maka wajib meminta persetujuan RUPS (Pasal 102 Ayat (1) UUPT). Sehingga Direksi perlu cermat sebelum membuat keputusan. - Pastikan keputusan perlu mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris atau tidak
Sebelum Direksi membuat keputusan harus memperhatikan peraturan terkait perlu atau tidaknya persetujuan dari Dewan Komisaris. Salah satu yang bisa menjadi contoh adalah pembagian dividen interim. Ternyata keputusan Direksi mengenai pembagian dividen interim memerlukan persetujuan Dewan Komisaris terlebih dahulu (Pasal 72 Ayat (4) UUPT).
Jadi, Direksi harus cermat dan teliti sebelum membuat keputusan untuk perusahaan. Agar keputusan menjadi sah dan terhindar dari risiko hukum.
Minat konsultasi mengenai hukum perusahaan, legalitas bisnis dan pendirian badan hukum? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Bagus Zuntoro Putro