Tenaga Outsourcing Dihapus, Apa Dampak Bagi Pekerja dan Pengusaha?

Smartlegal.id -
Tenaga Outsourcing Dihapus
Image: freepik.com/author/rawpixel

Tenaga outsourcing dihapus dapat membawa dampak signifikan bagi pekerja dan pengusaha, mempengaruhi sistem kerja serta hubungan ketenagakerjaan di Indonesia.”

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh 2025 menuai perhatian publik. Beliau menyampaikan rencana pemerintah untuk menghapus sistem kerja outsourcing secara bertahap dan realistis.

Isu penghapusan outsourcing muncul saat tuntutan peningkatan kesejahteraan pekerja semakin menguat secara nasional. 

Kebijakan ini dinilai sebagai upaya membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan. Namun, penghapusan sistem ini perlu dikaji secara lebih hati-hati karena berdampak pada keberlangsungan usaha dan hak-hak pekerja. 

Lantas, bagaimana sistem outsourcing diatur dalam hukum Indonesia saat ini? Apabila outsourcing benar-benar dihapus, apa saja konsekuensinya bagi pekerja dan pengusaha?

Baca juga: Kenali Kualifikasi dan Ketentuan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Mengenal Apa itu Outsourcing?

Outsourcing atau biasa dikenal juga sebagai alih daya merupakan praktik penyerahan sebagian pekerjaan dari suatu perusahaan kepada perusahaan outsourcing. Praktik outsourcing ini melibatkan tiga pihak berbeda yaitu perusahaan outsourcing, perusahaan pemberi kerja dan pekerja. 

Perusahaan pemberi kerja akan menyerahkan pekerjaannya kepada perusahaan outsourcing. Kemudian, perusahaan outsourcing akan mempekerjakan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. 

Biasanya, pekerjaan yang diserahkan adalah pekerjaan penunjang atau tidak berhubungan langsung dengan pekerjaan inti suatu perusahaan. Misalnya, layanan kebersihan, keamanan, transportasi, dan penyediaan makanan. 

Namun, pembatasan terhadap jenis pekerjaan yang tidak berhubungan dengan pekerjaan ini telah dihilangkan sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta kerja (UU Cipta Kerja) sehingga outsourcing dapat diterapkan untuk semua jenis pekerjaan termasuk yang berkaitan dengan kegiatan inti perusahaan. 

Dengan skema outsourcing ini, hubungan kerja yang terjalin antara pekerja dengan perusahaan outsourcing bukan dengan dengan perusahaan pemberi kerja.   

Ketentuan mengenai outsourcing diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja (UU Ketenagakerjaan) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (UU 35/2021)

Perusahaan juga wajib lapor tenaga kerja, simak ulasannya dalam artikel Pengusaha Wajib Lapor Ketenagakerjaan!

Alasan Wacana Tenaga Outsourcing Dihapuskan

Rencana penghapusan sistem outsourcing oleh Presiden Prabowo Subianto bukan tanpa alasan. Hal ini dikarenakan, sistem outsourcing dinilai sudah tidak lagi memberikan perlindungan yang cukup bagi pekerja. 

Banyak pekerja merasa sistem outsourcing membuat mereka rentan terhadap ketidakpastian status kerja, upah yang tidak layak, dan minimnya perlindungan hak-hak dasar.

Selain itu, outsourcing dianggap membuka ruang eksploitasi karena perusahaan bisa membayar murah tanpa perlindungan yang layak. Kondisi ini menciptakan ketimpangan antara pekerja outsourcing dan pekerja tetap karena seringkali pekerja outsourcing menjalankan tugas yang sama namun mendapatkan hak yang lebih sedikit. 

Dari sisi regulasi, pengawasan terhadap outsourcing masih lemah dan celah pelanggaran terus terjadi. Tenaga outsourcing masih sering dipekerjakan untuk posisi inti yang seharusnya dilarang.

Presiden Prabowo menyatakan penghapusan ini akan dilakukan bertahap agar tidak mengganggu iklim investasi dan dunia usaha. Pemerintah juga berencana membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk merancang mekanisme transisi kebijakan.

Baca juga: Putusan MK PKWT: Apa Saja Perubahan dan Pengaruhnya bagi Pekerja?

Dampak Tenaga Outsourcing Dihapus 

Penghapusan tenaga outsourcing menjadi isu besar dalam kebijakan ketenagakerjaan Indonesia saat ini. Wacana ini menimbulkan dampak signifikan baik bagi pengusaha maupun pekerja, dengan konsekuensi yang perlu dicermati dari kedua sisi.

Dampak Bagi Pengusaha

  1. Fleksibilitas berkurang

Pengusaha selama ini memanfaatkan outsourcing untuk fleksibilitas, terutama dalam menghadapi fluktuasi kebutuhan tenaga kerja di sektor tertentu. Penghapusan outsourcing akan mengurangi fleksibilitas ini dan memaksa perusahaan untuk mengelola semua tenaga kerja secara langsung. 

  1. Kenaikan Biaya Operasional

Jika outsourcing dihapus, perusahaan didorong untuk mengangkat pekerja outsourcing menjadi pegawai tetap. Hal ini akan meningkatkan beban biaya, seperti upah, pesangon, jaminan sosial, dan tunjangan lain, sehingga diperlukan kesiapan finansial yang lebih besar dari perusahaan. 

  1. Risiko PHK dan penutupan usaha

Ada kekhawatiran bahwa perusahaan akan mengambil jalan pintas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) massal atau otomatisasi proses kerja. Selain itu, perusahaan penyalur outsourcing berisiko tutup, sehingga banyak pekerja kehilangan pekerjaan sekaligus.

  1. Iklim investasi terganggu

Praktik outsourcing sudah menjadi standar di banyak negara dan dianggap memudahkan investor. Penghapusan sistem ini dikhawatirkan dapat menurunkan daya saing industri nasional dan mengurangi minat investasi, terutama investasi asing yang terbiasa dengan fleksibilitas tenaga kerja.

Ketahui juga jenis perjanjian kerja dalam artikel 4 Tipe Perjanjian Kerja, Cek Dulu Biar Gak Asal Buat!

Dampak Bagi Pekerja

  1. Status kerja lebih pasti dan Peningkatan Kesejahteraan

Penghapusan outsourcing dapat memberikan kepastian status kerja bagi pekerja. Mereka berpotensi diangkat menjadi pegawai tetap, sehingga hak-hak normatif seperti upah layak, jaminan sosial, THR, dan pesangon lebih terjamin. Hal ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan pekerja secara signifikan. 

  1. Mengurangi Eksploitasi 

Selama ini, pekerja outsourcing kerap mengalami upah rendah, minim perlindungan sosial, dan mudah diberhentikan tanpa pesangon. Dengan penghapusan outsourcing, potensi eksploitasi bisa dikurangi secara signifikan. 

  1. Peluang mendapatkan hak lebih baik

Jika transisi dilakukan dengan baik, pekerja yang selama ini berada di bawah sistem outsourcing akan memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh hak-hak yang selama ini sulit mereka dapatkan, seperti perlindungan sosial, pesangon, dan hak berserikat. 

  1. Risiko kehilangan pekerjaan

Di sisi lain, jika penghapusan dilakukan secara tiba-tiba tanpa transisi yang jelas, pekerja outsourcing berisiko kehilangan pekerjaan karena perusahaan tidak berkeinginan untuk mengangkat mereka sebagai pegawai tetap atau memilih otomatisasi

Sebagai pelaku bisnis atau tenaga kerja, penting untuk selalu memperbarui pemahaman mengenai aturan hukum ketenagakerjaan. Hubungi Smartlegal.id untuk mendapatkan informasi dan konsultasi lebih lanjut mengenai peraturan dan kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku!

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250502145756-92-1225029/mengenal-arti-pekerja-outsourcing-yang-akan-dihapus-prabowo 
https://www.kompas.com/tren/read/2025/05/03/203000765/prabowo-ingin-sistem-kerja-outsourcing-dihapus-sudah-tepatkah-menurut-pakar?page=all
https://money.kompas.com/read/2025/05/02/112236026/apa-itu-outsourcing-dan-mengapa-prabowo-ingin-menghapusnya?page=all

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY