Sang Pisang Gunakan Foto Viral Untuk Promosi Produk, Waspada Langgar Hak Cipta!
Smartlegal.id -
“Penggunaan potret atau foto viral untuk kepentingan komersial seperti Sang Pisang memerlukan dari pencipta karya dan orang yang terdapat di dalam potret tersebut”
Baru-baru ini publik sedang ramai dengan postingan dari akun sosial media Sang Pisang. Hal itu dikarenakan Sang Pisang, melalui akun media sosial twitter dan instagram @SangPisang2017 memosting sebuah foto yang mempromosikan produk Sang Pisang, pada tanggal 29 Mei 2021 pukul 18.36 WIB.
Pada postingan tersebut, terdapat foto yang sempat viral kemudian diedit dengan logo dan produk Sang Pisang beserta kalimat komersial. Selain itu, terdapat pula watermark berupa kalimat “Copyright by Sang Pisang” di bagian bawah foto tersebut.
Baca juga: Tips Ampuh Bikin Iklan Tanpa Melanggar Hak Cipta
Dilihat dari foto viral tersebut, terdapat objek manusia di dalamnya sehingga foto tersebut dikategorikan sebagai potret. Sebagaimana dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), potret adalah karya fotografi dengan objek manusia. Sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), potret memiliki hak moral dan hak ekonomi.
Hak Moral
Hak moral melekat secara abadi pada diri pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaanya untuk umum. Selain itu, pencipta karya juga berhak mempertahankan haknya apabila terdapat modifikasi ciptaan (Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta).
Sehingga meskipun terdapat beberapa bagian yang diedit dan ditambahkan pada potret tersebut untuk membedakannya dengan foto yang asli. Memodifikasi bentuk ciptaan tetap dilarang apabila dilakukan tanpa persetujuan dari penciptanya.
Potret ini termasuk ciptaan yang dilindungi. Dalam artian, ada perlindungan meskipun potret tersebut tidak atau belum dilakukan pengumuman. Termasuk pada saat sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan terjadinya penggandaan (Pasal 40 ayat (3) UU Hak Cipta).
Hak Ekonomi
Dilihat dari sisi hak ekonomi, setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggunaan potret secara komersial (Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta). Selain itu, dilarang juga menggunakan potret secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret (Pasal 12 UU Hak Cipta).
Sehingga ketika ingin menggunakan potret untuk kepentingan komersial, diperlukan izin baik itu dari pencipta selaku pihak yang memotret dan orang yang terdapat di dalam potret tersebut.
Baca juga: Pemegang Hak Cipta Wajib Tahu Nilai Ekonomi Karya Cipta di Era Digital
Tehadap tindakan yang merugikan tersebut, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dapat mengajukan gugatan ganti rugi. Selain itu, pihak tersebut juga dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 115 UU Hak Cipta).
Anda ingin mengurus pendaftaran Hak Cipta tanpa ribet? Serahkan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga.
Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari