Hati-Hati! Menjual Buku Bajakan Sama Dengan Melanggar Hak Cipta

Smartlegal.id -
Buku Bajakan
Buku Bajakan

“Tanpa mengantongi izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, pihak ketiga dilarang menggandakan dan/atau menggunakan secara komersial buku milik pencipta”

Beberapa waktu yang lalu, kritikan penulis Indonesia, Tere Liye, di media sosial menjadi sorotan. Ia mengkritik keras oknum yang melakukan pembajakan buku, termasuk juga pembeli buku bajakan. Hal ini membuatnya geram lantaran pembajakan buku mengakibatkan pelanggaran  atas hak cipta yang dimilikinya.

Perlu diketahui, Hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki pencipta secara otomatis setelah ciptaannya diwujudkan dalam bentuk nyata (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)).

Dalam hak eksklusif ini, terdapat hak moral dan hak ekonomi yang melekat pada sang pencipta (Pasal 4 UU Hak Cipta).

Baca Juga: Pemegang Hak Cipta Wajib Tahu Nilai Ekonomi Karya Cipta di Era Digital 

Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi dalam diri pencipta. Dengan memiliki hak moral, pencipta dapat (Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta):

  1. Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan ciptaannya yang digunakan untuk pemakaian umum;
  2. Menggunakan nama aslinya atau nama samarannya;
  3. Mengubah ciptaannya sesuai kehendaknya, dengan tetap memperhatikan kepatutan dalam masyarakat;
  4. Mengubah judul dan anak judul ciptaannya; dan 
  5. Mempertahankan haknya apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasi penciptanya.

Sedangkan hak ekonomi adalah hak eksklusif yang dimiliki pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaannya (Pasal 8 UU Hak Cipta). Dengan adanya hak ekonomi ini, pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak untuk melakukan (Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta):

  1. Penerbitan ciptaan;
  2. Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. Penerjemahan ciptaan;
  4. Pengadaptasian, pengaransemenan atau pentranformasian ciptaan;
  5. Pendistribusian ciptaan atau salinannya;
  6. Pertunjukan ciptaan;
  7. Pengumuman ciptaan;
  8. Komunikasi ciptaan; dan
  9. Penyewaan ciptaan.

Nah, buku merupakan salah satu bentuk ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang (Pasal 40 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta). Perlindungan ini didapatkan secara otomatis oleh penulis setelah ia menerbitkan bukunya (Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta).

Baca juga: Ramai! Produk Susu Greenfields Pakai Font Tanpa Izin, Hati-Hati Melanggar Hak Cipta

Bagi penulis, perlindungan hak cipta atas buku ciptaanya terus berlangsung selama sang penulis tetap hidup, ditambah dengan 70 tahun setelah penulis meninggal dunia (Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta).

Bagi pihak-pihak yang ingin menggandakan dan/atau menggunakan secara komersial suatu buku, maka ia wajib mendapat izin dari penulis selaku pencipta atau pemegang hak cipta (Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta).

Tanpa mengantongi izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, pihak yang bersangkutan dilarang menggandakan dan/atau menggunakan secara komersial buku tersebut (Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta).

Jika pihak-pihak tersebut tidak mendapat izin dari penulis tetapi tetap menggandakan dan menjual ciptaan tersebut untuk keuntungan pribadinya, maka hal ini dikategorikan sebagai pembajakan (Pasal 1 angka 23 UU Hak Cipta).

Hati-hati! karena, setiap orang yang melakukan pembajakan akan dikenai hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar (Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta).

Saat ini, juga sering ditemui penjualan buku bajakan di e-commerce. Pihak e-commerce perlu hati-hati terhadap hal ini.

Sebab, e-commerce bertanggung jawab atas adanya dampak atau konsekuensi hukum dari adanya buku bajakan yang ditawarkan dan dijual melalui e-commerce (Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE)).

Namun, apabila pihak e-commerce bertindak cepat dengan melakukan takedown buku bajakan yang ditawarkan di e-commerce miliknya setelah menerima pemberitahuan dari pihak lain ataupun setelah mengetahui adanya pembajakan buku yang ditawarkan melalui e-commerce, maka ia terbebas dari tanggung jawab untuk menanggung dampak atau konsekuensi hukum yang timbul dari penawaran dan penjualan buku bajakan tersebut (Pasal 22 ayat (2) PP PMSE).

Punya pertanyaan seputar Hak Kekayaan Intelektual? atau Ingin mengurus pencatatan hak cipta? Kami dapat membantu Anda. Segera Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga.

Author: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY