Cara Mengurus Sertifikat Standar OSS
Smartlegal.id -
“Melalui kepemilikan sertifikat standar usaha, pelaku usaha telah memiliki legalitas dan kesesuaian standar kegiatan usaha.”
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), banyak perubahan signifikan yang diupayakan oleh Pemerintah dalam rangka meningkatkan perekonomian. Salah satunya adalah dengan memudahkan dan mempercepat proses perizinan pelaku usaha melalui satu pintu atau dikenal juga dengan istilah One Single Submission (OSS).
Berbeda dengan proses perizinan sebelumnya, OSS menitikberatkan pula terhadap tingkat risiko yang diberikan oleh masing-masing jenis usaha yang menjadikannya OSS Risk Based Approached (OSS-RBA).
Baca juga: OSS RBA: Wajah Baru Perizinan Usaha Yang Wajib Diketahui Pengusaha
Pengaturan mengenai OSS-RBA diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). Perizinan berusaha didasarkan pada analisis risiko melalui (Pasal 8 PP 5/2021):
- Identifikasi kegiatan usaha;
- Tingkat bahaya usaha;
- Potensi terjadinya bahaya;
- Tingkat Risiko, dan peringkat skala usaha; dan
- Jenis perizinan berusaha.
Berdasarkan analisis tersebut, tingkat risiko usaha dibagi menjadi (Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 5/2021):
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah;
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah;
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi; dan
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
Sertifikat standar
Berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, selain diharuskannya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha juga harus memiliki sertifikat standar usaha.
Hal ini penting, karena sertifikat standar digunakan untuk menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan (Pasal 1 angka 13 PP 5/2021). Selain itu, sertifikat standar berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan standar (Pasal 13 ayat (2) PP 5/2021).
Namun, perlu diketahui pula bahwa pelaku usaha yang harus memiliki sertifikasi standar usaha hanyalah kegiatan usaha yang memiliki risiko menengah rendah dan menengah tinggi (Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) PP 5/2021).
Lalu bagaimana dengan usaha dengan tingkat risiko tinggi?
Kegiatan usaha risiko tinggi memerlukan standar yang lebih tinggi pula, yaitu NIB dan izin (Pasal 15 ayat (1) PP 5/2021). Setelah mendapatkan izin, kegiatan usaha akan disesuaikan kembali dengan perizinan operasional dan/atau komersial (Pasal 15 ayat (4) PP 5/2021).
Dalam hal kegiatan usaha risiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha maupun standar produk, maka pelaku usaha membutuhkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk produk berdasarkan pemenuhan standar (Pasal 15 ayat (5) PP 5/2021).
Intinya, kegiatan usaha berisiko tinggi tetap memerlukan sertifikat standar, akan tetapi pengajuannya terpisah dan tergantung dari kebutuhan kegiatan usahanya.
Bagaimana Proses Pengajuan Sertifikat?
- Kegiatan Usaha Risiko Menengah Rendah
Pada kegiatan usaha risiko menengah rendah, setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan dalam pembuatan NIB, pelaku usaha akan diarahkan untuk mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha dan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) melalui formulir yang telah disediakan dalam sistem OSS (Pasal 195 ayat (1) dan (2) PP 5/2021).
- Wajib memenuhi standar UKL-UPL
Apabila suatu kegiatan usaha wajib untuk memenuhi standar UKL-UPL maka terlebih dahulu untuk mengisi formulir UKL-UPL. Setelah pengisian formulir tersebut, pelaku usaha akan mendapatkan NIB dan sertifikat standar usaha (Pasal 195 ayat (2) PP 5/2021).
- Tidak wajib memenuhi standar UKL-UPL
Apabila suatu kegiatan usaha tidak wajib memenuhi UKL-UPL, maka pelaku usaha cukup untuk mengisi surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL). Setelah pengisian formulir tersebut, pelaku usaha akan mendapatkan NIB dan sertifikat standar usaha (Pasal 195 ayat (3) PP 5/2021).
Baca juga: Wajib tahu! Gunakan KBLI 2020 Untuk Mengurus Izin Pada OSS-RBA
- Kegiatan Usaha Risiko Menengah Tinggi
Sedikit berbeda dengan kegiatan usaha risiko menengah rendah, dalam memperoleh sertifikat standar kegiatan usaha risiko menengah tinggi diperlukannya proses verifikasi terlebih dahulu yang dilakukan oleh (Pasal 195 ayat (5) PP 5/2021):
- Kementerian/lembaga;
- Perangkat daerah provinsi;
- Perangkat daerah kabupaten/kota;
- Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau
- Badan Pengusahaan KPBPB.
Verifikasi ini dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Untuk memperoleh verifikasi tersebut, pelaku usaha harus memenuhi standar kegiatan usaha berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang dapat diisi melalui sistem yang sama yaitu sistem OSS (Pasal 196 ayat (4) PP 5/2021).
Selanjutnya bagi pelaku usaha yang telah memenuhi syarat dan standar tersebut, maka akan diberikan notifikasi melalui sistem OSS dengan keterangan bahwa sertifikat standar telah diverifikasi (Pasal 197 ayat (1) PP 5/2021).
Namun, apabila pelaku usaha tidak memenuhi persyaratan, sistem OSS akan menyampaikan kepada pelaku usaha untuk melakukan pemenuhan persyaratan kembali melalui prosedur yang sama. Sertifikat Standar usaha akan diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan (Pasal 198 ayat (1) dan (2) PP 5/2021).
Jika untuk kedua kalinya, pelaku usaha tetap tidak memenuhi standar persyaratan sertifikat standar usaha maka, sistem OSS akan membatalkan sertifikat standar usaha yang belum diverifikasi tersebut (Pasal 198 ayat (4) PP 5/2021).
Perlu digarisbawahi pula, apabila suatu kegiatan usaha risiko menengah rendah dan menengah tinggi berkaitan dengan memproduksi suatu produk dan memerlukan standar produk (standardisasi produk), sertifikat standar usaha saja tidak cukup (Pasal 200 ayat (1) PP 5/2021).
Oleh karena itu, pelaku usaha perlu untuk menyampaikan pemenuhan standar produk melalui Sistem OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh kementerian/lembaga yang berwenang. (Pasal 200 ayat (2) PP 5/2021).
Ingin mengajukan permohonan pendaftaran OSS untuk usaha Anda tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Konsultasikan bersama Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Indira Nurul Anjani