Jual Barang Palsu Di Marketplace, Penyedia Ikut Bertanggung Jawab Gak Sih?
Smartlegal.id -
“Penyedia marketplace harus selalu waspada dan mengetahui terkait penjual yang jual barang palsu pada marketplace miliknya, sebab penyedia marketplace juga dapat dikenakan sanksi.”
Dewasa ini, seiring perkembangan teknologi, banyak kemudahan yang telah dirasakan masyarakat dalam membantu aktivitas sehari-hari, salah satunya dalam transaksi jual-beli. Transaksi jual-beli tidak lagi mengharuskan para penjual atau pembeli untuk bertemu langsung melainkan semua dapat dilakukan serba online melalui marketplace. Marketplace merupakan sebuah wadah bagi pedagang untuk memasang penawaran barang dan/atau jasa yang kelak akan menjadi daya tarik oleh pembeli.
Salah satu keunggulan yang diberikan oleh marketplace adalah mudahnya menemukan barang yang harganya kerap lebih murah dari harga di pasaran. Namun, hal ini pula yang dapat menjadi bumerang bagi pembeli, sebab barang dengan harga terjangkau tersebut tidak jarang merupakan barang palsu yang tentu kualitasnya berbeda dengan apa yang dijanjikan pedagang.
Baca juga: Pembeli Kembalikan Barang Yang Sudah Dibelinya, Boleh Gak Sih?
Kebebasan berjualan barang palsu dalam marketplace diikuti dengan tingginya minat masyarakat yang memilih menggunakan suatu “merek” tertentu ketimbang kualitas yang diberikan. Oleh sebab itu, dapat dikatakan tidak semua pembeli akan melakukan komplain terhadap penjualan barang palsu, melainkan terdapat pula pembeli yang memang berniat untuk membeli barang palsu.
Jika terus dibiarkan, hal ini tentunya akan menghancurkan industri barang lokal yang asli, akibat dominasi penjualan barang palsu. Lantas menanggapi hal ini apakah terdapat pertanggungjawaban yang dapat dilakukan oleh penyedia marketplace?
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa peran marketplace sebagai sebuah perantara antara penjual baik business owner ataupun individu dengan pembeli, mengakibatkan terdapat dua subjek yang berperan dalam transaksi jual-beli online ini.
Pertama adalah penyedia atau penyelenggara marketplace, yaitu pihak yang berperan dalam menciptakan sebuah marketplace seperti Shopee, JD.ID, Tokopedia, dan sebagainya. Selanjutnya, pengguna yang terdiri atas pedagang dan pembeli.
Pertanggungjawaban Penyedia Marketplace
- Penyedia bertanggung jawab atas apa yang terjadi di marketplace-nya
penyedia marketplace harus bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya. Artinya, penyedia marketplace wajib bertanggung jawab terkait segala sesuatu yang terjadi di dalam marketplace (Pasal 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)). - Penyedia bertanggung jawab atas konten ilegal di marketplace
Jika dalam marketplace terdapat konten informasi elektronik ilegal (melanggar undang-undang), maka pihak penyedia baik dalam negeri dan/atau luar negeri wajib bertanggung jawab atas dampak akibat keberadaan konten informasi elektronik ilegal tersebut (Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE)).Dapat dipastikan bahwa penjualan barang palsu memuat konten informasi ilegal, sebab kehadirannya bertentangan dengan romawi V huruf B angka 1 huruf e Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 (SE Kemenkominfo No. 5/2016), yaitu kekayaan intelektual. Ataupun apabila tidak dinyatakan secara tersurat “palsu”, melainkan ketentuan pernyataan “100% Original” mengakibatkan penipuan.
- Penyedia wajib memastikan informasi dalam marketplace tidak melanggar hukum
Marketplace wajib memastikan informasi yang termuat dalam marketplace tidak memuat Informasi yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan dan/atau tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi yang dilarang oleh perundang-undangan (Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)).
Baca juga: Kenali 7 Fitur yang Wajib Disediakan oleh PSE Privat
Berdasarkan hal di atas, pertanggungjawaban yang dapat dilakukan oleh penyedia marketplace diantaranya:
- Menindaklanjuti aduan pelanggan meliputi (Romawi V huruf C angka 1 huruf c SE Kemenkominfo No. 5/2016):
- Memeriksa benar/tidaknya terkait aduan barang palsu;
- Menghapus/memblokir konten;
- Menginformasikan pedagang, bahwa kontennya melanggar; dan
- Hak untuk menolak aduan apabila aduan dinyatakan tidak benar.
- Mengawasi jangka waktu penghapusan konten, yakni selambat-lambatnya 14 hari (Romawi V huruf C angka 1 huruf d SE Kemenkominfo No. 5/2016).
Perlu diperhatikan pula, marketplace berdasarkan pertanggungjawabannya dapat dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 100 PP PSTE):
- Teguran tertulis;
- Denda administratif;
- Penghentian sementara;
- Pemutusan Akses; dan/atau
- Dikeluarkan dari daftar.
Adapun hal yang dilakukan penyedia platform sebagai upaya meminimalisir penjualan barang palsu di marketplace:
- Menyediakan layanan pengaduan (Pasal 23 huruf b PP PMSE);
- Melakukan penyaringan (filter), evaluasi, dan monitoring secara berkala terkait penjualan barang-barang palsu oleh para pedagang (Romawi V huruf C angka 1 huruf e SE Kemenkominfo No. 5/2016); dan
- Melakukan Identifikasi pelanggaran dan validasi kehadiran produk tersebut di Indonesia.
Punya pertanyaan seputar legalitas usaha atau ketentuan hukum lainnya? Konsultasikan kepada Kami! Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.
Author: Indira Nurul Anjani