Wajib Tahu! Ini Dia Pihak Yang Dapat Mengajukan Permohonan Pailit
Smartlegal.id -
“Tidak semua pihak dapat mengajukan permohonan pailit, hanya pihak tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan saja yang dapat mengajukan permohonan tersebut.”
Menurut Black’s Law Dictionary dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pailit adalah ketidakmampuan untuk membayar dari seorang Debitur atas hutangnya yang telah jatuh tempo. Sedangkan, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU)).
Terkait dengan keadaan pailit, maka terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan pailit, yakni debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya (Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU).
Baca juga: Pahami Perbedaan Pailit Dengan PKPU
Lalu apabila syaratnya telah terpenuhi, tidak semua pihak dapat mengajukan permohonan kepailitan, hanya pihak-pihak tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berhak mengajukan permohonan pailit. Siapa saja pihak tersebut?
- Debitur
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UUK-PKPU diatur bahwa Debitur dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap dirinya sendiri. Dalam hal Debitur yang memohon kepailitan dalam bentuk PT, maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Debitur adalah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).
- Kreditur atau para kreditur
Kreditur atau para kreditur yang belum mendapatkan pembayaran atas hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Dalam kepailitan, terdapat 3 macam Kreditur, yakni kreditur preferen, kreditur separatis, dan kreditur konkuren.
Baca juga: 3 Poin Yang Membedakan Pailit Dengan Bangkrut
- Kejaksaan
Kejaksaan untuk kepentingan umum yang dapat diartikan sebagai kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas (Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UUK-PKPU).
- Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan memiliki wewenang untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Debitur yang berupa bank, perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dan dana pensiun (Pasal 55 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan).
Ingin konsultasi terkait permasalahan hukum yang anda hadapi? Langsung saja hubungi kami di smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Alyssa Salsabila