WNA Wajib Bayar Pajak di Indonesia, Bener Gak Sih?

Smartlegal.id -
WNA Wajib Bayar Pajak
WNA Wajib Bayar Pajak

WNA dapat menjadi subjek pajak baik subjek pajak dalam negeri maupun luar negeri sehingga menjadikan WNA wajib bayar pajak di Indonesia.

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri (Pasal 111 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja))

Dalam hal ini, yang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah (Pasal 111 angka 1 UU Cipta Kerja):

  1. Orang pribadi baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang:
    1. Bertempat tinggal di Indonesia; 
    2. Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau 
    3. Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
  2. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
  3. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Kemudian, yang dimaksud keberadaan di Indonesia lebih dari 183 hari bukan berarti keberadaan tersebut harus berturut-turut, namun dilihat dari jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia sejak kedatangannya dalam kurun waktu 12 bulan (Penjelasan Pasal 111 angka 1 UU Cipta Kerja).

Sedangkan, yang menjadi subjek pajak luar negeri adalah (Pasal 111 angka 1 UU Cipta Kerja):

  1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
    1. WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
    2. WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan:
    3. Tempat tinggal
    4. Pusat kegiatan utama
    5. Tempat menjalankan kebiasaan
    6. Status subjek pajak; dan/atau
    7. Persyaratan tertentu lainnya; atau
  2. Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Maka dari itu, WNA termasuk ke dalam subjek pajak lho dan wajib bayar pajak di Indonesia.

Baca juga: Kenali 3 Jenis Hak Pakai Atas Tanah Bagi Warga Negara Asing di Indonesia 

Adapun yang menjadikan subjek pajak luar negeri bagi WNA menjadi wajib pajak dikarenakan WNA tersebut menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia (Penjelasan Pasal 111 angka 1 UU Cipta Kerja)

WNA yang masuk ke dalam kategori subjek pajak dalam negeri maka WNA tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan 21, yakni wajib pajak orang dalam negeri (Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan).

Sedangkan, bagi WNA yang masuk ke dalam subjek pajak luar negeri akan dikenakan Pajak Penghasilan 26 dan dipotong pajak sebesar 20% (Pasal 111 angka 3 UU Cipta Kerja).

Ingin mendapatkan konsultasi terkait legalitas usaha dengan pihak yang ahli dalam bidangnya? Yuk langsung hubungi smartlegal.id melalui tombol di bawah ini!

Author: Alyssa Salsabila

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY