Yuk! Ketahui Panduan Memperoleh dan Mengganti Akses pada OSS RBA

Smartlegal.id -
panduan oss
panduan oss

Berikut panduan bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin melalui OSS-RBA karena pelaku usaha harus memperoleh hak akses terlebih dahulu agar dapat masuk ke dalam sistem.

Sekarang ini, bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin usaha yang dijalankannya dapat melakukan permohonan melalui Online Single Submission Risked Based Approach (OSS-RBA). OSS-RBA merupakan sistem perizinan berusaha yang dikelola dan diselenggarakan oleh pemerintah untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (Pasal 1 angka 24 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) (PP 5/2021).

Baca juga: Wajib Tahu! Ini Fungsi Sertifikat Standar Dalam Perizinan Di OSS-RBA 

Untuk dapat mengakses OSS-RBA, maka pelaku usaha perlu untuk mendapatkan hak akses ke dalam sistem tersebut. Hak akses merupakan hak yang diberikan pemerintah melalui lembaga OSS dalam bentuk kode akses (Pasal 1 angka 22 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik (Perka BKPM 3/2021).

Hak akses ini diberikan kepada pelaku usaha untuk (Pasal 12 ayat (1) Perka BKPM 3/2021):

  1. Mengajukan permohonan perizinan berusaha berbasis risiko kegiatan usaha pertama;
  2. Mengajukan permohonan perubahan, perluasan dan/atau pencabutan perizinan berusaha berbasis risiko;
  3. Menyampaikan laporan kegiatan atau upaya pengelolaan risiko kegiatan usaha, termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan dan pemenuhan ketentuan terkait standar dan persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko;
  4. Menyampaikan pengaduan; dan/atau
  5. Mengajukan permohonan fasilitas berusaha.

Dalam hal ini, OSS RBA membagi perizinan berdasarkan skala kegiatan usaha, yakni Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMK-M) dan juga usaha besar (Pasal 7 ayat (1) PP 5/2021).

Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), bagaimana langkah yang perlu Anda lakukan untuk mendapat hak akses?

  1. Kunjungi laman http://perizinan.oss.go.id;
  2. Kemudian di halaman beranda, pilih “DAFTAR” yang terletak pada sebelah kanan atas layar Anda;
  3. Setelah terbuka, pilih skala usaha UMK;
  4. Lalu Anda melengkapi data yang terdapat dua pilihan, yakni sebagai UMK Orang Perseorangan atau UMK Badan Usaha (PT, CV, Firma, Persekutuan Perdata, dan sebagainya). Dalam hal Anda memilih jenis pelaku usaha Orang Perseorangan, maka data yang harus Anda lengkapi:
  1. Nomor Induk Kependudukan
  2. Tanggal Lahir
  3. Alamat Email
  4. Nomor Telepon Seluler

Sedangkan, apabila Anda memilih UMK Badan Usaha, maka pertama-tama Anda harus memilih jenis badan usaha yang kemudian dilanjutkan dengan melengkapi data sebagai berikut:

  1. Data Perusahaan (Nama Perusahan, NPWP Perusahaan, Nomor SK Pengesahan, dan Alamat Email)
  2. Data Salah Satu Direksi atau Pengurus (Nomor Induk Kependudukan, Tanggal Lahir, Jabatan, dan Nomor Telepon Seluler)

Kemudian, centang kolom pernyataan dan klik tombol daftar;

  1. Cek email Anda dan klik tombol “AKTIVASI”;
  2. Cek email untuk mengetahui username dan password Anda;
  3. Selamat! Hak akses Anda sudah siap digunakan untuk masuk ke Sistem OSS.

Baca juga: Wajib tahu! Gunakan KBLI 2020 Untuk Mengurus Izin Pada OSS-RBA 

Lalu, bagaimana panduan bagi pelaku usaha yang sebelumnya telah memiliki hak akses OSS versi 1.1 dan ingin beralih ke OSS RBA?

Bagi orang perseorangan, yuk, simak panduan untuk mengganti hak akses ke OSS RBA di bawah ini:

  1. Anda perlu memastikan bahwa Anda masih menyimpan hak akses OSS versi 1.1 (username hak akses lama berupa email, jika lupa silahkan cek kembali inbox email Anda);
  2. Selanjutnya, kunjungi laman http://perizinan.oss.go.id dan pilih “MASUK”;
  3. Berikutnya masukkan username dan password lama beserta captcha dan klik tombol masuk;
  4. Klik tombol pilih pada Nomor Induk Berusaha (NIB) yang akan diganti hak aksesnya;
  5. Cek email Anda untuk melihat username dan password baru; dan
  6. Hak akses baru siap digunakan untuk masuk ke sistem OSS RBA.

Sedangkan bagi badan usaha, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Anda perlu memastikan bahwa Anda masih menyimpan hak akses OSS versi 1.1 (username hak akses lama berupa email, jika lupa silakan cek kembali inbox email Anda);
  2. Selanjutnya, kunjungi laman http://perizinan.oss.go.id dan pilih “MASUK”;
  3. Berikutnya masukkan username dan password lama beserta captcha dan klik tombol masuk;
  4. Klik tombol pilih pada Nomor Induk Berusaha (NIB) yang akan diganti hak aksesnya;
  5. Isi formulir hak akses;
  6. Cek email Anda untuk melihat username dan password baru; dan
  7. Hak akses baru siap digunakan untuk masuk ke sistem OSS RBA.

Masih bingung melakukan pengurusan izin usaha melalui OSS-RBA? Yuk langsung hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini!

Author: Alyssa Salsabila

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY