Hati-Hati! Akibat Adanya Fenomena Panic Buying Pengusaha Kena Sanksi

Smartlegal.id -
Fenomena Panic Buying
Fenomena Panic Buying

“Pemerintah wajib melakukan pengawasan terhadap ketersediaan dan harga barang yang beredar serta pelaku usaha dilarang menimbun barang saat krisis sehingga tidak mencederai hak konsumen saat adanya fenomena panic buying”

Seperti yang sama-sama kita ketahui, di awal masa pandemi Covid-19 yang lalu, orang-orang berbondong-bondong untuk membeli barang-barang kebutuhan pokok lainnya demi bertahan hidup di tengah krisis. Hal ini terjadi secara alamiah manusia akan terpicu stress dan ketakutan sehingga dapat mengakibatkan aktivitas belanja yang tidak terkontrol. Jika dilihat dari sisi lain, apakah perbuatan masyarakat tersebut dibenarkan? Bagaimana perlindungan para konsumen pada saat terjadi fenomena “panic buying” tersebut?

Sebagaimana diungkapkan oleh Sheikh Shoib dan M. Yasir Arafat dalam artikel “Behavioral Perspectives of Panic Buying” yang dimuat dalam buku Panic Buying: Perspectives and Prevention (hal. 1), Panic buying merupakan salah satu perilaku manusia yang tidak menentu selama krisis, yang terjadi ketika konsumen/pembeli membeli suatu barang dalam jumlah besar sebagai bentuk antisipasi setelah/saat bencana terjadi, sebagai bentuk antisipasi dalam hal terjadi kelangkaan (scarcity) atau kenaikan harga barang.

Fenomena panic buying di masyarakat menyebabkan barang-barang tertentu yang dibutuhkan masyarakat mengalami kelangkaan. Akibatnya, harga barang menjadi melambung tinggi karena tingginya permintaan atas barang tersebut, sedangkan jumlah barang yang ditawarkan tidak sebanding dengan banyaknya permintaan. Hal ini tentu merugikan konsumen lainnya karena tidak mendapatkan barang yang sesuai dengan nilai tukar yang seharusnya.

Hak konsumen

Di Indonesia, ketentuan mengenai perlindungan konsumen diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”). Yang didalamnya menegaskan setiap konsumen berhak untuk memilih serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan (Pasal 4 huruf b UU Perlindungan Konsumen).

Konsumen juga berhak untuk didengarkan pendapat serta keluhannya mengenai barang dan/atau jasa yang digunakan oleh konsumen, dalam hal ini adalah kebutuhan-kebutuhan yang tiba-tiba harganya tidak terkendali pada saat terjadi krisis (Pasal 4 huruf d UU Perlindungan Konsumen).

Baca juga: Harga Susu Bear Brand Melonjak, Hati-hati! Penjual Bisa Kena Sanksi

Untuk memastikan hak konsumen tersebut terpenuhi dengan baik, UU Perlindungan Konsumen mengatur adanya kewajiban pembinaan dan pengawasan perlindungan konsumen. Dalam hal ini, pembinaan perlindungan konsumen menjadi kewajiban pemerintah yang dilaksanakan oleh Menteri Perdagangan dan/atau menteri teknis terkait (Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Konsumen). Sedangkan pengawasan perlindungan konsumen selain diselenggarakan oleh pemerintah, juga dilakukan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (Pasal 30 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen).

Larangan bagi pelaku usaha

Selain itu, dalam hal panic buying yang dimaksud dilakukan pelaku usaha yang sengaja memanfaatkan situasi dengan membeli barang kebutuhan masyarakat dalam jumlah besar untuk ditimbun, sehingga menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga barang, untuk kemudian diperdagangkan kembali dengan harga berkali-kali lipat dari harga aslinya untuk meraup keuntungan.

Hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 29 ayat (1) UU 7/2014 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU 7/2014”) yang secara tegas melarang pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Baca juga: Menjual Oksigen Tabung Di atas Harga Eceran Tertinggi Bisa Kena Sanksi 

Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen juga menyebutkan kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Dalam hal ini, beberapa oknum pelaku usaha tidak melakukan kewajibannya, seperti menaikkan harga secara tidak wajar.

Jika penimbunan terjadi, pelaku usaha yang bersangkutan dapat dijerat pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp50 miliar (Pasal 107 UU 7/2014).

Punya pertanyaan seputar legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Yuk, segera hubungi kami di SmartLegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Sekar Dewi Rachmawati 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY