Harga Susu Bear Brand Melonjak, Hati-hati! Penjual Bisa Kena Sanksi

Smartlegal.id -
Susu bear brand

Penjual dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif satu barang seperti fenomena susu bear brand.”

Belakangan ini sedang ramai kabar masyarakat memborong susu steril ‘Bear Brand’. Tingginya permintaan masyarakat ini membuat harga susu Bear Brand melejit di pasaran. Tak hanya susu steril, obat Ivermectin juga menjadi buruan masyarakat karena diklaim “mampu” cegah Covid-19 yang menyebabkan harganya pun naik di pasaran.

Tahukah anda? tidak semua barang dapat dijual dengan harga yang ditinggikan. 

Apalagi, sejak terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.O 1.07/MENKES/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, penjual obat tertentu tak bisa seenaknya mematok harga. Salah satunya adalah obat ivermectin 12 mg tablet yang dipatok harga tertinggi per tabletnya Rp7.500,00. 

Berbeda dengan Ivermectin, Nestle selaku produsen Susu ‘Bear Brand’ tidak dapat menentukan harga jual akhir produknya guna menghindari adanya posisi dominan. Namun, sudah semestinya penjual akhir menjual produk susu ‘Bear Brand’ dengan harga yang biasa ditawarkan di pasaran.

Sebagai informasi, posisi dominan adalah langkah yang dilakukan penjual untuk mencegah atau menghalangi konsumen memperoleh produk lain yang bersaing dari segi harga maupun kualitas (Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat).

Baca juga: Hati-Hati! Perusahaan Melakukan Monopoli Bisa Kena Sanksi Ini 

Nah, penjual dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif barang dan/atau jasa. Dengan arti lain, penjual semestinya tidak boleh menjual barang yang harganya tidak sesuai dengan harga yang ditentukan atau harga umum di pasaran (Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).

Selain adanya larangan, penjual memiliki hak dan kewajiban dalam memperdagangkan barangnya, diantaranya:

Hak penjual (Pasal 6 UU Perlindungan Konsumen):

  1. Menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa;
  2. Mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
  3. Melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
  4. Rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian yang dialami konsumen tidak disebabkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkannya; dan
  5. Hak-hak lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Kewajiban penjual (Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen):

  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur tentang kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, dan juga memberikan penjelasan terkait penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan barang;
  3. Melayani konsumen secara benar, jujur dan tidak membeda-bedakan konsumen;
  4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi maupun yang diperdagangkan sesuai ketentuan standar mutu yang berlaku;
  5. Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji, mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi terhadap barang yang dibuat maupun yang diperdagangkan;
  6. Memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; dan
  7. Memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian bila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. 

Baca juga: Apa Peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Indonesia? 

Eits, hati-hati! bagi penjual yang menaikkan harga barangnya, dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar (Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen). 

Tak hanya itu, penjual juga dapat dikenai hukuman tambahan berupa (Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen):

  1. Perampasan barang tertentu;
  2. Pengumuman keputusan hakim;
  3. Pembayaran ganti rugi;
  4. Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
  5. Kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
  6. Pencabutan izin usaha.

Punya pertanyaan seputar legalitas usaha Anda? Kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY