Menjual Oksigen Tabung Di atas Harga Eceran Tertinggi Bisa Kena Sanksi

Smartlegal.id -
Menjual Oksigen Tabung

“Apabila terbukti melakukan penyalahgunaan posisi dominan, pelaku usaha yang menjual oksigen tabung dapat dikenai sanksi berupa perintah penghentian posisi dominan dan juga sanksi denda.”

Melonjaknya kasus harian positif covid-19 saat ini berdampak juga terhadap kebutuhan oksigen tabung dan obat-obatan. Tingginya kebutuhan tersebut membuat harga oksigen tabung dan obat-obatan lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini diketahui dari hasil pantauan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di sejumlah wilayah di Indonesia. 

Pantauan ini dilakukan KPPU untuk mencegah adanya penyalahgunaan posisi dominan  yang mengakibatkan kenaikan harga dan kelangkaan barang di pasaran. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka KPPU memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang bersangkutan.

Apa itu Posisi Dominan?

Posisi dominan adalah keadaan yang menggambarkan pelaku usaha tidak memiliki pesaing yang sejajar dengannya dalam pasar tertentu, atau keadaan pelaku usaha yang menduduki posisi tertinggi diantara pesaingnya yang lain dalam penjualan barang pada pasar tertentu (Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli)).

Baca juga: Ini Ketentuan Persaingan Usaha Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja 

Perlu diketahui, pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan secara langsung maupun tidak langsung dalam hal (Pasal 25 ayat (1) UU Anti Monopoli):

  1. Menetapkan syarat perdagangan dengan maksud mencegah dan/atau menghalangi konsumen mendapat barang dan/atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau
  2. Membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau
  3. Menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.

Nah, pelaku usaha dikatakan memiliki posisi dominan apabila (Pasal 25 ayat (2) UU Anti Monopoli):

  1. Terdapat satu individu atau satu kelompok pelaku usaha yang menguasai 50% atau lebih pangsa pasar pada satu jenis barang atau jasa tertentu; atau
  2. Terdapat dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai 75% atau lebih  pangsa pasar pada satu jenis barang atau jasa tertentu.

Apa sanksi yang didapat pelaku usaha yang menjual tabung oksigen dengan harga tertinggi?

Sebelum menetapkan sanksi, KPPU melakukan penelitian, penyelidikan dan/atau pemeriksaan tentang ada atau tidaknya penyalahgunaan posisi dominan, sesuai dengan wewenang yang dimiliki KPPU pada Pasal 36 UU Anti Monopoli. 

Pelaku usaha diberikan sanksi sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP  44/2021):

  1. Tingkat atau dampak pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha;
  2. Adanya perhatian atas kelangsungan kegiatan usaha dari pelaku usaha; dan/atau
  3. Adanya dasar pertimbangan dan alasan yang jelas.

Sanksi administratif yang diberikan kepada pelaku usaha berupa (Pasal 6 ayat (2) PP 44/2021):

  1. Penetapan pembatalan perjanjian; 
  2. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi  vertikal;
  3. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli, menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau merugikan masyarakat;
  4. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan;
  5. Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham;
  6. Penetapan pembayaran ganti rugi; dan/atau
  7. Pengenaan denda paling sedikit Rp1 miliar dengan memperhatikan ketentuan mengenai besaran denda.

Baca juga: Hati-Hati! Perusahaan Melakukan Monopoli Bisa Kena Sanksi Ini 

Dalam hal terbukti melakukan penyalahgunaan posisi dominan, maka pelaku usaha dikenai sanksi administratif berupa perintah penghentian penyalahgunaan posisi dominan (Pasal 10 PP 44/2021).

Tak hanya itu, pelaku usaha juga dapat dikenai sanksi denda dengan ketentuan (Pasal 12 ayat (1) PP 44/2021):

  1. Denda maksimal 50% dari keuntungan bersih pelaku usaha kurun waktu terjadinya pelanggaran; atau
  2. Denda maksimal 10% dari total penjualan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran.

Denda ini diberikan kepada pelaku usaha berdasarkan (Pasal 14 PP 44/2021):

  1. Adanya dampak negatif yang ditimbulkan pelaku usaha dari pelanggaran yang dilakukannya;
  2. Durasi waktu terjadinya pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha;
  3. Faktor-faktor tertentu yang meringankan pemberian sanksi pelaku usaha; 
  4. Faktor-faktor tertentu yang memberatkan pemberian sanksi pelaku usaha; dan/atau
  5. Kemampuan pelaku usaha untuk membayar sanksi denda.

Jangan sampai kelangsungan bisnis Anda terhambat akibat terjerat hukum. Memiliki masalah hukum seputar bisnis Anda? Konsultasikan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY