Mau Pakai Brand Ambassador Korea? Perjanjiannya Dibuat Bilingual!
Smartlegal.id -
“Semakin banyak perusahaan Indonesia yang menggunakan public figure internasional sebagai brand ambassador. Bagaimana perjanjiannya?”
Salah satu strategi marketing yang dapat digunakan untuk branding adalah dengan menggunakan brand ambassador (BA).
Penggunaan brand ambassador dalam strategi marketing sebagai upaya mengenalkan merek atau produk ke konsumen yang lebih luas. Sehingga dapat meningkatkan traffic ke sosial media atau website pelaku usaha.
Bahkan dalam beberapa waktu terakhir, banyak perusahan-perusahaan Indonesia yang menggunakan BA dari luar negeri.
Seperti produk kecantikan scarlett whitening yang baru-baru ini bekerjasama dengan aktor Song Joong Ki sebagai brand ambassador.
Baca juga: Mau Endorse Influencer? Jangan Lupa Pakai Perjanjian Endorsement!
Yang perlu diketahui, untuk melangsungkan kerjasama antara BA dan perusahaan perlu sebuah perjanjian mengikat bagi kedua belah pihak.
Dengan perjanjian tidak hanya mengikat hak dan kewajiban para pihak saja, tetapi memberikan pencegahan dari timbulnya masalah di kemudian hari.
Pembuatan perjanjian kerjasama dimana salah satu pihaknya adalah orang asing, maka harus dibuat dengan 2 bahasa atau bilingual.
Adapun terkait aturan penggunaan bahasa dalam perjanjian ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU Bahasa) dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (Perpres 63/2019).
Sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa, dalam perjanjian yang melibatkan baik lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia wajib menggunakan bahasa indonesia.
Baca juga: Bolehkah Perjanjian Kerja Dibuat Dalam Bahasa Asing?
Hal yang sama juga dijelaskan dalam Perpres 63/2019 bahwa penggunaan bahasa Indonesia bersifat wajib dalam pembuatan nota kesepahaman atau perjanjian.
Bila perjanjian melibatkan pihak asing, maka perjanjian yang dimaksud harus ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut. (Pasal 26 ayat (2) Perpres 63/2019)
Dengan tujuan, bahasa nasional pihak asing tersebut dapat digunakan sebagai terjemahan dari Bahasa Indonesia dan menghasilkan kesamaan pemahaman dalam isi perjanjian.
Sehingga, perjanjian dengan bahasa nasional pihak asing akan tetap mengikat secara sah dan memiliki kekuatan hukum, sepanjang perjanjian tersebut dibuat juga dalam bentuk Bahasa Indonesia.
Mau kerjasama bisnis? jangan lupa pakai perjanjian tertulis biar kerjasama lancar, omset meningkat. Anda ingin membuat perjanjian kerjasama yang mempunyai kekuatan hukum? Biarkan kami membantu Anda. Segara hubungi SmartLegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Suci Afrimardhani
Editor: Dwiki Julio