PT Perseroangan Diubah ke PT Biasa, Apa Bisa?

Smartlegal.id -
PT Perseorangan

PT Perseroangan yang sudah tidak memenuhi ketentuan berikut, maka wajib menjadi PT biasa”

Perseroan Perseorangan atau yang lebih dikenal dengan PT Perseorangan merupakan perseroan yang pendiriannya dapat dilakukan oleh satu orang (Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil).

Berbeda dengan Persekutuan Modal atau PT biasa, PT Peroangan hanya dikhususkan untuk perseroan yang telah memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). 

Baca juga: Mau Dirikan PT? Eits, Pahami Dulu Perbedaan PT Perseorangan

Selain itu berikut perbedaan PT Perseroangan berbeda dengan PT Persekutuan Modal: 

Keterangan PT Perseorangan PT Persekutuan Modal 
Pendiri Terdiri dari 1 (Satu) orang pendiri yaitu orang pribadi yang harus WNITerdiri dari minimal 2 (dua) orang pendiri yaitu Orang Pribadi WNI/WNA atau bisa juga badan hukum Indonesia/luar Indonesia. 
Modal Modal tergantung kesepakatan pendiri dan terdapat batasan yakni maksimal 5 Milyar Modal juga tergantung oleh para pendiri, namun tidak ada batasan modalnya
Pendirian Tanpa Akta Notaris, hanya mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik melalui https://ptp.ahu.go.id/Harus dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia
Pembubaran Pembubaran PT Perseroangan hanya dapat dilakukan dengan cara mengisi format isian pernyataan pembubaran secara elektronik melalui https://ptp.ahu.go.id/Pembubaran PT Perseroangan hanya dapat dilakukan dengan cara: Keputusan RUPSJangka waktu pendirian telah berakhirBerdasarkan penetapan pengadilanHarta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitanHarta pailit perseroan berada dalam keadaan insolvensi.Karena izin usaha perseroannya telah dicabut.

Lalu Apakah PT Perseroangan dapat diubah ke bentuk Persekutuan Modal?

Anda bisa mengubah PT Perseorangan ke bentuk PT Persekutuan Modal dengan ketentuan syarat sebagai berikut ini: 

  1. Jika pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang maka PT Perseroangan wajib diubah ke bentuk PT Persekutuan Modal. Karena syarat pendirian PT Perseroangan adalah pemegang sahamnya hanya 1 (Satu) orang saja (Pasal 17 Ayat (1) Huruf a Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas(Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021)).

Baca juga: PP 8/2021 Terbit, Ini ketentuan Pendirian Perseroan Perseorangan!

  1. Jika PT Perseroangan itu tidak lagi memenuhi kriteria dari Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 17 Ayat (1) Huruf b Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021)

3 Langkah mengubah PT Perseroangan jadi Persekutuan Modal

  1. PERUBAHAN STATUS MELALUI AKTA NOTARIS
    Menurut Pasal 17 Ayat (2) Permenkumham 21/2021, sebelum Anda mengubah ke bentuk PT Persekutuan Modal, Anda wajib melakukan perubahan status melalui akta notaris. Akta tersebut wajib memuat terkait dengan:
    1. Pernyataan pemegang saham tentang perubahan PT Perseroangan menjadi PT Persekutuan Modal.
    2. Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan PT Perseroangan menjadi anggaran dasar yang memuat terkait dengan :
      • Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
      • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
      • Jangka waktu berdirinya Perseroan;
      • Besarnya modal dasar;
      • Pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan
      • Status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya.
  1. PENDAFTARAN PERUBAHAN SECARA ELEKTRONIK
    Menurut Pasal 17 Ayat (2) Permenkumham 21/2021, perubahan PT Peroragan menjadi bentuk PT Persekutuan Modal wajib didaftarkan melalui sistem AHU.
  1. MENGISI SURAT PERNYATAAN SECARA ELEKTRONIK
    Menurut Pasal 18 Permenkumham 21/2021, pemohon perubahan PT Perseroangan menjadi bentuk PT Persekutuan Modal diwajibkan untuk mengisi surat pernyataan yang memuat tentang pernyataan pemohon bahwa format isian dan berkas pendukung yang diajukan telah sesuai dengan peraturan menteri serta pemohon bertanggung jawab penuh atas kebenarannya.

Jadi, jika usaha Anda kini berbentuk PT Perseroangan namun telah memenuhi syarat untuk menjadi PT Persekutuan Modal, segera ajukan permohonan perubahan perseroan Anda

Ingin mendirikan PT Perseorangan Anda tanpa ribet? Atau Mendirikan PT biasa untuk bisnis yang jangka panjang? Serahkan saja kepada kami! Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Muhammad Aliefuddin Sayyaf 

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY