Ragu Daftar Merek Pribadi Atau Perusahaan? Bisnis Bisa Berantakan!

Smartlegal.id -
merek pribadi
merek pribadi

Daftar merek bisa dilaukan baik atas nama pribadi atau perusahaan. Diantara keduanya mana yang lebih baik itu tergantung dari. Simak lebih lanjut.”

Anda masih bingung mau daftarkan merek atas nama pribadi atau atas nama perusahaan? 

Jawaban yang tepat dari kebingungan Anda adalah daftarkan merek Anda sekarang juga!

“Lah kok gitu?”. Iya kenapa? Bayangin aja saat masih galau memikirkan daftar merek atas nama pribadi atau perusahaan, diluar sana akan ada orang yang memiliki merek yang sama dengan Anda sedang bersiap mendaftarkan mereknya.

“Gak mungkin mereknya sama plek!” Tunggu dulu! Yang harus Anda ketahui pendaftaran merek ditolak tidak harus mereknya sama persis dengan merek terdaftar. 

Apabila ada persamaan sebagian pada pokoknya dengan merek yang telah dimohonkan atau terdaftar lebih dulu, maka merek itu juga bisa ditolak. 

Contoh:



Ditolak

Kedua merek tersebut yang secara penulisan dan logo bisa berbeda, tetapi saat penyebutan hampir sama itu juga bisa ditolak. 

Baca juga: Hati-Hati! Ini Ciri Permohonan Merek Ditolak

Berkaitan dengan merek yang perlu Anda ingat adalah pendaftaran merek menerapkan sistem first to file. Arti dari first to file siapa yang mendaftar lebih dahulu, dialah yang berhak atas merek tersebut (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek)).

Namun, untuk Anda yang masih galau juga atau ragu-ragu mau daftar merek atas nama pribadi atau perusahan Anda bisa konsultasi lebih dahulu agar mendapat jawaban yang pasti. Klik disini untuk konsultasi dengan konsultan berpengalaman.  

Yang perlu Anda perhatikan sebelum daftar merek atas nama pribadi atau perusahaan, Anda harus memperhatikan kembali visi bisnis Anda sendiri. Anda perlu memahami bentuk dan tujuan bisnis yang dijalankan terlebih dahulu.

Sebagai informasi, maksud dari pendaftaran merek atas nama perusahaan adalah merek tersebut didaftarkan atas nama badan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT) (Pasal 1 angka 2 dan 3 UU Merek).  

Jika Anda menjalankan bisnis bersama patner, maka lebih baik mendaftarkan merek atas nama perusahaan. Hal ini guna mencegah terjadinya konflik karena kepemilikan merek hanya dimiliki oleh satu orang. 

Selain itu, merek dapat dijadikan sebagai intangible asset untuk perusahaan. Karena jika valuasi merek perusahaan naik, maka valuas perusahaan juga akan naik. Contohnya seperti banyak perusahaan-perusahan ternama seperti Gojek, Bukalapak, Traveloka, dan lain-lain. 

Namun, apabila belum mendirikan PT, maka mendaftarkan merek atas nama pribadi juga tidak jadi masalah. Jika kedepannya akan mendirikan PT, maka merek dapat dialihkan ke PT. 

Mendaftarkan merek atas nama pribadi juga akan memberikan keuntungan pada pemiliknya karena hak ekonomi terhadap merek tetap melekat kepada pribadi pemiliknya.

Sehingga, apabila bisnisnya berkembang di kemudian hari, maka mereknya juga akan dikenal luas, valuasi merek pun akan naik dan memberikan nilai tambah kepada pemilik merek.

Oleh karena itu, baik mendaftarkan merek atas nama pribadi ataupun atas nama perusahaan lebih baik mendaftarkan merek sejak awal bisnis berjalan. Karena jika terlambat konsekuensinya akan lebih banyak lagi. Bahayanya harus memulai strategi branding bisnis dari awal. 

Kalau mau daftar merek gak pake ribet langsung aja hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY