Masih Bilang Mematenkan Merek? Ketahui Beda Paten dan Merek
Smartlegal.id -
“Mematenkan merek bukan istilah yang tepat tetapi yang lebih tepat adalah mendaftarkan merek. Karena merek dan paten adalah dua hal yang berbeda”
Bagi pelaku usaha, mungkin sering mendengar istilah “Mau mematenkan merek” atau istilah “jangan lupa untuk mematenkan merek” ternyata istilah paten dan merek merupakan dua hal yang berbeda lho.
Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa (Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG)).
Sementara Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi (Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten (UU Paten)).
Apa beda Paten dan Merek?
Objek yang dilindungi merek dan paten
Dalam merek, yang menjadi objek perlindungan adalah sebuah hasil karya atau dalam hal ini sebuah desain produk usaha baik berupa gambar, logo, hologram, tulisan, atau suara dalam bentuk 2 (dua) dan/atau 3 (tiga) dimensi.
Sedangkan paten, yang dilindungi berupa invensi atau ide yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses (Pasal 1 angka 2 UU Paten). Singkatnya,objek perlindungan paten adalah bentuk produk atau proses, atau perbaikan dan pengembangan produk atau proses.
Contohnya seperti Handphone Samsung, dalam HP tersebut terdapat beberapa perlindungan diantaranya merek untuk nama dan logo atas handphone tersebut. Sedangkan paten untuk teknologi yang digunakan dalam sistem handphone Samsung.
Baca juga: Sengketa Paten Nokia Gugat Vivo Rp597,3 M, Bagaimana Ketentuannya?
Fungsi merek dan paten
Pada dasarnya merek digunakan sebagai identitas bagi suatu produk barang dan/atau jasa untuk membedakan dengan produk lainnya. Sehingga merek harus dibuat secara khusus dan unik. Baca ini untuk mengetahui parameter merek memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain.
Oleh karena itu, merek tidak boleh mempunyai kesamaan terhadap merek lain baik pada pokoknya maupun pada keseluruhannya yang mengakibatkan merek tersebut tidak dapat didaftarkan (Pasal 20 dan Pasal 21 UU MIG).
Baca juga: MUI: Haram Hukumnya Pakai Hak Merek Orang Lain Tanpa Izin
Lain halnya dengan Paten yang berfungsi untuk melindungi suatu penemuan terbaru di bidang teknologi, sehingga paten hanya difokuskan pada suatu teknologi dengan pemberian hak paten hanya kepada inventor untuk melindungi invensinya.
Misalnya penemuan dalam bidang teknis seperti telepon seluler, teknologi robot pembuat kopi, vaksin, dan lain sebagainya.
Jangka Waktu Perlindungan Merek dan Paten
Waktu perlindungannya pun berbeda, Merek mendapatkan perlindungan selama 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 10 tahun maksimal 6 bulan sebelum jangka waktu kepemilikan merek berakhir (Pasal 35 ayat (1) UU MIG).
Paten mendapatkan perlindungan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang (Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23(1) UU Paten).
Pengalihan Merek dan Paten
Baik merek maupun paten dapat dilakukan pengalihan. Mengenai hal ini, tidak ada perbedaan diantara keduanya. Merek dan Paten dapat beralih atau dialihkan karena adanya (Pasal 41 ayat (1) UU MIG dan Pasal 74 ayat (1) UU Paten):
- pewarisan;
- wasiat;
- wakaf;
- hibah;
- perjanjian; atau
- sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Setelah mengetahui perbedaan antara merek dan paten, sebaiknya pelaku usaha harus mulai paham terkait kebutuhan pendaftaran hak kekayaan intelektual produknya. Apakah produk yang dihasilkan harus didaftarkan patennya, atau hanya memerlukan pendaftaran merek saja.
Bisnis udah cuan, tapi belum daftar merek? Hati-hati keduluan yang lain. Yuk daftarkan merek Anda tanpa ribet melalui Smartlegal.id. Hubungi kami melalui tombol di bawah ini.
Author: Hana Wandari
Editor: Dwiki Julio