Pendirian Yayasan 2023: Cek Syarat, Prosedur, dan Tips Mudahnya

Smartlegal.id -
pendirian yayasan 2023
pendirian yayasan 2023

“Pendirian Yayasan 2023 haruslah memenuhi persyaratan dan prosedur pendiriannya agar sah secara hukum”

Istilah ‘yayasan’ sering kita dengar dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Ada yayasan sosial, kesehatan, pendidikan, lingkungan, dan masih banyak lagi. 

Mengambil contoh di Provinsi DKI Jakarta sendiri, terdapat ratusan yayasan menurut survei Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2020, dan tentunya jumlahnya akan terus bertambah setiap tahunnya. Oleh karena itu, istilah ‘yayasan’ sudah tidak lagi asing di telinga kita.

APA ITU YAYASAN?

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan), yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Dengan kata lain, yayasan merupakan badan hukum dengan tujuan untuk melakukan kegiatan sosial, agama, kemanusiaan, pendidikan, lingkungan hidup, dan sejenisnya untuk kemanfaatan masyarakat secara umum.

Perbedaan Yayasan dan Badan Usaha Lain

Meskipun yayasan dan badan usaha memiliki kesamaan sebagai entitas hukum yang independen dari pendirinya atau pemiliknya, ternyata yayasan dan badan usaha lain, seperti PT dan Koperasi itu sangat berbeda loh.  Perbedaan utama antara yayasan dan badan usaha, antara lain:

  1. Tujuan Pendirian
    Yayasan didirikan dengan tujuan untuk melakukan kegiatan sosial, agama, kemanusiaan, pendidikan, lingkungan hidup, dan sejenisnya untuk kemanfaatan masyarakat secara umum, sedangkan badan usaha didirikan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. (Pasal 1 ayat (1) UU Yayasan)
  2. Kepemilikan
    Yayasan tidak memiliki pemilik atau pemegang saham, sedangkan badan usaha memiliki pemilik atau pemegang saham yang memiliki kepentingan dalam keuntungan yang dihasilkan oleh badan usaha. Oleh karena itu, keuntungan yang diperoleh oleh yayasan digunakan untuk pelaksanaan kegiatan yayasan, sedangkan keuntungan yang diperoleh oleh badan usaha dapat dibagikan kepada pemilik atau pemegang saham. (Pasal 3 ayat (2) UU Yayasan).
  3. Struktur Organisasi
    Yayasan memiliki tiga organ yaitu pengurus, dewan pengawas, dan pembina yayasan, sedangkan badan usaha memiliki struktur organisasi yang lebih kompleks dengan terdapat direktur, manajer, dan karyawan lainnya yang bertanggung jawab dalam menjalankan operasional badan usaha. (Pasal 3 ayat (1) UU Yayasan). 

Yayasan diperbolehkan melakukan kegiatan usaha. Namun, yayasan tidak diperbolehkan untuk membagikan keuntungan kepada para pendirinya atau pengurusnya, melainkan seluruh keuntungan tersebut harus digunakan untuk pelaksanaan kegiatan yayasan (Pasal 3 UU Yayasan). 

Baca juga: Yayasan Wajib Bayar Pajak, Bener Gak Sih?

Organ-Organ Pendirian Yayasan 2023

Pembina

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU Yayasan, pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan sendiri diluar pengurus, pengawas, UU Yayasan, ataupun anggaran dasar. Kewenangan tersebut dijelaskan dalam ayat (2) pasal tersebut, antara lain:

  1. Keputusan perubahan anggaran dasar.
  2. Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas.
  3. Menetapkan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan.
  4. Mengesahkan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan.
  5. Menetapkan keputusan penggabungan atau pembubaran yayasan.

Orang yang dapat diangkat sebagai anggota pembina dapat berasal dari pendiri yayasan atau dari mereka yang dinilai memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai tujuan yayasan, berdasarkan keputusan rapat anggota pembina. 

Jika untuk alasan tertentu yayasan tidak memiliki anggota pembina, maka dalam waktu 30 hari terhitung sejak kekosongan tersebut, anggota pengurus dan pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk menunjuk pembina baru (Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) UU Yayasan).

Walaupun pembina memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas, perlu diperhatikan bahwa pembina tidak boleh ikut campur atas tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh pengurus dan pengawas (Pasal 29 UU Yayasan).

Pengurus

Pengurus adalah orang-orang yang melaksanakan kepengurusan Yayasan. Untuk dapat diangkat pengurus yayasan, seseorang harus memiliki kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum dan tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas (Pasal 31 UU Yayasan). 

Menurut Pasal 32 UU Yayasan, pengurus yayasan diangkat oleh pembina atas dasar keputusan rapat pembina dengan masa kerja selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan. Susunan pengurus terdiri dari:

  1. Ketua
  2. Sekretaris
  3. Bendahara

Dan apabila pengurus yang telah dipilih diatas selama menjalankan tugasnya melakukan tindakan yang dinilai oleh pembina merugikan yayasan, maka pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir oleh keputusan rapat pembina.

Menurut Pasal 35 UU Yayasan, pengurus yayasan memiliki wewenang penuh dan kewajiban untuk melaksanakan kepentingan dan tujuan yayasan serta mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan.

Dalam menjalankan tugasnya, pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan pelaksanaan kegiatan yayasan. Selain itu, pengurus bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dapat timbul akibat kelalaian atau kesalahan dalam menjalankan tugasnya, baik terhadap yayasan maupun pihak ketiga. 

Pengawas

Pengawas yayasan adalah organ yayasan yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengurus yayasan dan mengevaluasi kegiatan tersebut. Orang yang dapat diangkat sebagai pengawas adalah seseorang yang mampu melakukan perbuatan hukum. Yayasan harus memiliki minimal 1 orang pengawas. (Pasal 40 UU Yayasan).

Tugas dan wewenang pengawas yayasan menurut Pasal 41 sampai Pasal 42 UU Yayasan, meliputi:

  1. memantau kegiatan keuangan dan administrasi yayasan, memberikan saran dan masukan kepada pengurus.
  2. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yayasan.
  3. memberhentikan sementara anggota pengurus dan melaporkannya kepada pembina untuk ditinjau lebih lanjut. 
  4. melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan dan keuangan yayasan kapan saja diperlukan.

Jika dalam masa jabatannya, pengawas yayasan membuat kesalahan atau kelalaian sehingga menyebabkan yayasan bangkrut dan kekayaannya tidak cukup untuk menutupi kerugian, maka setiap anggota pengawas bertanggung jawab secara bersama atas kerugian tersebut.

Namun jika anggota pengawas dapat membuktikan sebaliknya, ia tidak bertanggung jawab atas kerugian yayasan (Pasal 47 UU Yayasan).

PROSEDUR PENDIRIAN YAYASAN 2023

Pasal 9 ayat (1) UU Yayasan menjelaskan pendirian yayasan dapat dilakukan oleh satu orang ataupun lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. 

Untuk itu, prosedur pendirian yayasan di Indonesia adalah sebagai berikut:

Pendaftaran Nama yayasan.

Pendaftaran nama yayasan dilakukan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan (PP 63/2008) bahwa sebuah yayasan harus memiliki nama diri dan tidak boleh menggunakan nama yayasan yang telah terdaftar (Pasal 1 ayat (2) PP 63/2008).

Baca juga: Perhatikan 7 Kriteria Ini Agar Nama Yayasan Anda Bisa Didaftarkan!

Pembuatan Akta Pendirian. 

Setelah nama yayasan disetujui, pendiri yayasan harus membuat akta pendirian yayasan di hadapan notaris. Sebelum menghadap notaris, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan menurut (Pasal 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 Tentang Yayasan (UU 28/2004), yaitu:

  1. nama pendiri yayasan,
  2. nama yayasan yang akan didirikan,
  3. jumlah kekayaan awal yayasan,
  4. dokumen identitas seperti KTP dan NPWP dari pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas yayasan, 
  5. surat pernyataan kesediaan dari orang yang ditunjuk sebagai pengurus, pembina, dan pengawas yayasan, 
  6. serta bukti modal kekayaan awal yayasan.

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Yayasan. 

Sesuai dengan Pasal, 11, dan Pasal 12 UU 28/2004, setelah akta pendirian dibuat, yayasan mengajukan permohonan pengesahan pendirian yayasan ke Kemenkumham melalui notaris yang membuat akta pendirian yayasan tersebut paling lambat 10 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan ditandatangani. 

Mengenai pengesahan permohonan akta tersebut diberikan atau ditolak paling lambat 30 hari sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap Pasal 12 ayat (2) UU 28/2004). 

Namun, apabila pengesahan ditolak, maka penolakan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib diberitahukan kepada pemohon disertai dengan alasannya (Pasal 13 UU Yayasan). 

Pengumuman

Setelah akta pendirian yayasan disahkan untuk berdiri, hal tersebut wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia oleh Menteri, dengan jangka waktu maksimal 14 hari sejak tanggal akta pendirian tersebut disahkan oleh Menteri. Pengumuman dikenakan biaya dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 24 ayat (1), (2), dan (4) UU 28/2004). 

PROSEDUR PENDIRIAN YAYASAN DI INDONESIA OLEH ORANG ASING

Sama seperti prosedur pendirian yayasan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), pendirian yayasan di indonesia oleh orang asing maupun badan hukum dapat didirikan dengan ketentuan sesuai dengan PP 63/2008 yang telah diubah dengan PP No. 2 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UU Yayasan (PP Yayasan), yaitu:

  1. Memiliki identitas pendiri atau badan hukum yang dibuktikan dengan paspor yang sah.
  2. Memisahkan sebagian harta kekayaan pribadi pendiri yang dijadikan kekayaan awal yayasan minimal Rp100 juta yang dibuktikan dengan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut.
  3. Membuat surat pernyataan pendiri ataupun pengurus badan hukum yang bersangkutan bahwa kegiatan yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

Yayasan yang didirikan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang Indonesia, setidaknya satu pengurus harus dijabat oleh warga negara Indonesia dan dapat menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara (Pasal 12 ayat (1) PP Yayasan),

Pengurus yang merupakan warga negara asing harus memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan bertempat tinggal di Indonesia. Persyaratan yang sama juga berlaku untuk anggota pembina dan pengawas, yang juga harus memiliki izin untuk melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia (Pasal 12 ayat (2) dan ayat (2)  PP Yayasan).

Alasan Permohonan Pendirian Yayasan Ditolak

Permohonan pendirian yayasan dapat ditolak apabila tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam UU Yayasan. Beberapa hal yang dapat menjadi dasar penolakan pendirian yayasan antara lain:

  1. Tidak memenuhi persyaratan administratif, seperti dokumen pendirian dan persyaratan lain yang diatur dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Terdapat yayasan yang memiliki tujuan dan kegiatan serupa dan telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  3. Bertentangan dengan nilai-nilai agama, moral, dan kesusilaan yang diakui oleh masyarakat Indonesia.
  4. Merugikan kepentingan umum atau kepentingan negara.
  5. Bertujuan untuk melakukan kegiatan yang dilarang oleh hukum atau melanggar ketertiban umum.

Pembubaran Yayasan

Suatu yayasan dapat dibubarkan apabila terjadi beberapa hal yang diatur dalam Pasal 62 UU Yayasan, yaitu:

  1. Berakhirnya jangka waktu yayasan sebagaimana tercantum dalam akta pendirian yayasan.
  2. Keputusan rapat anggota atau pembina yang memutuskan untuk membubarkan yayasan.
  3. Yayasan tidak memiliki kepengurusan selama 6 bulan berturut-turut.
  4. Yayasan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau ketertiban umum.
  5. Yayasan tidak dapat melanjutkan kegiatannya karena kekurangan dana atau kerugian yang berkepanjangan.
  6. Yayasan dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Apabila pembubaran yayasan dilakukan karena jangka waktu dan tujuan, pembina menunjuk juru sita (likuidator) untuk membereskan harta kekayaan yayasan, namun jika yayasan bubar karena pailit maka akan berlaku pengaturan undang-undang kepailitan. 

Setelah ditunjuk, likuidator atau kurator harus mengumumkan pembubaran yayasan di surat kabar harian dalam waktu lima hari. Pengumuman tersebut juga harus dilakukan dalam waktu 30 hari setelah proses pemberesan kekayaan yayasan selesai, untuk setelahnya dilaporkan kepada pembina maksimal 7 (tujuh) terkait dengan pembubarannya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 68 UU Yayasan, kekayaan sisa hasil likuidasi dari yayasan yang telah dinyatakan bubar akan diserahkan kepada yayasan lain yang memiliki maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan yang bubar tersebut. 

Tertarik mendirikan Yayasan Anda sendiri? Hubungi saja Smartlegal.id Mendirikan Yayasan jadi lebih mudah dan tanpa ribet mondar mandir. Klik tombol di bawah ini sekarang juga

Author: Ruth Rotua Agustina

Editor: Dwiki Julio 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY