Contoh Merek HKI Yang Kalau Didaftarin Pasti Ditolak

Smartlegal.id -
Contoh Merek HKI
Contoh Merek HKI

“Contoh merek HKI ini kalau didaftarin kemungkinan besar bakal ditolak oleh DJKI. Karena tidak semua kriteria merek pasti bisa untuk didaftarkan”

Dalam dunia bisnis dan pemasaran, proses pendaftaran merek merupakan langkah penting untuk melindungi identitas dan nilai suatu produk atau layanan. Sebab sebagaimana diketahui, suatu merek baru dapat memperoleh perlindungan hukum dari negara ketika merek tersebut telah didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana kini beberapa ketentuannya telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU MIG).

Namun, penting untuk diketahui bahwasanya tidak selalu semua merek yang diajukan mendapatkan persetujuan. Artikel ini akan menjelaskan mengenai alasan dibalik mengapa beberapa merek dapat ditolak dan kriteria apa yang menjadi pertimbangan di balik keputusan ini. 

Baca juga: Mau Daftarin Merek? Cek Cara Pendaftaran Merek Tahun 2023!

Dengan menggali contoh-contoh merek yang ditolak, artikel ini akan menyingkap wawasan yang berharga tentang apa yang harus dihindari dan bagaimana merancang merek yang kuat dan memenuhi standar yang ditetapkan. 

Kriteria Merek yang Dapat Ditolak (dan Contohnya)

Dijelaskan dalam Pasal 20 UU MIG, suatu merek tersebut dapat ditolak apabila memenuhi ketentuan:

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum:
    Contoh merek hki: Merek yang mempromosikan kegiatan ilegal atau melanggar nilai-nilai moral seperti narkoba atau pornografi.
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya:
    Contoh merek hki: Merek “Kopi” untuk produk kopi, yang hanya menjelaskan jenis barang tanpa memberikan unsur daya pembeda.
  3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis:
    Contoh: Merek “Beras Organik dari India” untuk beras yang sebenarnya berasal dari negara lain atau bukan beras organik.
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi:
    Contoh: Merek “Obat Ajaib yang Menyembuhkan Semua Penyakit” untuk produk obat yang sebenarnya tidak memiliki manfaat seperti yang diiklankan.
  5. Tidak memiliki daya pembeda:
    Contoh: Merek “Meja” untuk produk meja kayu biasa, di mana kata tersebut tidak memberikan elemen yang membedakan produk dari meja lainnya.
  6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum:
    Contoh: Merek “Air Minum” untuk produk air minum dalam kemasan, di mana istilah tersebut adalah nama umum yang digunakan untuk produk sejenis.

Baca juga:  Contoh Kasus Merek Terkenal Starbucks Kopi VS Perusahaan Rokok

Kemudian, Pasal 21 UU MIG juga menjelaskan bahwa suatu Merek dapat ditolak apabila:

  1. Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya:
    Contoh: Merek “Adidas” untuk produk sepatu olahraga, yang mirip persis dengan merek yang sudah ada, yaitu “Adidas.”
  2. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak:
    Contoh: Merek “McDonaldson” untuk produk makanan cepat saji, yang terlalu mirip dengan merek “McDonald’s.”
  3. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang:
    Contoh: Merek yang menggunakan bendera nasional sebagai bagian dari logo tanpa izin dari pihak berwenang.
  4. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang:
    Contoh: Merek yang meniru segel atau tanda resmi pemerintah tanpa izin.
  5. Diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik:
    Contoh: Pemohon yang mengajukan merek dengan tujuan menyesatkan atau merugikan pihak lain.

Dapat disimpulkan bahwasanya tidak semua merek dapat untuk didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Oleh karena itu, penting bagi pemohon pendaftaran merek untuk menyiapkan mereknya agar dapat diterima pendaftarannya.

Bingung urus pendaftaran Merek Anda, segera konsultasikannya saja kepada konsultan Smartlegal.id. Kami siap mengurus pendaftaran merek Anda! Klik tombol di bawah ini sekarang juga. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY