Pengganti SIUJK Izin Usaha Untuk Bisnis Konstruksi
Smartlegal.id -
“Pengganti izin SIUJK yang telah dihapuskan karena terbitnya ketentuan perizinan berusaha berbasis resiko usaha. Lalu apa pengganti izin SIUJK?”
Dunia konstruksi adalah salah satu sektor utama dalam perekonomian global yang selalu bergerak maju. Di dalamnya, terdapat berbagai perubahan regulasi dan kebijakan yang terus berkembang seiring dengan tuntutan kemajuan dan keselamatan dalam proyek-proyek konstruksi. Terlebih, pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022).
Baca juga: NIB Berbasis Risiko: Kini Mengurus Izin Usaha Berdasarkan Tingkat Risiko
Salah satu perubahan signifikan yang telah menarik perhatian pelaku usaha konstruksi berdasarkan rezim cipta kerja tersebut adalah dihapuskan SIUJK atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Hal ini lantas membuat calon pelaku usaha maupun pelaku usaha konstruksi existing kebingungan akan perubahan tersebut. Padahal, perubahan ini sejatinya mudah untuk dipahami apabila pelaku usaha mengerti gambaran perubahan dari regulasi tersebut.
Untuk itu, dalam artikel ini akan dibahas secara mendalam mengenai perubahan penting ini dan memberikan pandangan tentang bagaimana cara memperoleh perizinan usaha konstruksi yang baru pasca rezim Perppu 2/2022.
Apa yang termasuk sebagai Usaha Jasa Konstruksi?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai skema perizinan baru dari usaha jasa konstruksi, penting bagi pembaca untuk memahami terlebih dahulu apa yang disebut sebagai “usaha jasa konstruksi”.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU 2/2017) (sebagaimana beberapa ketentuannya telah diubah melalui Perppu 2/2022), usaha jasa konstruksi meliputi 3 bidang usaha, yakni:
- Usaha jasa konsultasi konstruksi, yakni layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan (Ps. 1 angka 2 UU 2/2017).
- Usaha pekerjaan konstruksi, yakni keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan (Ps. 1 angka 3 UU 2/2017).
- Usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi, adalah kegiatan pemberian layanan rancang bangun dan perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan suatu bangunan (Ps. 15 ayat (2) UU 2/2017).
Mengenal NIB dan Sertifikat Standar
Saat ini, pengaturan terkait perizinan berusaha di seluruh sektor usaha di Indonesia, termasuk halnya usaha jasa konstruksi, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Berdasarkan peraturan tersebut, langkah awal untuk memperoleh perizinan berusaha untuk usaha jasa konstruksi adalah dengan mendapatkan NIB dari platform Online Single Submission (OSS).
Baca juga: Cara Membuat NIB Untuk PT 2023 Lengkap Sampai Terbit!
NIB adalah bukti pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya (Ps. 1 angka 12 PP 5/2021).
Apabila telah memiliki NIB, selanjutnya pelaku usaha perlu untuk memperoleh Sertifikat Standar. Sertifikat Standar adalah suatu dokumen perizinan berusaha yang menjelaskan mengenai apakah suatu usaha memenuhi standar usaha yang ditetapkan atau tidak (Ps. 1 angka 13 PP 5/2021).
Secara spesifik, sebutan bagi Sertifikat Standar untuk usaha jasa konstruksi adalah Sertifikat Badan Usaha Konstruksi (SBU Konstruksi). SBU Konstruksi adalah tanda pengakuan dari badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi, yang memungkinkannya untuk mengikuti proses pengadaan barang (Ps. 100 ayat (1) PP 5/2021).
Dalam hal ini, usaha jasa konstruksi dapat mengajukan permohonan SBU Konstruksi melalui platform Online Single Submission (OSS).
Sertifikat Standar merupakan izin pengganti dari SIUJK yang sudah dihapuskan. Sehingga, kini pelaku usaha jasa konstruksi tidak lagi perlu mengurus Sertifikat Badan Usaha pada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi setempat untuk memperoleh SIUJK.
Melainkan, dengan hanya memperoleh NIB dan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusahanya, maka suatu usaha jasa konstruksi dianggap telah memiliki perizinan berusaha.
Nasib Pemilik SIUJK yang Masih Berlaku
Kendati demikian, pemilik SIUJK yang masih berlaku izinnya tetap dapat menggunakan izin SIUJK tersebut hingga berakhir masa berlakunya. Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 02/Se/M/2021 /Se/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 30/Se/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha Dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
Dalam hal SIUJK tersebut sudah habis masa berlakunya, maka pelaku usaha jasa konstruksi perlu untuk segera mengurus Sertifikat Standar baru kepada Lembaga OSS Kementerian Investasi/BKPM.
Masih bingung soal perizinan berusaha SIUJK? Langsung hubungi saja konsultan hukum dari Smartlegal.id dengan klik tombol di bawah ini. Ngurus legalitas bisnis jadi lebih aman dan gak pakai ribet lagi.
Author: Adhityo Adyahardiyanto
Editor: Dwiki Julio