NPWP Perusahaan Jadi 16 Digit, Bagaimana Dampaknya?

Smartlegal.id -
npwp 16 digit
npwp 16 digit

“NPWP kini menjadi 16 digit angka, NPWP merupakan  NPWP sebagai identitas pajak pelaku usaha. Bagaimana dampak ke perusahaan?.”

Berbicara mengenai perpajakan, maka tentu berkaitan cukup erat dengan wajib pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pengertian wajib pajak berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU 28/2007), adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sedangkan, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca juga:  Segera Ubah NIK Jadi NPWP, Ini Cara Lengkapnya!

Dalam hal ini, salah satu wajib pajak yang wajib memiliki NPWP adalah badan usaha.

Badan yang dimaksud memiliki pengertian sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Kewajiban untuk Mengganti NPWP Badan Menjadi 16 Digit

Sebelumnya, NPWP badan terdiri dari 15 digit angka dengan kode unik pada masing-masing pemiliknya.

Kode unik inilah yang membedakan satu pemegang NPWP dengan pemegang lainnya. Dengan kode unik pula yang nantinya dapat menjamin bahwa data perpajakan orang pribadi maupun badan tidak akan tertukar.

Namun, ketentuan mengenai 15 digit angka pada NPWP mengalami sedikit perubahan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (Permenkeu 112/2022).

Sejak berlakunya Permenkeu 112/2022, NPWP untuk badan dari yang berjumlah 15 digit berubah menjadi 16 digit. Penyesuaian ini akan berlaku mulai dari Juli 2022. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Permenkeu 112/2022.

Oleh karena itu, wajib pajak badan yang masih memiliki NPWP dengan 15 digit wajib melakukan penyesuaian (pemadanan) dengan menambahkan angka 0 (nol) di depan NPWP dengan format 15 digit (Pasal 7 ayat (2) Permenkeu 112/2022).

Baca juga:  Mau Mengganti CV Menjadi PT? NPWP Juga Wajib Ganti!

NPWP badan 16 digit ini mulai diterapkan sejak 1 Januari 2024. Namun, untuk proses pemadanannya masih bisa dilakukan secara bertahap hingga pertengahan tahun 2024 ini. 

Langkah Pemadanan NPWP Badan secara Online

Secara garis besar, berikut tahapan untuk melakukan pemadanan NPWP badan secara daring (online), di antaranya:

  1. Login menggunakan akun badan usaha (perusahaan) pada laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online.
  2. Jika berhasil masuk, maka akan terbuka menu Informasi.
  3. Pada menu Informasi, akan muncul dua keterangan, yang masing-masing ditulis dengan “NPWP 15” dan “NPWP 16”.
  4. Unduh NPWP yang tersedia. Kemudian, NPWP yang berbentuk soft file dengan format .pdf akan dikirim melalui e-mail perusahaan.
  5. Namun, apabila pada menu Informasi tidak muncul keterangan untuk “NPWP 15” dan “NPWP 16”, maka lakukan validasi atau pemadanan data terlebih dahulu pada menu Profil.
  6. Daftar data hasil pembaharuan yang dimaksud adalah sebagai berikut (Pasal 7 ayat (3) huruf b Permenkeu 112/2022):
    • Data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler;
    • Data alamat tempat tinggal wajib pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya; dan
    • Data klasifikasi lapangan usaha (KLU).

Manfaat Memiliki NPWP bagi Badan Usaha

Bagi wajib pajak badan atau perusahaan, terdapat beberapa keuntungan jika memiliki NPWP, sebagaimana dikutip dari klikpajak.id dengan berbagai modifikasi, yakni:

  1. Menjaga Perusahaan dari Pengenaan Sanksi Pidana
  2. Digunakan untuk Pengajuan dan Pembuatan Perizinan Berusaha
    Salah satu dokumen untuk menjamin legalitas suatu kegiatan usaha adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
    NPWP merupakan salah satu syarat data pelaku usaha yang wajib dipenuhi untuk memproses penerbitan NIB pada sistem Online Single Submission (OSS).
  3. Indikator Pengenaan Pajak
    Kepemilikan NPWP badan berfungsi sebagai alat ukur pengenaan pajak sesuai dengan penghasilan.
    Jika tidak memiliki NPWP badan, maka akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan yang berkali lipat jauh lebih besar dibanding yang sudah memiliki NPWP badan.
  4. Pembuatan Rekening Koran
    Rekening koran dibutuhkan bagi mereka yang memiliki bisnis. Dalam proses pembuatan rekening koran tersebut, nasabah berupa badan usaha harus mempunyai NPWP badan.
  5. Pengajuan Kredit Bank
    Badan usaha atau perusahaan yang ingin mengajukan kredit atau pinjaman bank untuk mendukung keperluan perusahaan, seperti modal usaha, memerlukan NPWP badan sebagai salah satu dokumen legalitasnya.
    Sebab, NPWP menjadi bagian syarat dan jaminan untuk memeriksa ketaatan pajak para debitur yang memiliki NPWP badan.

Anda ingin mendirikan perusahaan sendiri, tetapi bingung untuk mengurus segala prosesnya, termasuk legalitasnya?

Konsultan Smartlegal.id dapat membantu Anda dalam pendirian perusahaan (badan usaha). Silakan hubungi kami dengan klik tombol di bawah ini, ya. 

Author: Richa Aulisa Rosniawaty

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY