Perusahaan Monopoli: Awas! Ada Sanksi yang Menanti

Smartlegal.id -
perusahaan monopoli
perusahaan monopoli

“Perusahaan monopoli adalah adalah penguasaan atas pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.”

Monopoli dagang, merupakan sebuah praktik di mana satu perusahaan atau entitas menguasai pasar dengan mengontrol penawaran produk atau layanan tertentu. Monopoli dagang sering kali mengakibatkan ketidakadilan dalam persaingan pasar dan persaingan bisnis yang tidak sehat.

Monopoli dapat merugikan konsumen dengan memaksa konsumen untuk membayar harga yang relatif lebih tinggi dengan tidak menciptakan alternatif pilihan yang lain. Dalam upaya untuk memastikan ekonomi yang adil dan inovatif, larangan monopoli dagang menjadi suatu keharusan.

Sebagai contoh dikutip dari Tempo.com (6/2/2024) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga 2 (dua) raksasa teknologi PT Shopee International Indonesia dan PT Google Indonesia melakukan monopoli. 

KPPU menduga ada monopoli oleh Google lewat pembayaran jasa dengan Google Pay. Adapun Shopee Indonesia diduga memonopoli jasa pengiriman barang menggunakan Shopee Xpress.

Baca juga: Monopoli Pasar Diduga Banyak Dilakukan Oleh Minimarket, Emang Iya?

Dalam hal mencegah praktik monopoli dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999) dan beberapa Buku Pedoman oleh KPPU.

Definisi Monopoli 

Pasal 1 angka 1 UU 5/1999 mendefinisikan monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

Sedangkan praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum (Pasal 1 angka 2 UU 5/1999).

Lebih lanjut dalam Pasal 17 ayat (1) UU 5/1999 pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Menurut Pedoman Pelaksanaan Pasal 17 UU 5/1999 oleh KPPU dijelaskan praktek monopoli merupakan masalah yang menjadi perhatian utama dalam setiap pembahasan pembentukan hukum persaingan usaha.

Masih berdasarkan sumber yang sama monopoli dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu monopoli yang terjadi karena pelaku usaha memiliki kemampuan teknis dan monopoli yang diperoleh melalui peraturan perundang-undangan.

Unsur-Unsur Perusahaan Monopoli

Pasal 17 ayat (20) UU 5/1999 menjelaskan Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa apabila:

  1. Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substansinya; atau
  2. Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
  3. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Berdasarkan Buku Teks Persaingan Usaha Edisi Kedua oleh KPPU pada halaman 18 dijelaskan adapun unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 17 UU 5/1999 adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan perbuatan penguasaan atas suatu produk
  2. Melakukan perbuatan atas pemasaran suatu produk
  3. Penguasaan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
  4. Penguasaan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktik persaingan usaha tidak sehat.

Masih berdasarkan sumber yang sama untuk membuktikan unsur-unsur perbuatan di atas maka kriteria ini harus dipenuhi adalah:

  1. Tidak terdapat produk substitusinya
  2. Pelaku usaha lain sulit masuk ke dalam pasar persaingan terhadap produk yang sama dikarenakan hambatan masuk yang tinggi
  3. Pelaku usaha lain tersebut adalah pelaku usaha yang mempunyai kemampuan bersaing yang signifikan dalam pasar bersangkutan
  4. Satu atau satu kelompok pelaku usaha telah menguasai lebih dari 50% pangsa pasar suatu jenis produk.

Baca juga: Kasus Monopoli: Aqua Ketahuan Larang Pedagang Jual Le Minerale

Sanksi Perusahaan Monopoli 

Adapun sanksi dalam hal melakukan praktik monopoli diatur dalam Pasal 118 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023) yang mengubah Pasal 47 UU 5/1999.

Sanksi bagi perusahaan yang terbukti melakukan monopoli dapat dikenakan sanksi berupa: 

  1. Penetapan pembatalan perjanjian yang berkaitan dengan praktik monopoli;
  2. Perintah kepada pelaku Usaha untuk menghentikan integrasi vertikal;
  3. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli, menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau merugikan masyarakat tersebut;
  4. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan;
  5. Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham;
  6. Penetapan pembayaran ganti rugi; dan/atau
  7. Pengenaan denda paling sedikit Rp1 miliar. 

Jangan sampai kelangsungan bisnis Anda terhambat akibat terjerat hukum. Memiliki masalah hukum seputar bisnis Anda? Konsultasikan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY