Obat Wajib Punya Sertifikat Halal, Simak Ketentuan Lengkapnya!

Smartlegal.id -
obat halal
obat halal

“Obat juga wajib halal, maka dari itu bahan dan cara pembuatan merupakan 2 (dua) kunci utama pada proses sertifikasi halal pada obat.”

Selain makanan dan minuman, obat juga termasuk produk yang diwajibkan pemerintah untuk mengantongi sertifikat halal.

Lebih tepatnya, hal tersebut diatur dalam Pasal 142 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (PP 39/2021).

Obat yang dimaksud terdiri dari berbagai macam. Lantas, bagaimana ketentuan? Simak artikel berikut!

Baca juga: Obat Ilegal, Ganjaran Memproduksi dan Mengedarkannya!

Ketentuan Sertifikasi

Obat yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Hal ini dicantumkan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan (Perpres 6/2023).

Dalam hal ini, yang wajib bersertifikat halal mencakup (Pasal 2 ayat (2) Perpres 6/2023):

  1. Bahan obat;
  2. Obat bebas;
  3. Obat bebas terbatas;
  4. Obat keras;
  5. Obat tradisional;
  6. Suplemen Kesehatan; dan
  7. Obat kuasi.

Namun, obat golongan narkotika dan psikotropika dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal (Pasal 2 ayat (3) Perpres 6/2023).

Jadi, obat yang wajib bersertifikat halal tersebut terdiri dari 2 (dua) indikator, yaitu (Pasal 3 Perpres 6/2023):

  1. Bahan halal; dan
  2. Cara pembuatan yang halal.

Cara pembuatan yang halal memiliki beberapa unsur sebagai berikut (Pasal 4 Perpres 6/2023):

  1. Pedoman yang digunakan dalam rangkaian kegiatan pembuatan obat, produk biologi, dan alat kesehatan;
  2. Bagian dari proses produk halal yang mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, dan pengemasan;
  3. Bertujuan untuk menjamin kehalalan obat, produk biologi, dan alat Kesehatan;
  4. Memiliki kriteria wajib sebagai berikut:
    • Komitmen dan tanggung jawab;
    • Bahan;
    • Proses;
    • Produk; dan
    • Pemantauan dan evaluasi.

Baca juga: Kriteria Obat Legal: Pemberian Nama Juga Gak Boleh Sembarangan

Penahapan Sertifikasi Halal

Pemerintah membagi beberapa periode tahapan sertifikasi halal, termasuk untuk obat. Adapun penahapan kewajiban tersebut meliputi (Pasal 141 PP 39/2021):

  1. Obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026;
  2. Obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029;
  3. Obat keras dikecualikan psikotropika dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034.

Artinya, bagi pelaku usaha produsen obat tradisional, kuasi, dan suplemen kesehatan, batas waktu untuk mengurus sertifikat halal tinggal dua tahun lagi, tepatnya pada 17 Oktober 2026.

Baca juga: Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal, Paling Lambat Tahun 2026! Ini Ketentuannya

Kewajiban Produk Obat dengan Sertifikasi Halal

Obat yang bersertifikat halal harus memenuhi hal-hal sebagai berikut (Pasal 9 Perpres 6/2023):

  1. Berasal dari bahan halal, diproses dengan cara sesuai syariat Islam, menggunakan peralatan, fasilitas produksi, sistem pengemasan, dan penyimpanan yang tidak terkontaminasi dengan bahan tidak halal;
  2. Tidak menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau memuat pornografi serta tidak memiliki karakteristik/profil sensoris yang mengarah pada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan ketetapan fatwa Majelis Ulama Indonesia (bagi obat bebas, obat bebas terbatas, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan alat kesehatan yang penggunaannya tidak memerlukan bantuan tenaga kesehatan);
  3. Pengemasan dan pelabelannya menjamin kehalalan dan mutu bahan kemasan yang digunakan dengan desain kemasan, tanda, simbol, logo, nama, dan gambar yang tidak menyesatkan;
  4. Dikemas dan diberi label dengan tidak melanggar prinsip syariat Islam (bagi obat bebas, obat bebas terbatas, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan alat kesehatan yang penggunaannya tidak memerlukan bantuan tenaga kesehatan); dan
  5. Teridentifikasi dan mampu ditelusuri dengan jelas dan terjamin pemenuhan cara pembuatan yang halal.

Mau mengurus sertifikasi halal pada obat yang diproduksi, akan tetapi masih bingung dengan syarat dan ketentuannya? Silakan hubungi Smartlegal.id, dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Bidari Aufa S.

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY