Wajib Tau! Ini Ini Dia Ketentuan Baru Terkait STPW Waralaba

Smartlegal.id -
STPW Waralaba
STPW Waralaba

“Perubahan regulasi terkait STPW waralaba dalam PP 35/2024 menunjukkan langkah serius pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme bisnis waralaba di Indonesia.”

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP 42/2007), yang selama ini menjadi dasar hukum bisnis waralaba di Indonesia, telah resmi dicabut dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 (PP 35/2024)

Salah satu perubahan signifikan dalam PP 35/2024 adalah terkait dengan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), yang mengalami penyempurnaan dalam proses dan kewajibannya.

Apa Itu(STPW?

Pasal 1 ayat (8) PP 35/2024, STPW merupakan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang merupakan tanda bukti orang perseorangan atau badan usaha telah terdaftar  sebagai penyelenggara Waralaba.

STPW adalah bukti sah yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai tanda bahwa perjanjian waralaba telah didaftarkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Pada PP 42/2007, STPW merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha waralaba, baik bagi pemberi waralaba (franchisor) maupun penerima waralaba (franchisee).

Namun, dengan adanya PP 35/2024, aturan terkait STPW mengalami beberapa perubahan yang lebih ketat dan mendetail. Perubahan ini dimaksudkan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam bisnis waralaba di Indonesia.

Baca juga: Perjanjian Waralaba Adalah: Seluk Beluk yang Harus Anda Pahami!

Ketentuan STPW Waralaba Baru

STPW dibutuhkan sebagai perizinan berusaha untuk membuat kegiatan berusaha (Pasal 12 PP 35/2024), selain itu terdapat beberapa ketentuan baru STPW, yaitu : 

  1. Kewajiban Pendaftaran Waralaba
    Sama seperti sebelumnya, pendaftaran waralaba tetap diwajibkan dalam PP 35/2024. Baik pemberi waralaba maupun penerima waralaba wajib mendaftarkan perjanjian waralaba, agar para pihak yang terlibat dalam bisnis waralaba mendapat perlindungan.
  2. Pengajuan STPW Secara Elektronik
    PP 35/2024 juga mengadopsi teknologi digital dalam proses pendaftaran STPW. Kini, pengajuan STPW dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem online di Kementerian Perdagangan.
  3. Penegakan Kewajiban Melalui Sanksi
    Dalam PP 35/2024, sanksi administratif yang lebih tegas diberlakukan jika pelaku usaha waralaba tidak mendaftarkan perjanjian mereka dan tidak memiliki STPW. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha. 
  4. Transparansi dan Pelaporan Berkala
    Selain kewajiban pendaftaran, PP 35/2024 juga mengatur tentang pelaporan berkala yang harus disampaikan oleh pemberi waralaba. Pemberi waralaba diwajibkan memberikan laporan berkala terkait operasional waralaba dan memastikan bahwa perjanjian waralaba yang terdaftar tetap valid dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Wajib Tau, Ini Dia Ketentuan Kriteria Dalam Aturan Waralaba Baru!

Urgensi Memiliki STPW bagi Pelaku Usaha Waralaba

Memiliki STPW menjadi langkah penting untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan bisnis waralaba. 

Hal ini berfungsi sebagai alat bukti yang sah jika terjadi sengketa antara pemberi dan penerima waralaba. Selain itu, memiliki STPW juga membantu membangun kredibilitas bisnis waralaba di mata konsumen dan calon penerima waralaba lainnya.

STPW tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi kedua pihak yang terlibat, tetapi juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem waralaba yang transparan dan profesional. 

Pelanggaran Terhadap STPW

Pasal 37 PP 35/2024 menyebutkan bahwa, jika orang perseorangan atau badan usaha tidak memiliki STPW, dilarang menggunakan istilah dan/atau nama Waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya.

Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan yang melanggar ketentuan pada pasal 12, 13 ayat (1), dan 14 ayat (1) akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha berbasis risiko (Pasal 17 PP 35/2024).

Pendaftaran waralaba yang diatur dengan lebih ketat diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk lebih patuh pada hukum dan mencegah terjadinya konflik di masa mendatang.

Bagi pelaku usaha waralaba, penting untuk segera meninjau perjanjian waralaba mereka dan memastikan proses pendaftaran telah sesuai dengan ketentuan baru dalam PP 35/2024. 

Hubung tim kami, Smartlegal.id jika memerlukan bantuan atau konsultasi terkait pendaftaran STPW. 

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY