7 Perbedaan dan Persamaan Pajak dengan Retribusi beserta Contohnya

Smartlegal.id -
Perbedaan dan Persamaan Pajak dengan Retribusi
image: freepik.com/author/snowing

“Ada berbagai bentuk pungutan wajib di Indonesia perbedaan dan persamaan pajak dengan retribusi dapat ditemukan dari berbagai aspek seperti berikut.”

Sebagai pungutan yang wajib dibayarkan, sudahkah Anda tahu perbedaan dan persamaan pajak dengan retribusi? Banyak orang menganggapnya sama, padahal ada juga beberapa perbedaannya.

Setiap warga negara Indonesia pasti wajib membayar pajak, begitu juga dengan retribusi. Tentu keduanya dibayarkan bukan hanya untuk kepentingan negara. Melainkan untuk dikembalikan lagi pada masyarakat berupa fasilitas bukan uang.

Dua jenis pungutan wajib ini bisa dibedakan dari beberapa aspek. Mulai dari payung hukum, objek, lembaga pemungutan dan lain lain. Agar lebih memahaminya secara detail, mari menyimak penjelasan dalam artikel berikut.

Baca juga: Keuntungan Bisnis Punya Legalitas? Salah Satunya Pengurangan Pajak

Perbedaan dan Persamaan Pajak dengan Retribusi

Pajak dan retribusi adalah istilah yang sudah tidak asing bagi masyarakat Indonesia. Biasanya individu maupun badan usaha perlu membayarkannya. Ini dia persamaan dan perbedaan dari pungutan wajib tersebut.

Tertarik mendirikan CV atau PT, pahami dulu perbedaan pajak yang harus dibayarkan.

  1. Pungutan Wajib 

Perbedaan dan persamaan pajak dengan retribusi yang pertama berkaitan dengan kewajiban pembayarannya. Ini adalah persamaan di antara keduanya, yakni sama-sama termasuk pungutan wajib.

Jadi, setiap masyarakat di Indonesia wajib membayarkannya walaupun merasa terpaksa. 

  1. Dasar Hukum

Perbedaan dan persamaan pajak dengan retribusi yang utama terkait dasar hukum. Pajaknya mempunyai dasar hukum UUD 1945 Pasal 23 A. Anda dapat menemukan informasi mengenai pungutan wajib ini.

Sedangkan retribusinya mempunyai dasar hukum dari peraturan lain. Bukan dari UUD 1945 namun dari peraturan pemerintah, peraturan menteri atau pejabat negara lainnya. Jadi dasar hukumnya sangat berbeda.

  1. Imbalan

Perbedaan dan persamaan pajak dengan retribusi juga berupa imbalan. Karena sifatnya wajib, tidak heran jika imbalan juga dipertanyakan. Kedua pungutan ini sama-sama memberikan imbalan untuk masyarakat Indonesia, namun tentu bentuknya berbeda. 

Jadi, persamaannya adalah sama-sama berdampak kembali pada masyarakat Indonesia. Akan mendapatkan fasilitas sebagai imbalannya. Sementara perbedaannya adalah bentuk fasilitas yang didapatkan dan langsung tidaknya fasilitas didapatkan.

Untuk pajak, masyarakat wajib membayarkannya pada negara. Nantinya negara akan menggunakannya untuk kepentingan pemerintah dan rakyat. Jadi imbalannya akan didapatkan secara tidak langsung.

Pembayarannya biasanya dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan, tanah hingga sumber lain. Nantinya akan menjadi pemasukan bagi kebutuhan umum atau publik bukan untuk kebutuhan pribadi.

Contoh imbalan atau balas jasa ini sangat bervariasi. Sebut saja fasilitas kesehatan, beasiswa pendidikan hingga perbaikan jalan. Jadi, balas jasanya tidak akan didapatkan secara langsung dalam bentuk uang namun berupa fasilitas.

Pada akhirnya perbedaan dan persamaan pajak dengan retribusi ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia sendiri. Jadi tidak perlu ragu membayarkannya karena khawatir akan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Sementara retribusi wajib dibayarkan berkaitan dengan jasa fasilitas dari pemerintah. Jadi Anda perlu membayarkannya ketika membutuhkan jasa fasilitas tertentu. Jadi imbalannya akan didapatkan secara langsung.

Biasanya pembayarannya dilakukan untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Nanti uangnya akan mengisi kas pemerintah lantas digunakan untuk kemakmuran masyarakat daerah. 

Contoh imbalan atau balas jasa langsung ini juga terbilang bervariasi. Misalnya saja pembayarannya untuk kebersihan. Maka Anda akan langsung mendapatkan manfaatnya berupa diangkutnya sampah oleh petugas.

  1. Sifat Pemungutan

Perbedaan dan persamaan pajak dengan retribusi selanjutnya berupa sifat pemungutan. Sifat pemungutannya berbeda, jadi perhatikan baik-baik supaya dapat membedakan kedua jenis pungutan wajib ini.

Untuk pajak sifatnya adalah wajib untuk seluruh warga negara Indonesia atau badan usaha yang memenuhi syarat. Jika tidak mau melakukan pembayaran, akan ada risiko tertentu misalnya saja berupa denda.

Contohnya saja adalah Anda seorang karyawan yang mempunyai penghasilan tetap setiap bulan. Maka, wajib membayar pungutan wajib penghasilan berdasarkan penghasilan. Biasanya pajaknya akan dipotong dari gaji oleh perusahaan secara langsung. 

Perusahaan tempat Anda bekerja akan mengurus pembayaran pajaknya. Anda akan mendapatkan penghasilan yang sudah dipotong pembayaran tersebut. Tidak akan bisa menghindari membayar pajaknya.

Sedangkan retribusi wajib dibayarkan jika seseorang atau badan usaha memakai suatu fasilitas dari pemerintah. Apabila sudah melakukan pembayaran maka akan mendapatkan akses untuk menggunakan fasilitasnya.

  1. Lembaga Pemungut 

Perbedaan dan persamaan pajak dengan retribusi juga dapat Anda temukan pada lembaga yang memungutnya. Pajaknya dipungut oleh Direktorat Pajak dan organisasi daerah yang berkaitan, misalnya Badan Pendapatan Daerah atau Dinas pelayanan Pajak.

Pemerintah pusat memungut pajaknya melalui Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan. Ada beberapa contoh pajaknya yakni PPh, PPn, bea materai, cukai dan lainnya. 

Sedangkan contoh pemungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah pungutan wajib kendaraan bermotor, hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir dan lainnya.

Sementara pihak pemungut retribusi umumnya adalah pemerintah daerah. Jadi pemerintah pusat tidak akan menuntut masyarakat untuk membayar pungutan wajib ini. Masyarakat Indonesia cukup mengikuti ketentuan pemerintah daerah masing-masing.

  1. Obyek

Perbedaan dan persamaan pajak dengan retribusi lainnya terkait obyek. Obyek ini tidak sama jadi Anda dapat membedakan keduanya cukup dengan memperhatikan obyeknya. Jadi sebenarnya cukup memperhatikan satu aspek sudah terlihat adanya perbedaan.

Obyek terkait pajak diantaranya ialah penghasilan, kekayaan, kendaraan, barang mewah dan laba perusahaan. Anda bisa menemukan informasi tentang obyek ini pada undang-undang.

Sementara obyek untuk retribusi berupa jasa umum, jasa khusus dan perizinan tertentu. Jadi ada cukup banyak obyek untuk pungutan wajib ini. Perbedaan dan persamaan pajak dengan retribusi punya obyek masing-masing.

  • Retribusi Jasa Umum 

Pungutan wajib jasa umum ditujukan oleh pemerintah daerah bagi kepentingan umum masyarakat di daerah. Ada begitu banyak contoh pungutan wajib jasa umum ini. Mungkin saja Anda juga sudah pernah membayarkannya.

Ada pembayaran pelayanan kesehatan, iuran sampah dan kebersihan, penggantian akta sipil, pelayanan parkit di tepi jalan umum, pengujian kendaraan bermotor, pendidikan, hingga pengolahan limbah cair. 

  • Retribusi Jasa Usaha 

Pungutan wajib jasa usaha ditujukan oleh pemerintah daerah bagi pemakaian komersial. Jadi apabila ingin menggunakan suatu layanan untuk tujuan komersial, maka Anda perlu membayar.

Contoh pungutan wajib jasa usaha ini cukup banyak. Ada pembayaran pemakaian kekayaan daerah, terminal, tempat khusus parkir, penginapan, pertokoan, tempat potong binatang, pelayanan kepelabuhanan, hingga tempat rekreasi serta olahraga. 

  • Retribusi Perizinan Tertentu 

Pungutan wajib perizinan tertentu ditujukan untuk kebutuhan perizinan. Contohnya di antaranya adalah izin membuat bangunan, izin gangguan, izin trayek, izin usaha perikanan, hingga izin tempat penjualan minuman beralkohol. 

Bagaimana jika mangkir dari surat paksa pajak? Ini konsekuensi jika mangkir surat pajak.

  1. Tujuan

Setiap pungutan wajib mempunyai tujuan tersendiri. Untuk pajak, secara umum ditujukan guna meraih keadaan meningkatkan perekonomian Indonesia. Ini dia beberapa tujuannya secara lebih detail.

  • Pembatasan Konsumsi

Salah satu tujuannya ialah membatasi konsumsi yang dilakukan masyarakat. Jadi mengubah sumber konsumsi menjadi bentuk investasi. Tidak membiarkan masyarakat melakukan konsumsi secara berlebihan.

  • Investasi Pemerintah

Tujuan lainnya ialah mengubah sumber dari masyarakat menjadi investasi bagi pemerintah. Tentu pemerintah juga membutuhkan investasi supaya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  • Mengatasi Ketimpangan Ekonomi

Mengatasi ketimpangan ekonomi juga termasuk tujuan pungutan wajib. Jadi pemerintah bisa memberikan fasilitas yang membantu masyarakat untuk mengatasi masalah ekonominya sehingga hidup lebih sejahtera.

Sementara retribusi mempunyai tujuan berbeda. Tujuannya ialah menghadirkan jasa maupun izin bagi masyarakat sehingga bisa melakukan aktivitas dengan menikmati layanan dari pemerintah.

Hukum mengenai pajak maupun retribusi sendiri bisa Anda temukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ada berbagai bentuk pungutan wajib di Indonesia. Perbedaan dan persamaan pajak dengan retribusi dapat ditemukan dari berbagai aspek seperti dasar hukum, imbalan, sifat pemungutan, obyek dan lain lain.

Baca juga: Rumah Kos Bebas Pajak Daerah, Bagaimana Ketentuannya?

FAQ

  1. Apa persamaan antara pajak dan retribusi?

Pajak dan retribusi sama-sama merupakan pungutan wajib.

  1. Apa perbedaan antara pajak dengan retribusi?

Pajak sifatnya umum dan dibebankan pada semua orang, sedangkan retribusi hanya ditujukan untuk masyarakat yang menggunakan suatu layanan maupun fasilitas khusus.

  1. Apa saja retribusi daerah?

Pelayanan kesehatan, iuran sampah dan kebersihan, pengujian kendaraan bermotor, pendidikan, pemakaian kekayaan daerah, terminal, tempat khusus parkir, penginapan, pertokoan, izin membuat bangunan, izin gangguan, izin trayek dan lain lain.

Punya pertanyaan terkait Legalitas Usaha atau perlu bantuan dalam mendaftarkannya? Yuk konsultasikan kepada kami! Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://www.kompas.com/skola/read/2021/06/30/212608269/persamaan-dan-perbedaan-antara-pajak-dan-retribusi
https://kumparan.com/berita-terkini/memahami-persamaan-serta-perbedaan-pajak-dan-retribusi-20SUYK2yScM
https://bapenda.jabarprov.go.id/2017/02/22/perbedaan-pajak-dan-retribusi/
https://finance.detik.com/moneter/d-7061428/apa-perbedaan-pajak-dan-retribusi-ini-pengertian-dan-ciri-cirinya

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY