Akibat Praktik Monopoli Google, KPPU Berikan Denda Hingga Rp 202 Miliar!
Smartlegal.id -
“Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan denda sebesar Rp 202 miliar akibat monopoli Google LLC berupa praktik penyalahgunaan posisi dominan.”
Kabar mengejutkan datang dari dunia teknologi, kali ini melibatkan perusahaan sebesar Google. KPPU Indonesia baru saja menjatuhkan denda luar biasa, sebesar Rp 202 miliar, kepada raksasa teknologi asal Amerika Serikat ini.
Denda tersebut dikenakan setelah Google terbukti melakukan praktik monopoli yang menghambat persaingan sehat di pasar digital Indonesia.
Menurut KPPU, Google terbukti memanfaatkan posisinya yang dominan untuk mengatur alur distribusi aplikasi di platform Android, sehingga mengurangi kesempatan bagi pengembang aplikasi lokal dan internasional untuk bersaing secara fair.
Praktik seperti ini, yang melibatkan pembatasan akses pasar serta pengaturan harga dan layanan, dianggap melanggar ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999).
Dalam pembahasan kali ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai langkah-langkah KPPU, ketentuan yang dilanggar Google, serta dampaknya bagi pengguna dan Industri Digital. Mari kita simak pembahasannya berikut ini.
Baca Juga: Perusahaan Monopoli: Awas! Ada Sanksi yang Menanti
Kronologi Praktik Monopoli Google LLC
Kasus praktik monopoli yang melibatkan Google LLC berawal pada 1 Juni 2022. Saat itu perusahaan tersebut menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan semua pengembang aplikasi yang mendistribusikan aplikasi mereka melalui Google Play Store untuk menggunakan sistem pembayaran milik Google, yaitu Google Play Billing (GPB System).
GPB System adalah sistem pembayaran milik Google yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi keuangan di dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store.
Sistem ini memungkinkan pengembang aplikasi untuk menjual barang atau layanan digital dalam aplikasi mereka, seperti langganan, item dalam aplikasi, atau fitur premium lainnya, dengan menggunakan metode pembayaran yang terintegrasi langsung ke dalam ekosistem Google Play.
Sejak diluncurkannya pada 1 Juni 2022, Google mewajibkan semua pengembang aplikasi yang mendistribusikan aplikasi mereka melalui Google Play Store untuk menggunakan sistem GPB untuk segala transaksi pembayaran yang terjadi dalam aplikasi mereka.
Google kemudian mengambil komisi atas setiap transaksi yang dilakukan melalui sistem ini, yang biasanya berkisar antara 15% hingga 30% tergantung pada jenis transaksi dan durasi langganan.
Kebijakan ini memaksa para pengembang untuk hanya menggunakan metode pembayaran yang disediakan oleh Google, tanpa memberikan ruang bagi penyedia sistem pembayaran alternatif.
Selain Google Lion Air juga pernah melakukan praktik monopoli, simak ulasannya dalam artikel Dugaan Kasus Monopoli Lion Air Hingga Diperiksa KPPU.
Apa Dampaknya?
Jika pengembang tidak mematuhi kebijakan ini, aplikasi mereka dapat dihapus dari platform Google Play Store. Langkah ini menimbulkan protes dari banyak pihak, terutama pengembang aplikasi, yang merasa terbebani dengan kewajiban untuk menggunakan sistem pembayaran milik Google.
Pengembang mengklaim bahwa kebijakan ini tidak hanya mengurangi pilihan metode pembayaran bagi konsumen, tetapi juga meningkatkan biaya transaksi.
Karena Google membebankan komisi yang cukup besar pada setiap pembayaran yang dilakukan melalui GPB System. Penerapan kebijakan tersebut dinilai oleh banyak pihak sebagai sebuah bentuk monopoli yang merugikan persaingan usaha sehat.
Dengan mengharuskan pengembang untuk menggunakan satu sistem pembayaran, Google menciptakan ketergantungan pada sistem miliknya dan mematikan peluang bagi penyedia layanan pembayaran lainnya untuk bersaing.
Dalam hal ini, Google berpotensi menguasai pasar pembayaran digital dalam ekosistem aplikasi Android, yang merupakan platform terbesar di dunia untuk distribusi aplikasi.
Kemudian KPPU menilai kebijakan Google tersebut sebagai bentuk praktik monopoli yang melanggar UU 5/1999.
Menurut KPPU, kebijakan ini menghambat persaingan sehat di pasar penyedia layanan pembayaran digital dan berpotensi merugikan konsumen, yang kehilangan kebebasan memilih metode pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.
Pada akhirnya, KPPU memutuskan bahwa Google telah melanggar ketentuan yang ada dalam UU tersebut, karena kebijakan GPB System memenuhi unsur pelanggaran monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Sebagai hasil dari temuan ini, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google LLC. Keputusan ini mengingatkan kembali bahwa meskipun perusahaan besar seperti Google memiliki kekuatan pasar yang besar.
Mereka tetap harus menjaga agar kebijakan mereka tidak merugikan persaingan usaha yang sehat, yang pada akhirnya akan berdampak negatif pada kepentingan konsumen.
Baca juga: Belajar Dari Kasus Dugaan Monopoli Shopee, Bisa Kena Sanksi?
Aturan Hukum yang Dilanggar Oleh Google LCC
Tindakan yang dilakukan oleh Google LLC di Indonesia telah dinyatakan melanggar beberapa ketentuan dalam UU 5/1999.
Dalam hal ini, Majelis KPPU menemukan bahwa Google terbukti melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan dalam pasar aplikasi, khususnya terkait penerapan sistem pembayaran Google Play Billing (GPB).
Google melanggar Pasal 17 UU 5/1999, yang mengatur tentang larangan praktik monopoli. Dalam hal ini, Google dianggap telah menguasai pasar sistem pembayaran untuk aplikasi yang tersedia di Google Play Store.
Melalui kebijakan GPB yang memaksa pengembang untuk hanya menggunakan sistem pembayaran miliknya, Google menghalangi adanya persaingan sehat dan membatasi keberagaman pilihan bagi konsumen dan pengembang.
Praktik ini menempatkan Google dalam posisi yang mendominasi pasar pembayaran digital di platform Android, yang merugikan penyedia sistem pembayaran lain serta konsumen itu sendiri.
Selain itu, tindakan Google juga melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU 5/1999, yang menyebutkan bahwa perusahaan yang memiliki posisi dominan dilarang menyalahgunakan posisinya untuk membatasi persaingan usaha atau menghalangi pengembangan teknologi.
Google, dengan kebijakannya yang memaksa pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran miliknya, menyalahgunakan posisi dominannya untuk mengontrol pasar pembayaran dan memaksa pengembang untuk tunduk pada ketentuan yang merugikan mereka.
Hal ini menghambat inovasi dan perkembangan teknologi di sektor pembayaran aplikasi, serta membatasi ruang bagi penyedia alternatif lain untuk berkembang. Sebagai akibat dari pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar yang harus dibayarkan oleh Google ke kas negara.
Apa saja sanksi monopoli? Temukan jawabannya dalam artikel Hati-Hati! Perusahaan Melakukan Monopoli Bisa Kena Sanksi Ini
Denda ini merupakan bagian dari pendapatan negara yang berasal dari pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Jika Google terlambat membayar denda, KPPU memerintahkan agar perusahaan tersebut membayar denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda yang sudah ditentukan.
Jika Google merasa keberatan dengan putusan KPPU, mereka diperbolehkan untuk mengajukan keberatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP 44/2021).
Dalam hal ini, Google wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda yang dijatuhkan sebagai jaminan bahwa perusahaan akan mematuhi keputusan tersebut.
Putusan KPPU ini dibacakan pada tanggal 21 Januari 2025 oleh Majelis Komisi yang dipimpin oleh Hilman Pujana, dengan Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota Majelis.
Kasus ini sendiri telah melalui serangkaian pemeriksaan sejak 2022 dan berakhir pada pemeriksaan lanjutan yang ditutup pada 3 Desember 2024.
Perusahaan tersebut harus mematuhi aturan persaingan usaha yang sehat dan tidak menyalahgunakan kekuasaannya untuk menghambat persaingan atau mengurangi pilihan bagi konsumen dan pengembang aplikasi.
Tidak paham regulasi persaingan usaha di Indonesia? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya dibidang bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Akmal Ghudzamir
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi
https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/06/28/kppu-tuding-google-jalankan-monopoli
https://www.instagram.com/p/DFHCAjHs-5g/?igsh=Y3Nuenpzamt1OGxx
https://kumparan.com/kumparantech/kppu-denda-google-rp-202-miliar-karena-monopoli-pemakaian-google-play-billing-24Lz2728JZH/full
https://kabar24.bisnis.com/read/20250122/16/1833873/kronologi-kppu-denda-google-rp2025-miliar-karena-terbukti-monopoli