Bisnis Usaha Wajib AMDAL! Pelajaran dari Penyegelan Hotel MNC di KEK Lido
Smartlegal.id -

“Penyegelan Hotel MNC di KEK Lido menegaskan pentingnya bisnis usaha wajib AMDAL. Tanpa AMDAL, proyek bisa dihentikan dan dikenai sanksi.”
Hotel milik PT MNC Land di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Komisi XII DPR karena ditemukan dugaan pelanggaran lingkungan.
Inspeksi yang dilakukan pada Senin, 10 Februari 2025, mengungkap bahwa proyek tersebut tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sesuai, serta diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido akibat sedimentasi.
Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun KEK memiliki berbagai insentif investasi, pengembang tetap harus memenuhi regulasi lingkungan yang berlaku. Artikel ini akan mengulas kasus penyegelan Hotel MNC, pentingnya AMDAL, serta mekanisme pengurusan AMDAL sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Ini Dia Jenis-Jenis Pengawasan Lingkungan Hidup yang Harus Dipatuhi!
Kasus Penyegelan Hotel MNC di KEK Lido
Hotel yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, milik PT MNC Land, baru-baru ini disegel oleh KLH dan Komisi XII DPR RI. Penyegelan ini dilakukan setelah inspeksi mendadak (sidak) yang menemukan berbagai pelanggaran terkait aspek lingkungan, terutama terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Dalam sidak tersebut, ditemukan bahwa proyek pembangunan hotel tersebut tidak memiliki AMDAL yang sesuai. Bahkan, AMDAL yang ada disebutkan bukan milik PT MNC Land melainkan milik perusahaan lain.
Selain itu, ditemukan adanya dugaan bahwa proyek ini telah menyebabkan pendangkalan Danau Lido akibat buruknya pengelolaan air hujan dan sedimentasi dari area konstruksi.
Atas temuan ini, KLH dan DPR meminta PT MNC Land untuk menghentikan sementara proyek pembangunan hingga permasalahan terkait AMDAL terselesaikan.
Keputusan ini menjadi bukti bahwa kepatuhan terhadap regulasi lingkungan bukan hanya formalitas, tetapi memiliki dampak nyata terhadap keberlanjutan proyek dan lingkungan sekitar.
Ketahui juga proses penapisan dalam proses permohonan AMDAL dalam artikel Memahami Proses Penapisan Dalam Persetujuan Lingkungan.
Pentingnya Bisnis Usaha Wajib AMDAL dalam Pembangunan Proyek
AMDAL merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh proyek yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan. Beberapa alasan mengapa AMDAL sangat penting, antara lain:
- Mencegah Kerusakan Lingkungan: AMDAL membantu mengidentifikasi dan mengurangi potensi dampak negatif proyek terhadap lingkungan sebelum pelaksanaan dimulai.
- Memberikan Kepastian Hukum: Dokumen AMDAL menjadi bukti bahwa proyek telah memenuhi ketentuan hukum terkait lingkungan, sehingga mengurangi risiko sanksi administratif atau hukum.
- Meningkatkan Keberlanjutan Proyek: Dengan perencanaan lingkungan yang baik, proyek dapat beroperasi dengan lebih berkelanjutan dan menghindari konflik dengan masyarakat atau pemerintah.
- Menjaga Reputasi Perusahaan: Perusahaan yang taat terhadap regulasi lingkungan akan lebih dipercaya oleh investor, pemerintah, dan masyarakat.
Tanpa AMDAL, proyek bisa berisiko mengalami penghentian atau pencabutan izin, seperti yang terjadi pada Hotel MNC di KEK Lido.
Baca juga: Amdalnet: “Temannya” OSS RBA untuk Ngurus Izin Lingkungan
Mekanisme Pengurusan AMDAL Sesuai Peraturan
AMDAL diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Lingkungan), serta peraturan turunannya.
Lebih lanjut untuk mengetahui usaha apa saja yang diwajibkan untuk memiliki AMDAL diuraikan dalam Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL (Permen LHK 4/2021).
Berikut mekanisme pengurusannya secara umum:
1. Penyusunan Dokumen AMDAL
Pemrakarsa proyek wajib menyusun dokumen AMDAL sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021), yang terdiri dari:
- Kerangka Acuan (KA-ANDAL)
- Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
2. Proses Konsultasi Publik dan Penilaian oleh Komisi AMDAL
Selanjutnya proyek harus melakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat yang terdampak. Masyarakat yang terkena dampak langsung berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman (Pasal 28 ayat (3) PP 22/2021).
Dokumen AMDAL yang telah disusun diajukan kepada Komisi Penilai AMDAL di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota, tergantung pada skala proyek.Tim akan bertanggung jawab dalam menilai dokumen AMDAL untuk menentukan kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
Penilaian dokumen AMDAL oleh Komisi AMDAL dilakukan melalui beberapa tahap berikut:
- Penerimaan Dokumen AMDAL – Dokumen yang diajukan oleh pemrakarsa akan diperiksa kelengkapan administrasinya sebelum masuk ke tahap evaluasi.
- Evaluasi oleh Tim Teknis – Tim teknis yang terdiri dari pakar lingkungan, akademisi, dan pihak terkait akan menelaah dokumen secara mendalam.
- Rapat Komisi AMDAL – Dalam rapat ini, berbagai aspek dokumen AMDAL dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan.
- Keputusan Akhir – Berdasarkan hasil evaluasi, Komisi AMDAL akan memberikan keputusan apakah dokumen AMDAL disetujui, perlu revisi, atau ditolak.
Ternyata ada 3 (tiga) jenis persetujuan lingkungan, apa saja itu? Temukan jawabannya dalam artikel 3 Jenis Persetujuan Lingkungan yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha!
3. Persetujuan dan Izin Lingkungan
Jika dokumen AMDAL disetujui, proyek akan diberikan izin lingkungan yang menjadi syarat untuk memperoleh izin usaha. Tahap terakhir berupa uji kelayakan yang didasarkan dari beberapa kriteria. Selanjutnya tim uji memberikan rekomendasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya (Pasal 47 dan 49 PP 22/2021).
Kasus penyegelan Hotel MNC di KEK Lido menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, terutama AMDAL, bukan sesuatu yang bisa diabaikan. Tanpa dokumen yang sah, proyek berisiko mengalami penghentian, sanksi hukum, hingga pencabutan izin.
Oleh karena itu, bagi setiap pemilik usaha atau pengembang proyek, memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan adalah langkah penting untuk keberlanjutan usaha dan perlindungan lingkungan.
Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam pengurusan AMDAL atau kepatuhan hukum lingkungan lainnya, Smartlegal.id siap membantu.
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250211110120-92-1196897/hotel-kek-lido-disegel-dpr-buntut-dugaan-sederet-pelanggaran
https://www.kompas.com/properti/read/2025/02/11/052915621/dpr-dan-klh-segel-hotel-mnc-di-kek-lido