Kode KBLI Event Organizer Pernikahan, Konser, dan Hiburan Beserta Proses Perizinannya

Smartlegal.id -
Kode KBLI Event Organizer
Image: freepik.com/author/rawpixel.com

“Kode KBLI event organizer digunakan untuk menjalankan bisnis agar legal, pelaku usaha harus memiliki kode KBLI yang sesuai serta mengurus perizinan melalui OSS dan instansi terkait.”

Bisnis Event Organizer (EO) merupakan industri yang terus berkembang dengan potensi keuntungan besar, terutama dalam penyelenggaraan acara seperti pernikahan, konser, dan hiburan. 

Agar bisnis EO berjalan lancar dan berkelanjutan, penting untuk memperhatikan aspek legalitas yang mencakup perizinan, kontrak, dan perlindungan hukum.

Dalam industri event organizer, pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat sangat penting untuk memastikan usaha berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Berikut ini adalah kode KBLI yang relevan untuk event organizer pernikahan, konser, dan hiburan serta proses perizinan yang harus dilakukan.

Baca juga: Kode KBLI Izin Perdagangan Eceran: Warung Makanan & Minuman, Toko Sembako Hingga Warung Kelontong

Kode KBLI Event Organizer

  1. KBLI 82302 – Jasa Penyelenggara Acara (Event Organizer)
  • Kode ini mencakup jasa penyelenggaraan acara seperti pertemuan bisnis, konferensi, seminar, pameran, pernikahan, konser musik, dan acara hiburan lainnya.
  • Usaha yang masuk dalam kategori ini bertanggung jawab atas perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan acara.
  1. KBLI 90001 – Seni Pertunjukan

KBLI ini mencakup usaha yang bergerak di bidang seni pertunjukan seperti konser, teater, dan pertunjukan hiburan lainnya. KBLI ini turunannya adalah KBLI 90011 tentang aktivitas seni pertunjukkan dan KBLI 90012 mengenai aktivitas penunjang seni pertunjukkan

Memilih KBLI juga ada tips dan triknya, penasaran? Simak ulasannya dalam artikel Ini Dia! Tips dan Trik Cara Menentukan KBLI pada OSS RBA

Proses Perizinan untuk Event Organizer

Setelah menentukan kode KBLI yang sesuai, pelaku usaha event organizer harus mengurus sejumlah perizinan agar dapat beroperasi secara legal. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Pendaftaran Badan Usaha

Event organizer dapat berbentuk Perusahaan Perseorangan, CV, Firma, atau PT tergantung pada skala bisnis dan kebutuhan. Namun, untuk bisnis yang ingin berkembang lebih besar dan mendapatkan akses modal lebih luas, disarankan menggunakan bentuk PT (Perseroan Terbatas).

Langkah pendaftaran badan usaha:

  • Mendaftarkan Nama Perusahaan di AHU Kemenkumham.
  • Membuat Akta Pendirian dan SK Kemenkumham (khusus PT dan CV).
  • Mendapatkan NPWP Perusahaan dari Direktorat Jenderal Pajak.

2. Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Berbasis Risiko

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), pelaku usaha wajib mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

  • Untuk usaha Event Organizer, tingkat risikonya termasuk dalam kategori Menengah Rendah hingga Menengah Tinggi.
  • Jika masuk dalam kategori Menengah Rendah, maka pelaku usaha hanya perlu memiliki Sertifikat Standar yang diperoleh melalui OSS.
  • Jika masuk dalam kategori Menengah Tinggi, selain Sertifikat Standar, pelaku usaha juga memerlukan verifikasi dari pemerintah sebelum dapat beroperasi.

Bagaimana cara mendapatkan NIB? Simak ulasannya dalam artikel Mudah! Ini Cara Mendapatkan NIB UMKM Secara Online Via OSS, Cek Syarat dan Biayanya

3. Izin Tambahan untuk Acara Tertentu

Beberapa acara yang diselenggarakan oleh event organizer memerlukan izin tambahan, tergantung pada jenis dan skalanya. Berikut adalah beberapa izin yang sering diperlukan:

a. Izin Keramaian

Jika acara melibatkan massa dalam jumlah besar atau menggunakan ruang publik, penyelenggara wajib mengurus Izin Keramaian ke kepolisian.

  • Izin ini harus diajukan minimal 14 hari sebelum acara.
  • Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
  • Surat permohonan kepada Kapolres setempat.
  • Surat rekomendasi dari pemerintah daerah.
  • Rencana pengamanan acara.
  • Bukti kepemilikan atau izin penggunaan tempat acara.

b. Izin Pemanfaatan Lokasi

Jika acara diselenggarakan di tempat umum atau fasilitas milik pemerintah, seperti stadion, taman kota, atau gedung serbaguna milik pemerintah, maka harus mendapatkan izin dari pengelola lokasi atau dinas terkait.

c. Hak Cipta dan Royalti Musik

Jika acara menggunakan musik yang memiliki hak cipta, penyelenggara wajib membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014).

d. Izin Penyiaran atau Live Streaming

Jika acara disiarkan langsung di media elektronik atau digital, penyelenggara perlu mendapatkan izin penyiaran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau otoritas terkait.

Baca juga: KBLI OSS Ini Gak Boleh Dicampur Kegiatan Usaha Lain

Konsekuensi Jika Tidak Memiliki Izin

Menjalankan bisnis event organizer tanpa izin yang sesuai dapat berakibat pada sanksi hukum, seperti:

  • Pencabutan izin usaha oleh OSS atau pemerintah daerah.
  • Denda administratif sesuai dengan PP 5/2021.
  • Tuntutan hukum jika terjadi pelanggaran hak cipta, keamanan, atau perizinan lainnya.

Oleh karena itu, sangat penting bagi penyelenggara acara untuk memastikan semua izin telah diperoleh sebelum menggelar sebuah event.

Untuk menjalankan bisnis event organizer secara legal di Indonesia, pelaku usaha harus memilih kode KBLI yang sesuai, mendaftarkan badan usaha, memperoleh NIB melalui OSS, serta mengurus izin tambahan yang diperlukan. 

Dengan mengikuti prosedur perizinan yang berlaku, event organizer dapat beroperasi dengan aman, profesional, dan terhindar dari risiko hukum.

Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai legalitas event organizer atau perizinan usaha lainnya, Smartlegal.id siap membantu Anda!

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://oss.go.id/informasi/kbli-detail/9c6cdfd3-5812-4672-9f2d-dca8e4213fd7

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY