Kode KBLI Warung Sembako dan Toko Kelontong Lengkap dengan Cara Membuat Perizinannya
Smartlegal.id -

“Kode KBLI warung sembako dan toko kelontong mencakup 47111, 47112, dan 47192 sesuai jenis barang yang dijual. Pelaku usaha perlu mengurus NIB melalui OSS serta melengkapi izin usaha agar bisnis berjalan legal dan lancar.”
Warung sembako dan toko kelontong merupakan jenis usaha mikro yang berperan penting dalam perekonomian Indonesia. Usaha ini menyediakan berbagai kebutuhan pokok masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau dan mudah diakses.
Namun, agar dapat beroperasi secara legal, pelaku usaha perlu memahami Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dan mengurus perizinan yang dibutuhkan.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai kode KBLI warung sembako dan toko kelontong, serta langkah-langkah dalam mengurus perizinannya sesuai dengan peraturan di Indonesia.
Baca juga: Daftar Kode KBLI OSS dan Keterangannya Untuk Jenis Bidang Usaha Perusahaan di Indonesia
Kode KBLI Warung Sembako dan Toko Kelontong
Dalam sistem KBLI yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat beberapa kode yang dapat digunakan untuk usaha warung sembako dan toko kelontong, tergantung pada jenis barang yang dijual. Berikut adalah beberapa kode KBLI yang paling relevan:
1. KBLI 47111 – Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau di Toko
- KBLI ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam barang yang menjual produk makanan, minuman, atau tembakau secara langsung kepada konsumen di toko.
- Contoh usaha yang masuk dalam kategori ini adalah warung sembako yang menjual kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, dan telur.
2. KBLI 47112 – Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Bukan Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau di Toko
- KBLI ini digunakan untuk toko kelontong yang menjual berbagai barang kebutuhan sehari-hari selain makanan dan minuman, seperti alat tulis, peralatan rumah tangga, produk kebersihan, dan lainnya.
- Jika sebuah toko menjual barang kebutuhan pokok sekaligus barang non-makanan, maka bisa menggunakan dua kode KBLI ini sekaligus.
3. KBLI 47192 – Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau (barang-barang Kelontong) Bukan Di Toserba (Department Store)
- KBLI ini mencakup usaha perdagangan eceran barang kelontong yang bukan makanan dan bukan dilakukan di toserba atau department store.
- Contohnya adalah toko kelontong yang menjual barang seperti peralatan rumah tangga sederhana, alat mandi, alat kebersihan, perlengkapan sekolah, dan kebutuhan sehari-hari lainnya.
Memilih kode KBLI yang tepat sangat penting karena akan mempengaruhi jenis izin usaha yang perlu diurus serta regulasi yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha.
Ketahui juga kode KBLI untuk perdagangan eceran simak ulasannya dalam artikel Kode KBLI Izin Perdagangan Eceran: Warung Makanan & Minuman, Toko Sembako Hingga Warung Kelontong
Cara Mengurus Perizinan Usaha Warung Sembako dan Toko Kelontong
Agar usaha warung sembako atau toko kelontong dapat berjalan secara legal, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam mengurus perizinannya.
1. Mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) Melalui OSS: Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas usaha yang berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan dan menjadi syarat utama dalam pengurusan izin lainnya.
2. Cara mendapatkan NIB melalui OSS (Online Single Submission):
- Kunjungi laman oss.go.id dan buat akun dengan mengisi data pribadi serta informasi usaha.
- Pilih skala usaha UMK (Usaha Mikro dan Kecil) jika warung sembako atau toko kelontong masih berskala kecil.
- Isi data usaha, termasuk kode KBLI yang sesuai (47111, 47112, atau 47192).
- Setelah semua data terisi dengan benar, sistem OSS akan menerbitkan NIB secara otomatis.
NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), serta Akses Kepabeanan, sehingga sangat penting bagi pemilik usaha.
Baca juga: Mudah! Ini Cara Mendapatkan NIB UMKM Secara Online Via OSS, Cek Syarat dan Biayanya
3. Mengurus Izin Usaha dan Izin Lokasi: Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha harus memastikan bahwa usahanya memiliki izin usaha yang sesuai, antara lain:
- Izin Usaha (IU): Untuk usaha mikro dan kecil, izin usaha biasanya sudah termasuk dalam NIB dan diterbitkan melalui OSS tanpa perlu mengurus dokumen tambahan. Jika usaha berkembang menjadi skala menengah atau besar, mungkin perlu mengajukan izin usaha tambahan sesuai peraturan daerah setempat.
- Izin Lokasi: Pastikan lokasi usaha sesuai dengan tata ruang dan peraturan daerah. Jika warung atau toko berada di permukiman, cek apakah ada aturan zonasi usaha di wilayah tersebut.
4. Memenuhi Standar dan Sertifikasi Tambahan (Jika Diperlukan): Selain izin usaha dasar, ada beberapa izin tambahan yang mungkin diperlukan tergantung pada jenis barang yang dijual:
- Sertifikat Halal dari BPJPH: Jika warung sembako atau toko kelontong menjual produk makanan dan minuman kemasan dengan label halal, maka wajib memiliki Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
- Izin Edar dari BPOM: Jika menjual produk makanan dan minuman olahan, terutama produk yang dikemas dan diproduksi sendiri, maka perlu Izin Edar BPOM untuk memastikan produk aman dikonsumsi.
Ingin mengetahui lebih lanjut tentang izin edar? Simak ulasannya dalam artikel Keuntungan Izin Edar Produk Pangan Olahan Sejenis, Cek Faktanya!
5. Mengurus Pajak dan Legalitas Lainnya: Jika usaha berkembang dan memiliki omzet di atas batas tertentu, pemilik warung sembako atau toko kelontong perlu memperhatikan aspek pajak, seperti:
- NPWP Badan atau NPWP Pribadi untuk kepentingan pajak usaha.
- PKP (Pengusaha Kena Pajak) jika omzet usaha melebihi Rp 4,8 miliar per tahun, sesuai dengan ketentuan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Mengurus legalitas usaha warung sembako dan toko kelontong sangat penting agar bisnis dapat berjalan lancar dan terhindar dari kendala hukum. Kode KBLI yang sesuai untuk usaha ini antara lain:
- 47111 untuk perdagangan eceran makanan, minuman, atau tembakau.
- 47112 untuk perdagangan eceran berbagai macam barang non-makanan.
- 47192 untuk perdagangan eceran barang kelontong bukan di department store.
Proses perizinan bisa dilakukan dengan mudah melalui sistem OSS, dimulai dengan mendapatkan NIB, mengurus izin usaha dan izin lokasi, serta melengkapi izin tambahan jika diperlukan.
Dengan memiliki legalitas yang lengkap, pemilik usaha dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih profesional, meningkatkan kepercayaan pelanggan, serta memperoleh akses ke berbagai fasilitas seperti pinjaman usaha dari bank atau bantuan pemerintah.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan izin usaha warung sembako atau toko kelontong, Smartlegal.id siap membantu!
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi
https://oss.go.id/informasi/kbli-detail/96dbe149-da3d-4c9a-9798-996fa36f96a5