Berapa Lama Masa Berlaku Hak Atas Paten Sederhana? Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya

Smartlegal.id -
Berapa Lama Masa Berlaku Hak Atas Paten Sederhana
Image: freepik.com/author/freepik

“Berapa lama masa berlaku hak atas paten sederhana wajib diketahui oleh pemilik paten agar hak eksklusif tetap terjaga.”

Hak paten sederhana menjadi salah satu bentuk perlindungan hukum yang penting bagi para inventor. Bagi yang baru mengenal dunia paten, pertanyaan tentang berapa lama masa berlakunya sering kali muncul.

Masa berlaku hak atas paten sederhana merupakan aspek penting yang perlu dipahami oleh para inovator dan pelaku usaha. Dengan memahami hal ini, pemilik paten dapat memaksimalkan perlindungan atas inovasi mereka sekaligus mengatur strategi bisnis yang tepat. 

Hak atas paten sederhana memiliki aturan khusus yang berbeda dengan paten pada umumnya. Oleh karena itu, memahami ketentuan yang berlaku dan dasar hukumnya menjadi hal yang krusial. Simak penjelasan dalam artikel berikut ini. 

Baca juga: Perlindungan Paten Bersifat Teritorial, Bagaimana Penjelasannya?

Dasar Hukum dan Apa Itu Paten

Dasar hukum mengenai paten di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 (UU Paten)

Regulasi ini mencakup berbagai aspek penting terkait hak paten, termasuk definisi, jenis paten, prosedur permohonan, serta hak dan kewajiban pemegang paten. UU Paten bertujuan untuk melindungi hasil inovasi di bidang teknologi agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain. 

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 angka 1 UU Paten)

Melalui aturan ini, pemerintah memberikan hak eksklusif kepada inventor sebagai bentuk penghargaan atas hasil karyanya yang bermanfaat bagi masyarakat. 

Hak eksklusif yang diberikan memungkinkan pemegang paten untuk melarang pihak lain memproduksi, menggunakan, atau menjual invensi tersebut tanpa izin selama masa perlindungan yang berlaku.

Ternyata masih banyak mengira merek dan paten sama, jawabannya berbeda, simak ulasannya pada artikel 4 Perbedaan antara Merek dan Paten, Jangan Salah Kaprah Lagi!

Perbedaan Paten dan Paten Sederhana

Berdasarkan Pasal 2 UU Paten, terdapat dua jenis paten yaitu paten dan paten sederhana. Paten diberikan untuk invensi, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri (Pasal 3 ayat (1) UU Paten)

Sedangkan paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri (Pasal 3 ayat (1) UU Paten). Berikut beberapa poin perbedaan antara paten dan paten sederhana:

Proses Pendaftaran 

Proses pendaftaran paten lebih panjang dan kompleks karena harus melalui pemeriksaan substantif untuk memastikan invensi memenuhi kriteria seperti kebaruan dan keterapan industri oleh otoritas paten. 

Sebaliknya, pendaftaran paten sederhana lebih cepat dan sederhana karena tidak selalu memerlukan pemeriksaan substantif, sehingga perlindungan dapat diperoleh dalam waktu yang lebih singkat.

Biaya dan Investasi

Pendaftaran paten umumnya membutuhkan biaya lebih tinggi karena melibatkan proses yang lebih rumit dan sering kali memerlukan bantuan konsultan hukum. Sebaliknya, biaya pendaftaran paten sederhana lebih rendah karena prosesnya yang lebih singkat dan sederhana.

Cakupan Perlindungan

Paten memberikan perlindungan yang lebih luas mencakup  berbagai aspek penemuan termasuk, penggunaan, pembuatan, hingga penjualan invensi. Sementara itu, perlindungan paten sederhana lebih terbatas dan tidak selalu melindungi semua variasi dari invensi tersebut.

Baca juga:  Jangan Salah Pilih! Inilah Perbedaan Paten dan Paten Sederhana

Berapa Lama Masa Berlaku Hak Atas Paten Sederhana?

Masa berlaku hak atas paten sederhana diatur dalam Pasal 23 UU Paten. Berdasarkan ketentuan tersebut, paten sederhana memiliki masa perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten. 

Dimana jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang. Hal ini berarti pemegang paten sederhana harus memanfaatkan perlindungan tersebut secara optimal. 

Strategi pemasaran dan pengembangan produk yang efektif menjadi penting agar invensi dapat memberikan manfaat ekonomi sebelum masa perlindungan berakhir. Selain itu, Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten sederhana dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. 

Berbeda dengan paten sederhana, paten biasa memiliki masa perlindungan yang lebih panjang, yaitu 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Paten

Masa perlindungan ini memberikan pemegang paten waktu yang lebih lama untuk mengembangkan dan memasarkan invensinya. Dengan jangka waktu yang lebih panjang, pemilik paten biasa memiliki kesempatan yang lebih luas untuk memaksimalkan nilai komersial dari invensinya.

Meskipun masa perlindungannya lebih singkat, paten sederhana tetap memberikan keuntungan bagi inovasi yang bersifat praktis dan sederhana. 

Dengan proses pendaftaran yang lebih cepat dan biaya yang lebih rendah, paten sederhana menjadi pilihan ideal bagi individu atau usaha kecil yang ingin melindungi inovasi mereka secara efisien.

Lalu seberapa penting sih hak paten bagi pelaku riset? Simak ulasannya dalam artikel Wajib Tau, Berikut Pentingnya Perlindungan Hak Paten Bagi Periset

Syarat dan Tata Cara Permohonan Hak Paten 

Untuk memperoleh hak atas paten sederhana, terdapat sejumlah syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa invensi yang didaftarkan layak mendapatkan perlindungan hukum. 

Selain itu, pemohon juga harus mengikuti tata cara yang telah diatur dalam undang-undang agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Syarat Permohonan Hak Paten

Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) UU Paten, permohonan hak paten sederhana harus dilampiri dengan:

  1. Judul invensi
  2. Deskripsi tentang invensi
  3. Klaim atau beberapa klaim invensi
  4. Abstrak invensi
  5. Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi jika ada
  6. Surat kuasa (jika permohonan diajukan melalui kuasa)
  7. Surat pernyataan kepemilikan invensi oleh inventor
  8. Surat pengalihan hak kepemilikan invensi jika permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan inventor
  9. Surat bukti penyimpanan jasad renik jika invensi terkait dengan jasad renik

Tata Cara Permohonan Hak Paten

Berdasarkan Pasal 24 ayat (2), (3) dan (4) serta Pasal 25 ayat (1) UU Paten, tata cara permohonan hak paten sederhana secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan HAM dengan membayar biaya yang ditetapkan. Permohonan ini dapat diajukan secara elektronik maupun non elektronik. 
  2. Setiap permohonan diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi yang saling berkaitan.
  3. Permohonan paling sedikit memuat:
  • Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan
  • Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan inventor
  • Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon jika pemohon adalah bukan badan hukum
  • Nama dan alamat lengkap pemohon jika pemohon adalah badan hukum
  • Nama dan alamat lengkap kuasa jika diajukan melalui kuasa
  • Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan pertama dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas

Jangan biarkan hak atas paten sederhana Anda berakhir tanpa perlindungan! Serahkan kepada kami Smartlegal.id yang telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perlindungan paten. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20230731142601-569-979977/apa-itu-hak-paten-jenis-syarat-dan-masa-berlakunya 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY