Pemerintah Ancam Cabut Izin Usaha Pelaku Curangi Takaran Beras 5 Kg, Apa Saja yang Diperhatikan?

Smartlegal.id -
Takaran Beras
Image: freepik.com/author/freepik

“Pelaku usaha yang mencurangi takaran beras dalam label kemasan berisiko dikenakan sanksi berat termasuk pencabutan izin usaha.”

Perdagangan beras merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia yang berhubungan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Sebagai komoditas yang dikonsumsi oleh hampir seluruh lapisan masyarakat, beras harus memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.

Dalam perdagangan beras, keakuratan takaran dan informasi yang diberikan kepada konsumen menjadi hal yang sangat krusial. Ketidaktepatan dalam takaran atau ketidakjelasan label pada produk beras dapat merugikan konsumen dan menurunkan kepercayaan terhadap pelaku usaha.

Kasus kecurangan dalam takaran beras ini menunjukkan betapa pentingnya pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang ada. Simak bagaimana tindakan kecurangan ini dapat berdampak pada keberlangsungan usaha.

Baca juga: Kode KBLI Warung Sembako dan Toko Kelontong Lengkap dengan Cara Membuat Perizinannya 

Kasus Kecurangan Takaran Beras

Media sosial dihebohkan dengan video temuan beras kemasan 5 kilogram yang tak sesuai dengan label kemasan. 

Dalam video tersebut, warganet menimbang beras kemasan yang bertuliskan 5 kilogram menggunakan timbangan berat badan, namun hasilnya tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan.

Video ini viral dan menarik perhatian banyak konsumen yang merasa dirugikan. Kemendag segera merespons dengan melakukan pemeriksaan produk beras yang beredar di pasaran setelah menerima laporan dari masyarakat.

Berdasarkan hasil pengawasan Kemendag selama dua bulan, yakni Februari – Maret 2025, ditemukan bahwa 28,27% dari 21 produk beras kemasan 5 kilogram tidak sesuai dengan ketentuan di label. Sisanya, sebanyak 72,73% beras sesuai dengan kemasan atau berisi 5 kilogram. 

Sebagai tindak lanjut, Kemendag memberikan peringatan kepada pelaku usaha untuk segera menarik produk yang tidak sesuai dan memperbaiki pengukuran takaran hingga pencabutan perizinan berusaha. 

Bagaimana jika konsumen merasa dirugikan pelaku usaha? Simak ulasannya dalam artikel Konsumen Dirugikan oleh Pelaku Usaha? Ini Penyelesaiannya!

Perizinan Usaha Jual Beli Beras

Perizinan usaha jual beli beras di Indonesia mengharuskan pelaku usaha untuk mematuhi berbagai peraturan dan prosedur yang berlaku. 

Salah satu langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan identitas legal bagi setiap pelaku usaha. 

NIB ini diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh pemerintah untuk memudahkan proses perizinan usaha, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Selain itu, usaha jual beli beras juga harus memastikan bahwa jenis usaha mereka sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan. Pelaku usaha perlu memilih kode KBLI yang tepat agar usaha yang dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum.

Berikut beberapa kode KBLI yang relevan untuk usaha jual beli beras:

  1. KBLI 47241: Untuk usaha perdagangan eceran beras dalam kemasan di dalam bangunan, seperti minimarket, toko kelontong, atau supermarket. Usaha ini mencakup penjualan beras kemasan yang dilakukan di toko atau tempat usaha yang tetap.
  2. KBLI 47821: Untuk usaha perdagangan eceran beras di kaki lima atau los pasar. Kode ini mencakup penjualan beras di tempat yang dapat dipindah-pindah, seperti di pasar tradisional atau pedagang kaki lima.
  3. KBLI 46311: Untuk usaha perdagangan besar beras, yang mencakup perdagangan beras lokal dan impor, pasokan untuk industri, serta penjualan beras ke pengecer. Kode ini digunakan oleh distributor beras yang menyediakan beras dalam jumlah besar untuk konsumen atau pengecer lainnya.

Baca juga: Ini Dia! Tips dan Trik Cara Menentukan KBLI pada OSS RBA

Pentingnya Keterbukaan Informasi pada Keterangan Label Produk

Selain perizinan usaha dan KBLI, keterbukaan informasi pada keterangan label produk memiliki peranan penting dalam memastikan konsumen mendapatkan produk yang sesuai dengan harapan mereka. 

Label yang jelas dan transparan membantu konsumen membuat keputusan yang tepat sebelum membeli suatu produk, serta menghindari potensi kekecewaan atau kesalahpahaman.

Keterbukaan informasi yang tercantum pada label produk, seperti berat bersih, jenis produk, asal usul, dan tanggal kadaluarsa, adalah bagian dari kewajiban pelaku usaha untuk memberikan data yang akurat kepada konsumen. 

Hal ini sangat penting dalam industri pangan, seperti beras, untuk memastikan bahwa produk yang dijual tidak hanya memenuhi standar kualitas tetapi juga tidak menyesatkan konsumen.

Menurut Pasal 7 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), setiap pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan mengenai produk yang mereka jual. 

Pelaku usaha dilarang menjual produk yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah yang tercantum di label (Pasal 8 huruf c UU Perlindungan Konsumen).

Oleh karena itu, pentingnya keterangan yang jelas dan akurat pada label produk tidak hanya berfungsi untuk mematuhi peraturan yang berlaku, tetapi untuk menciptakan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual. 

Jika konsumen merasa yakin bahwa informasi yang diterima dari label produk adalah akurat, mereka lebih cenderung untuk melakukan pembelian berulang. 

Ini dia beberapa hal yang harus ada dalam label kemasan, simak ulasannya dalam artikel Apa Aja yang Harus Dicantumkan Dalam Isi Label Kemasan Pangan

Konsekuensi Hukum bagi Pelaku yang Curangi Takaran Beras

Berdasarkan Pasal 8 huruf c UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang menjual produk yang tidak sesuai dengan takaran, berat, atau ukuran yang tercantum di label. Bagi pelaku usaha yang terbukti curang dalam hal takaran atau label produk beras dapat dikenakan sanksi. 

Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran tertulis, penarikan barang dari pasar, atau penghentian sementara kegiatan usaha. Sanksi tersebut diberikan untuk mencegah pelanggaran yang lebih lanjut dan memberi kesempatan bagi pelaku usaha untuk memperbaiki kesalahan.

Namun, ika pelaku usaha terus melanggar ketentuan ini, sanksi yang lebih berat yaitu pencabutan izin usaha dapat diberlakukan. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen agar tidak dirugikan oleh informasi yang salah atau menyesatkan mengenai produk yang dibeli.

Jangan biarkan masalah perizinan menghambat bisnis Anda! Hubungi Smartlegal.id untuk mengurus izin usaha beras Anda dan pastikan bisnis Anda berjalan sesuai aturan. 

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://ekonomi.bisnis.com/read/20250321/12/1863531/kemendag-ancam-cabut-izin-usaha-pelaku-curangi-takaran-beras-5-kg

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY