Cara Mengurus Tanda Daftar Gudang di OSS dan Biayanya, Habis Berapa?
Smartlegal.id -

“Panduan lengkap cara mengurus Tanda Daftar Gudang di OSS. Mulai dari syarat, langkah-langkah, hingga estimasi biayanya, wajib tau!”
Bagi para pelaku usaha yang memiliki atau mengelola gudang, penting untuk memahami bahwa keberadaan gudang wajib didaftarkan secara resmi melalui sistem yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Proses ini dikenal dengan sebutan pendaftaran Tanda Daftar Gudang (TDG). Sejak diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS), pengurusan TDG kini dapat dilakukan secara daring, yang menjadikan prosesnya lebih mudah, cepat, dan efisien.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana sebenarnya cara mengurus TDG melalui OSS, dan berapa biaya yang harus disiapkan?
Pahami juga jenis-jenis komoditi yang diawasi dalam artikel Tanda Daftar Gudang Adalah: Jenis-Jenis Komoditi yang Diawasi
Pentingnya Mendaftarkan Gudang dalam Kegiatan Usaha
Dalam kegiatan usaha, gudang merupakan salah satu fasilitas vital yang menunjang kelancaran distribusi barang, pengelolaan stok, dan efisiensi rantai pasok (supply chain).
Oleh karena itu, keberadaan gudang tidak hanya menjadi urusan internal perusahaan, tetapi juga menyangkut aspek legal dan tata kelola usaha yang baik.
Salah satu bentuk kepatuhan terhadap regulasi adalah dengan memiliki TDG. Pendaftaran gudang memiliki beberapa tujuan dan manfaat penting, antara lain:
- Kepastian Hukum: Memberikan status legal atas keberadaan gudang sebagai bagian dari fasilitas usaha.
- Pengawasan Distribusi Barang: Memudahkan pemerintah dalam mengawasi peredaran barang, terutama barang strategis dan bahan pokok.
- Kepatuhan terhadap Regulasi: Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Mendukung Kelancaran Perdagangan: Memfasilitasi proses distribusi barang yang efisien dan terorganisir.
Gudang yang tidak terdaftar dapat berisiko terkena sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Kewajiban ini juga bertujuan untuk menciptakan transparansi dan pengawasan terhadap peredaran barang di dalam negeri.
Hal ini dapat membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan logistik, perdagangan, dan pengawasan distribusi bahan pokok atau barang strategis.
Apa Itu Tanda Daftar Gudang (TDG)?
Tanda Daftar Gudang adalah dokumen legal yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti bahwa suatu gudang telah terdaftar secara resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kewajiban memiliki TDG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021) selain itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang (Permendag 90/2014).
Kemudian pelaksanaannya terintegrasi ke dalam sistem OSS berdasarkan ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Baca Juga: Update OSS: Berikut Ketentuan Baru yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha
Siapa yang Wajib Memiliki TDG?
TDG wajib dimiliki oleh:
- Pelaku usaha perseorangan atau badan usaha yang memiliki dan/atau mengelola gudang.
- Gudang milik sendiri maupun sewa, yang digunakan untuk menyimpan barang dagangan atau bahan baku, baik untuk keperluan usaha sendiri maupun pihak lain.
Pengecualian hanya diberikan kepada gudang yang digunakan untuk keperluan pribadi, dengan kapasitas terbatas, dan tidak digunakan dalam kegiatan komersial.
Meskipun demikian, penilaian tersebut harus dikonfirmasi terlebih dahulu kepada dinas yang berwenang di masing-masing daerah, karena ada kemungkinan perbedaan kebijakan teknis di tingkat lokal.
Persyaratan Mengurus TDG
1. Dokumen Administratif
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
- Surat kepemilikan atau perjanjian sewa gudang
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Denah lokasi gudang
- NPWP badan usaha
- Foto gudang tampak luar dan dalam
- Surat pernyataan kebenaran dokumen
2. Persyaratan Teknis
- Luas gudang sesuai klasifikasi
- Gudang tidak berada di zona terlarang atau kawasan hijau
- Telah memiliki NIB yang mencantumkan kegiatan penyimpanan/logistik (KBLI sesuai)
Untuk memahami lebih lanjut syarat-syarat mengurus TDG, Anda dapat membaca artikel Tanda Daftar Gudang: Syarat & Prosedur Mengurusnya
Cara Mengurus TDG Melalui OSS
Berikut langkah-langkah pengurusan Tanda Daftar Gudang secara online melalui OSS:
- Akses Sistem OSS
Kunjungi situs resmi OSS. Pastikan sudah memiliki akun OSS dan telah mendaftarkan usaha Anda untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Lengkapi Profil Usaha
Pastikan data perusahaan di dalam sistem OSS sudah lengkap dan sesuai. Termasuk nama perusahaan, bidang usaha (KBLI), alamat, serta legalitas lainnya.
- Ajukan TDG
Masuk ke menu Perizinan Berusaha, pilih perizinan berdasarkan risiko menengah-rendah atau menengah-tinggi (disesuaikan jenis usahanya).
Lalu pilih izin usaha tambahan “Tanda Daftar Gudang” (TDG). Kemudian isi formulir TDG secara daring, yang mencakup data seperti:
- Lokasi dan alamat lengkap gudang
- Kapasitas gudang (dalam m³ atau ton)
- Status kepemilikan (milik sendiri atau sewa)
- Jenis barang yang disimpan
- Fungsi gudang (penyimpanan, distribusi, produksi, dll.)
- Unggah Dokumen Pendukung
- Biasanya diminta dokumen sebagai berikut:
- Salinan NIB dan data perusahaan
- KTP pemilik atau pengurus usaha
- Surat kepemilikan gudang atau perjanjian sewa
- Izin lokasi dari dinas terkait
- Denah lokasi gudang
- Dokumen lingkungan
- Submit dan Tunggu Verifikasi
Sistem OSS akan memproses dan memverifikasi data. Jika tidak ditemukan kendala atau kekurangan dokumen, maka TDG akan diterbitkan secara elektronik, dan dapat diunduh langsung dari dashboard akun OSS Anda.
Baca Juga: Wajib Tahu! Pakai Gudang Juga Butuh Legalitas Tanda Daftar Gudang
Biaya Mengurus TDG, Habis Berapa?
Mengurus TDG sering kali dianggap merepotkan, memakan waktu, dan penuh dengan kendala teknis yang bisa berdampak pada kelancaran proses legalitas usaha Anda. Namun, melalui layanan profesional dari Smartlegal.id, Anda tidak perlu lagi menghadapi kerumitan tersebut.
Smartlegal.id menyediakan layanan dengan pendampingan langsung oleh konsultan hukum berpengalaman di setiap tahapan proses. Pendampingan ini bertujuan untuk membantu Anda menghindari kesalahan teknis yang sering terjadi dalam proses pengurusan legalitas, serta memastikan bahwa dokumen dan prosedur yang diperlukan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan dukungan tim yang profesional, berpengalaman, dan berkomitmen tinggi, Smartlegal.id menjadi mitra terpercaya bagi pelaku usaha yang ingin mengurus TDG secara aman, mudah, dan cepat.
Untuk informasi detail mengenai biaya pengurusan TDG, Anda dapat langsung menghubungi tim Smartlegal.id melalui kanal komunikasi resmi. Kami siap membantu dan memberikan penawaran terbaik sesuai kebutuhan Anda.
Konsekuensi Hukum Bila Tidak Memiliki TDG
Pelaku usaha yang tidak mendaftarkan gudangnya dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan NIB. (Pasal 15 Permendag 90/2014)
Dalam beberapa kasus, terutama jika berkaitan dengan penyimpanan barang berbahaya, barang strategis, atau barang yang memengaruhi harga pasar, pelanggaran bisa dikenai sanksi pidana atau denda sesuai ketentuan undang-undang.
Memiliki usaha namun masih ragu dengan cara mengurus tanda daftar gudang di OSS? Smartlegal.id siap membantu Anda dengan proses yang mudah, cepat, dan aman. Segera hubungi Smartlegal.id.
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://disperindag.sidoarjokab.go.id/005/1708409498
https://disdagperinkopukm.bulelengkab.go.id/informasi/download/24_tata-cara-penginputan-persyaratan-tanda-daftar-gudang.pdf