PP 5 Tahun 2021 Dicabut, Ini Update Sistem Perizinan Berusaha dalam PP 28 Tahun 2025

Smartlegal.id -
PP 5 Tahun 2021 Dicabut
Image: Pexels/author/NastyaSensei

“Update, PP 5 Tahun 2021 dicabut dan digantikan PP 28 Tahun 2025, memberikan kemudahan dan kejelasan dalam pengurusan izin usaha, apa saja perubahannya?”

Pemerintah kembali melakukan penyempurnaan terhadap sistem perizinan berusaha di Indonesia melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025)

Peraturan ini sekaligus mencabut PP 5 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur hal serupa yang menjadi dasar ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.

Pemerintah menjelaskan bahwa mekanisme perizinan berbasis risiko yang telah diterapkan selama ini masih memerlukan penyempurnaan. Hal ini dilakukan guna memastikan proses perizinan dapat berjalan lebih transparan, mudah dipahami oleh pelaku usaha, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan.

Lantas apa saya update sistem perizinan berusaha berbasis risiko dalam PP 28/2025? Berikut rangkuman poin penting yang perlu Anda ketahui!

Baca juga: Validasi Risiko OSS: Langkah-Langkah Perizinan Badan Usaha UMK Risiko Menengah Tinggi

PP 5 Tahun 2021 Dicabut, Ini Aturan Barunya

PP 5 Tahun 2021 resmi dicabut Pemerintah dan digantikan dengan PP 28 Tahun 2025. Meski peraturan ini membawa sejumlah pembaruan, pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) tetap menjadi dasar utama dalam sistem perizinan usaha di Indonesia.

Secara umum, PBBR merupakan metode perizinan yang didasarkan pada tingkat risiko masing-masing kegiatan usaha, yang ditentukan melalui proses analisis risiko yang sistematis. Walaupun prinsip dasarnya tidak berubah, PP 28/2025 menghadirkan berbagai penyempurnaan dalam pelaksanaanya.

Dalam Pasal 2 PP 28/2025, ruang lingkup pengaturannya mencakup aspek yang cukup luas. Mulai dari persyaratan dasar perizinan, Perizinan Berusaha (PB), perizinan berusaha untuk Usaha Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), norma-standar-prosedur-kriteria (NSPK), pengelolaan layanan OSS, pengawasan, evaluasi kebijakan, pendanaan, serta penyelesaian hambatan dan penerapan sanksi.

Jika dibandingkan dengan ketentuan PP 35/2021, peraturan baru ini mengadopsi pendekatan yang lebih sistematis dan berbasis teknologi.

Pelaku usaha kini diwajibkan memenuhi prasyarat dasar terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha. Seluruh tahapan proses dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS yang semakin terintegrasi.

PP 28/2025 juga memberikan penekanan lebih pada mekanisme perizinan penunjang seperti PB UMKU, serta mendorong sinergi antar kementerian/lembaga melalui sistem digital yang lebih terpadu.

Salah satu pembaruan penting dalam peraturan ini adalah penguatan pengaturan terkait Persetujuan Lingkungan (PL) dan Persetujuan Teknis (Pertek) yang kini diatur lebih jelas dan mendalam.

Baca juga: Cara Download NIB yang Sudah Terdaftar di OSS Dalam Bentuk File PDF, Mudah dan Cepat!

Untuk memahami lebih lanjut, berikut ini beberapa poin perubahan penting dalam PP 28 Tahun 2025

1. Seluruh Proses Persetujuan Lingkungan Lewat OSS

Melalui PP 28/2025, mekanisme pengajuan Persetujuan Lingkungan (PL) kini harus dilakukan sepenuhnya melalui sistem OSS, mulai dari permohonan hingga penerbitan dokumen. 

Aturan ini menghapus prosedur lama yang sebelumnya masih mengandalkan pengajuan manual ke instansi lingkungan baik di tingkat pusat maupun daerah. 

Dengan sistem baru ini, pelaku usaha cukup mengajukan permohonan PL melalui OSS, dan seluruh proses penerbitan hingga penyampaian dokumen dilakukan secara digital. Hal ini membuat prosesnya lebih terpadu, transparan, dan efisien.

2. Batas Waktu Penilaian Lebih Tegas

PP 28/2025 menetapkan batas waktu yang lebih pasti dalam proses penilaian dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Persetujuan Teknis.

Peraturan ini menetapkan batas waktu tertentu bagi instansi terkait untuk menyelesaikan kajian teknis, seperti 30 hari untuk baku mutu air limbah dan emisi, 16 hari untuk limbah B3, serta hingga 23 hari untuk analisis dampak lalu lintas.

Jika batas waktu tersebut telah terlewati sementara permohonan dianggap lengkap, pelaku usaha tetap dapat melanjutkan proses permohonan Persetujuan Lingkungan dengan menyertakan bukti permohonan persetujuan teknis. Ketentuan ini menegaskan pentingnya kepastian waktu dan efisiensi pelayanan perizinan.

3. Dokumen Lingkungan Satu Pintu untuk Multi-KBLI

PP 28/2025 memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang memiliki beberapa Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) dalam satu kegiatan usaha dengan memungkinkan penggunaan satu dokumen lingkungan terpadu.

Ketentuan ini dapat diterapkan apabila seluruh kegiatan usaha tersebut saling terintegrasi dan berada dalam satu ekosistem.

Mengacu pada Pasal 78 ayat (6) PP 28/2025, pengajuan dan penerbitan Persetujuan Lingkungan dilakukan berdasarkan jenis dokumen lingkungan dengan tingkat persyaratan tertinggi dari seluruh KBLI yang digunakan.

Bagaimana tips cara menentukan KBLI? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel Ini Dia! Tips dan Trik Cara Menentukan KBLI pada OSS RBA

4. Penegasan Aturan Bagi Tenant di Kawasan

PP 28/2025 mengatur secara jelas bahwa tenant yang menjalankan usaha di kawasan industri, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) diwajibkan memenuhi ketentuan terkait Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis.

Apabila kawasan tersebut telah memiliki dokumen Amdal dan Persetujuan Lingkungan kawasan, tenant wajib menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) rinci yang merujuk pada dokumen lingkungan kawasan.

Dokumen tersebut diserahkan kepada pengelola kawasan seperti pengelola kawasan industri, administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB untuk disahkan. RKL-RPL rinci yang sudah disahkan menjadi bentuk kesanggupan pengelolaan lingkungan serta syarat dalam memperoleh Perizinan Berusaha tenant.

Setiap industri wajib melaporkan SIINas setiap periode yang ditentukan, apa itu dan bagaimana ketentuannya, simak ulasannya dalam artikel Kewajiban Pelaporan SIINas Bagi Pelaku Usaha Industri

5. Persetujuan Lingkungan dan Teknis Bisa Diajukan Paralel

Pada ketentuan sebelumnya, pengurusan Persetujuan Lingkungan (PL) dan Persetujuan Teknis dilakukan secara bertahap dan berurutan.

Namun melalui PP 28/2025, kedua proses tersebut kini dapat diajukan secara paralel melalui sistem OSS, selama persyaratan tertentu telah dipenuhi oleh pelaku usaha.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan berusaha tanpa mengurangi akurasi dan kehati-hatian dalam aspek perlindungan lingkungan.

6. Delegasi Kewenangan untuk Percepatan

PP 28/2025 membuka peluang bagi pemerintah pusat untuk mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) dan Persetujuan Teknis (Pertek) kepada gubernur, bupati/walikota, atau administrator kawasan.

Pelimpahan ini ditujukan untuk mempercepat proses pelayanan di lapangan, khususnya bagi kegiatan usaha yang berada di daerah atau kawasan tertentu.

Dengan mekanisme ini, pelaku usaha tidak perlu lagi menunggu proses dari tingkat pusat, sehingga pengurusan perizinan menjadi lebih cepat dan responsif terhadap kebutuhan wilayah.

Pastikan usaha Anda mematuhi regulasi terbaru dalam perizinan berusaha. Hubungi Smartlegal.id untuk mengetahui lebih lanjut tentang perubahan sistem perizinan berusaha dan membantu dalam mengurus perizinan usaha Anda sesuai dengan PP 28 Tahun 2025.

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://www.linkedin.com/posts/mzuchair_pp-28-2025-ugcPost-7338946903583113216-rbW5/?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAABiZuiYBMKYZOdEE2zn8S08PkmJh_uWs1bY 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY