Cara Daftar Merek Dagang Secara Online, Persiapan Dokumen, Proses dan Biayanya

Smartlegal.id -
Cara Daftar Merek Dagang Secara Online
Image: Freepik/author/Rawpixel.com

“Dengan mengetahui cara daftar merek dagang secara online, Anda bisa melindungi merek bisnis dengan lebih mudah dan efisien.”

Mendaftarkan merek dagang adalah langkah penting untuk melindungi identitas produk atau jasa. Pendaftaran merek yang sah memberikan hak eksklusif atas penggunaan merek tersebut, yang sangat berguna bagi pengusaha dalam membangun brand mereka.

Seiring dengan perkembangan teknologi, proses pendaftaran merek kini semakin mudah dilakukan secara online. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah menyediakan sistem pendaftaran yang memudahkan pelaku usaha untuk mengajukan merek dagang mereka tanpa harus datang langsung ke kantor.

Dengan pendaftaran merek yang sah, Anda dapat melindungi produk atau jasa dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain. Selain itu, merek yang terdaftar juga dapat meningkatkan nilai dan kredibilitas usaha Anda di mata konsumen dan pasar.

Aturan mengenai merek diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Merek).

Artikel ini akan membahas langkah-langkah pendaftaran merek secara online, persiapan dokumen yang dibutuhkan, serta biaya yang harus dikeluarkan.

Baca juga: 4 Keuntungan Ini, Bikin Kamu Harus Banget Daftar Merek!

Persiapan Dokumen Pendaftaran Merek 

Sebelum memulai proses pendaftaran merek, penting untuk memastikan bahwa semua dokumen pendukung sudah lengkap. Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu Anda siapkan sebelum mengajukan permohonan merek dagang:

  • Dokumen identitas diri (KTP) untuk pemohon perorangan.
  • Dokumen pendirian badan hukum jika pendaftaran dilakukan atas nama badan hukum.
  • Surat pernyataan kepemilikan bersama untuk pengajuan merek kolektif.
  • Surat pernyataan kepemilikan dari pemohon yang menyatakan bahwa merek tersebut miliknya.
  • Etiket atau label merek, berupa desain atau gambar merek yang akan didaftarkan.
  • Surat rekomendasi UKM Binaan jika pemohon merupakan usaha mikro atau kecil.
  • Surat Pernyataan UMK bermaterai untuk pemohon yang berasal dari usaha mikro atau kecil.

Sebelum melakukan pendaftaran merek sebaiknya Anda melakukan pengecekan merek lain agar terhindar dari kemiripan, bagaimana caranya? Simak ulasannya dalam artikel Cara Mengecek Nama Brand Sudah Terdaftar Merek Dagang atau Belum di Sistem DJKI

Cara Daftar Merek Dagang Secara Online 

Pendaftaran merek dagang kini semakin mudah dengan adanya layanan pendaftaran online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Proses ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengajukan merek mereka tanpa perlu datang langsung ke kantor DJKI.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mendaftar merek secara online

  1. Kunjungi Situs DJKI: Akses situs resmi pendaftaran merek. Di sini Anda akan menemukan sistem pendaftaran merek online yang dikelola oleh DJKI.
  2. Buat Akun Pengguna: Sebelum memulai pendaftaran, Anda harus membuat akun pengguna dengan mengisi data pribadi atau informasi perusahaan. Ini akan digunakan untuk melengkapi formulir pendaftaran merek.
  3. Isi Formulir Pendaftaran: Setelah akun dibuat, Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran dengan informasi lengkap tentang pemohon dan merek yang akan didaftarkan, termasuk jenis barang atau jasa yang akan menggunakan merek tersebut.
  4. Unggah Dokumen Pendukung: Pastikan Anda mengunggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, dokumen pendirian badan hukum (untuk perusahaan), serta etiket atau logo merek yang akan didaftarkan.
  5. Pilih Kelas Merek: Pilih kelas barang atau jasa yang sesuai dengan produk yang Anda tawarkan. DJKI menggunakan sistem klasifikasi internasional untuk jenis barang/jasa yang menggunakan merek.
  6. Lakukan Pembayaran: Setelah melengkapi semua data dan dokumen, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya pendaftaran merek. Pembayaran dilakukan secara online melalui sistem yang disediakan.

Baca juga: Mau Daftar Merek? Pahami Dulu Kelas Merek Biar Ga Ditolak DJKI!

Proses Pendaftaran Merek

Setelah Anda berhasil melakukan pendaftaran merek secara online dan menyelesaikan pembayaran biaya pendaftaran, proses selanjutnya adalah pemeriksaan dan verifikasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tahapan ini memastikan bahwa merek yang diajukan memenuhi syarat dan tidak melanggar hak merek lainnya. 

Berikut adalah proses pendaftaran merek yang perlu Anda lalui:

1. Pemeriksaan Administratif

DJKI akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang telah Anda unggah. Pemeriksaan administratif ini mencakup pengecekan apakah semua dokumen seperti identitas pemohon, etiket merek, dan formulir pendaftaran telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan.

Jika ada kekurangan atau kesalahan, permohonan pendaftaran akan dikembalikan kepada pemohon untuk perbaikan.

2. Pengumuman Merek

Merek Anda akan diumumkan di situs DJKI. Pengumuman permohonan dalam Berita Resmi Merek berlangsung selama 2 bulan (Pasal 14 UU Merek)

Hal ini bertujuan untuk memberi kesempatan publik untuk melihat merek yang telah diajukan dan memberikan tanggapan jika merasa dirugikan atau memiliki klaim terhadap merek tersebut. 

Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki klaim merek tersebut dapat mengajukan keberatan (Pasal 14 ayat (1) UU Merek). Jika tidak ada pihak yang mengajukan keberatan dalam periode tersebut, merek Anda akan lanjut ke tahap berikutnya.

3. Pemeriksaan Substansi

Pemeriksaan substantif merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa terhadap permohonan pendaftaran Merek (Pasal 23 UU Merek)

Di sini, DJKI akan memeriksa apakah merek yang Anda ajukan memiliki kemiripan atau kesamaan dengan merek lain yang sudah terdaftar sebelumnya. 

DJKI juga akan memastikan bahwa merek Anda tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika ditemukan kesamaan yang signifikan, permohonan Anda bisa ditolak.

4. Penerbitan Sertifikat

Jika tidak ada keberatan yang diajukan selama masa pengumuman, DJKI akan memproses pendaftaran Anda dan menerbitkan sertifikat pendaftaran merek. Sertifikat ini merupakan bukti sah bahwa merek Anda telah terdaftar dan dilindungi oleh hukum (Pasal 25 UU Merek).

Pendaftaran merek bisa saja ditolak, apa saja alasannya? Simak dalam artikel Karena 6 Alasan Ini, Pendaftaran Merek Anda Bisa Ditolak

Biaya Pendaftaran Merek 

Biaya pendaftaran merek dagang di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (PP 45/2024)

Berdasarkan peraturan tersebut, biaya pendaftaran merek dibagi menjadi dua kategori, tergantung pada jenis usaha pemohon: 

  1. Pendaftaran untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil, biaya pendaftaran merek adalah Rp 500.000.
  2. Pendaftaran untuk Umum, biaya pendaftaran merek adalah Rp 1.800.000.

Meskipun biaya pendaftaran terbilang terjangkau, penting untuk memastikan bahwa seluruh proses dilakukan dengan benar agar merek Anda terdaftar secara sah dan terlindungi. Kesalahan dalam pemilihan kelas merek atau ketidaksesuaian dokumen bisa mengakibatkan penolakan atau proses yang lebih panjang.

Agar pendaftaran merek Anda berjalan lancar dan terhindar dari kesalahan yang bisa mempengaruhi perlindungan merek, Anda dapat menggunakan jasa konsultan Smartlegal.id yang sudah berpengalaman. 

Dengan bantuan profesional dapat membantu Anda dalam memilih kelas yang tepat, memastikan semua dokumen dan prosedur pendaftaran dilakukan dengan benar sehingga dapat menghindari kesalahan yang bisa mengakibatkan penolakan, sehingga merek Anda terlindungi dengan sempurna.

Ingin mendaftarkan merek dengan proses yang mudah? Hubungi Smartlegal.id untuk membantu Anda dalam pengurusan pendaftaran merek dagang dengan cepat dan tanpa kendala.

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://money.kompas.com/read/2022/10/03/150000626/syarat-biaya-dan-cara-daftar-merek-dagang-baru-secara-online 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY