9 Strategi Scale Up Bisnis untuk Memaksimalkan Keuntungan, UMKM Wajib Tahu Cara Ini!

Smartlegal.id -
Strategi Scale Up Bisnis
Image: Freepik/author/Freepik

“Siapkan strategi scale up bisnis kamu! Temukan 9 strategi jitu yang jarang dibahas termasuk legalitas yang wajib dipahami.”

Scale up dilakukan saat bisnis sudah stabil secara operasional dan finansial. Meskipun berpotensi menambah biaya, peluang ekspansi kini terbuka luas terutama lewat digital dan dapat didukung dengan pendanaan legal.

Agar aman dan berkelanjutan, utamakan aspek legalitas seperti perizinan usaha, perlindungan merek, kontrak kerja sama, dan lainnya. Dengan strategi dan legalitas yang tepat, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa tumbuh lebih cepat dan profesional.

Baca Juga: 31+ Ide Nama Usaha Cemilan yang Unik dan Aesthetic, Tertarik Nomor Berapa?

Apa itu Scale Up?

Scale-up merupakan proses strategis yang dilakukan oleh suatu entitas usaha untuk memperluas kapasitas operasional dan mengoptimalkan potensi pertumbuhan yang dimiliki guna mencapai tujuan bisnis jangka menengah hingga panjang.

Istilah ini umumnya digunakan untuk menggambarkan fase perkembangan bisnis yang telah melewati tahap awal, namun masih berada dalam fase transisi menuju skala usaha yang lebih besar dan berkelanjutan.

Tujuannya untuk:

  1. Meningkatkan penjualan dan pendapatan
  2. Memperkuat posisi merek di pasar
  3. Meningkatkan efisiensi dan profitabilitas
  4. Memperluas akses ke pasar formal dan digital.

Lebih dari itu, strategi scale up bisnis juga berperan penting dalam menjaga daya saing perusahaan, khususnya terhadap pelaku usaha lain yang berada pada level pasar yang sama.

9 Strategi Scale Up Bisnis UMKM yang Wajib Diketahui

1. Kembangkan Model Bisnis Secara Inovatif

Langkah awal dalam proses scale up adalah melakukan inovasi pada model bisnis. Inovasi ini bisa berupa penambahan varian produk, pembaruan desain kemasan, atau penciptaan produk baru dari bahan yang sudah ada.

Selain itu, strategi scale up juga dapat dilakukan dengan membuka cabang baru atau memperluas jenis layanan, sehingga bisnis mampu menjangkau pasar yang lebih luas dan meningkatkan daya saing secara berkelanjutan.

2. Rekrutmen Sumber Daya Manusia (SDM) yang Kompeten

Ketika volume permintaan meningkat, tenaga kerja tambahan menjadi sangat penting untuk menjaga efisiensi operasional. 

Pastikan proses perekrutan dilakukan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk pembuatan perjanjian kerja dan pemenuhan hak-hak karyawan.

3. Optimalisasi Teknologi Digital

Pemanfaatan teknologi digital menjadi salah satu kunci utama dalam proses scale-up bisnis. Media sosial, situs web, dan platform e-commerce dapat digunakan secara strategis untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan visibilitas usaha.

Pemilihan platform digital sebaiknya disesuaikan dengan karakteristik target konsumen, agar promosi lebih tepat sasaran. 

Selain itu, penting untuk melakukan evaluasi secara rutin terhadap kinerja setiap saluran digital yang digunakan, guna memastikan efektivitasnya dalam mendukung pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan.

4. Perluas Akses Pasar Formal dan Digital

Salah satu langkah penting dalam scale up bisnis adalah memperluas akses ke pasar formal dan digital. 

Dengan legalitas usaha yang lengkap seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin komersial, dan dokumen pendukung lainnya pelaku usaha UMKM memiliki peluang untuk masuk ke berbagai kanal distribusi yang lebih luas dan terpercaya.

Dengan memiliki legalitas yang lengkap, UMKM dapat masuk ke berbagai platform marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada. Selain itu, legalitas yang sah membuka peluang untuk ekspor ke pasar internasional.

Legalitas yang kuat menjadi pondasi utama agar proses scale-up dapat berjalan secara profesional dan berkelanjutan.

Bisnis Anda bergerak pada startup, kami sudah siapkan tips untuk membangun bisnis dalam artikel 20 Cara Membangun Bisnis Startup Digital dari Nol untuk Pemula, Anti Bangkrut!

5. Lengkapi Aspek Legalitas dan Perizinan

Legalitas yang lengkap menjadi syarat utama untuk membangun kepercayaan pasar dan mendukung pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.

Jenis perizinan ditentukan oleh tingkat risiko kegiatan usaha, yaitu (Pasal 128 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025)):

  1. Risiko Rendah: Cukup dengan NIB
  2. Risiko Menengah Rendah dan Tinggi: NIB dan Sertifikat Standar
  3. Risiko Tinggi: NIB dan Izin Usaha

Semua proses perizinan dapat dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). 

Konsultasi dengan konsultan hukum atau pendamping usaha sangat disarankan agar proses perizinan sesuai aturan dan bebas dari risiko hukum di masa depan. 

Untuk memudahkan pengurusan legalitas, layanan dari Smarlegal.id bisa menjadi solusi terpercaya yang membantu mulai dari perizinan usaha, perlindungan merek, hingga penyusunan kontrak kerja sama. 

Legalitas yang kuat akan memperkuat posisi bisnis dalam ekspansi pasar dan kerja sama formal.

6. Susun Kontrak dan Perjanjian Usaha dengan Cermat

Pelaku usaha akan semakin sering menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, seperti distributor, pemasok, penyedia jasa, investor, atau mitra strategis lainnya. 

Untuk melindungi kepentingan bisnis, sangat penting untuk menyusun kontrak atau perjanjian kerja sama secara tertulis, jelas, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kontrak harus memenuhi syarat sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu kesepakatan, kecakapan hukum, objek yang jelas, dan sebab yang halal. 

Perjanjian juga perlu mencakup klausul penting seperti tanggung jawab, pembagian risiko, mekanisme pembayaran, durasi kerja sama, serta penyelesaian sengketa.

Dalam menyusun kontrak, perhatikan juga ketentuan UU Cipta Kerja, khususnya yang mengatur kemudahan berusaha dan kemitraan UMKM. 

Untuk memastikan kepastian hukum, sangat disarankan melibatkan konsultan hukum atau notaris. Kontrak yang kuat menjadi dasar penting bagi ekspansi usaha yang aman dan berkelanjutan.

Baca Juga: Cara Hitung Pesangon Karyawan Berdasarkan UU Cipta Kerja Beserta Contoh Perhitungannya

7. Tata Kelola Pajak yang Patuh dan Efisien

Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan salah satu aspek krusial dalam pengelolaan bisnis yang sehat dan berkelanjutan. Setiap pelaku usaha wajib mendaftarkan bisnisnya sebagai Wajib Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Selain itu, pelaku usaha harus rutin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak dan melakukan pembayaran pajak tepat waktu sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Kepatuhan ini tidak hanya menghindarkan dari sanksi administratif dan hukum, tetapi juga membangun reputasi bisnis yang terpercaya di mata pemangku kepentingan.

Untuk mengelola aspek perpajakan secara optimal, disarankan bekerja sama dengan konsultan pajak profesional. Dengan demikian, UMKM dapat mengelola fiskal secara efisien, memanfaatkan berbagai insentif dan fasilitas perpajakan yang disediakan pemerintah dan mendukung pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan

8. Pelindungan Merek Usaha

Merek adalah tanda yang dapat berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang berfungsi sebagai pembeda dalam perdagangan barang dan/atau jasa (Pasal 1 angka 1  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek)).

Merek bisa berupa nama dagang, logo, desain kemasan, atau perpaduan warna dan huruf yang membedakan produk di pasaran. Tanpa pendaftaran merek secara resmi, nama atau ciri khas usaha Anda yang sudah dikenal masyarakat akan berisiko digunakan atau diklaim secara legal oleh pihak lain.

Oleh karena itu, pendaftaran merek bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari strategi scale up untuk melindungi brand agar tetap aman, memperkuat posisi di pasar, dan menghindari hambatan hukum di masa depan.

Bagaimana cara daftar merek secara online? Simak dalam artikel Cara Daftar Merek Dagang Secara Online, Persiapan Dokumen, Proses dan Biayanya

9. Perlindungan Konsumen

Dalam proses scale up, memastikan perlindungan konsumen menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan. Produk dan layanan harus memenuhi standar keamanan, mutu, dan kualitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Informasi produk wajib disampaikan secara akurat, jujur, dan transparan, termasuk komposisi, manfaat, harga, dan risiko. (Pasal 8 – Pasal 17 UUPK)

Sediakan pula mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan responsif untuk menjaga kepercayaan pelanggan.

Dengan memprioritaskan hak konsumen, UMKM tidak hanya membangun reputasi baik, tetapi juga meminimalkan risiko hukum yang bisa muncul seiring dengan bertambahnya skala usaha. 

Scale up yang sukses memerlukan pondasi hukum yang kuat dan etika bisnis yang bertanggung jawab.

Jangan lupa urus legalitas usaha dan segera daftarkan merek Anda, segera hubungi Smartlegal.id untuk konsultasi lebih lanjut. Smartlegal.id siap membantu Anda dalam proses pendaftaran merek Anda. 

Author : Kunthi Mawar Pratiwi

Editor : Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://www.jurnal.id/id/blog/scale-up-bisnis/
https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/tips-agar-bisnis-naik-kelas-scale-up

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

Pendirian PT
Pendirian PT PMA
Pendirian CV
Pendirian Yayasan
Pendirian Koperasi
Pendaftaran Merek
Pendaftaran Paten
Pendaftaran Hak Cipta
Perubahan Anggaran Dasar
Trending Topic
Hukum Keluarga
Ketenagakerjaan

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY