29+ Ide Nama Apotek Aesthetic dan Unik yang Bisa Jadi Inspirasi agar Mudah Diingat Pelanggan
Smartlegal.id -

“Temukan 29+ inspirasi nama apotek aesthetic dan unik, lengkap dengan panduan izin usaha, perlindungan merek, serta tips kerja sama yang sesuai regulasi.”
Di tengah meningkatnya kebutuhan akan layanan kesehatan yang terpercaya dan nyaman, nama apotek tidak sekadar menjadi identitas usaha, tetapi juga menjadi kunci awal dalam membangun kepercayaan pelanggan.
Apotek dengan nama yang aesthetic, unik, dan mudah diingat akan lebih mudah dikenal dan dibedakan dari kompetitor.
Namun dibalik nama yang menarik, terdapat aspek legalitas yang perlu diperhatikan agar usaha berjalan aman dan sah secara hukum.
Artikel ini tidak hanya memberikan inspirasi nama apotek, tetapi juga membahas pentingnya izin usaha, perlindungan merek dagang, dan perjanjian kerja sama, khususnya antara pemilik modal dan apoteker penanggung jawab.
Baca Juga: Cara Mendirikan Usaha Apotek Untuk Pemula Beserta Cara Mengelolanya Agar Sukses!
29 Ide Nama Apotek Aesthetic dan Unik
Nama-nama ini memberikan kesan profesional namun tetap menarik perhatian, cocok untuk berbagai konsep apotek modern. Simak daftarnya di bawah ini:
- Apotek Arunika
- Apotek Elona
- Apotek Sehatku
- Apotek Vida
- Apotek Seroja
- Apotek Aluna
- Apotek Luma
- Apotek Tisara
- Apotek Sagara
- Apotek Senara
- Apotek Rasa Sehat
- Apotek Salma
- Apotek Hara
- Apotek Raya
- Apotek Daun Cahaya
- Apotek Citra Medika
- Apotek Nirwana
- Apotek Asa Farma
- Apotek Lentera
- Apotek Bumi Sehat
- Apotek Samara
- Apotek Vita
- Apotek Cahaya Hati
- Apotek Mandala
- Apotek Teras Sehat
- Apotek Harmoni
- Serene Pharmacy
- Blissful Pharmacy
- Radiant Pharmacy
- Apotek Daun Sehat
Tips Memilih Nama Apotek
- Pilih sesuai target pelanggan apakah ditujukan untuk anak muda, keluarga, profesional, atau segmen khusus.
- Hindari kesamaan nama dengan apotek lain dan pastikan legalitasnya.
- Nama harus mudah dieja dan diingat, baik secara visual di papan nama maupun saat penelusuran online.
- Konsisten dengan branding, apakah ingin menonjolkan kesan natural, modern, elegan, atau profesional.
Aspek Legalitas dalam Membuka Apotek
Secara umum perizinan usaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025). Dalam menjalankan apotek secara legal dan aman, Anda wajib mengurus beberapa izin dan dokumen berikut:
- Surat Izin Apotek (SIA) dari Dinas Kesehatan setempat.
- Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi apoteker penanggung jawab.
- Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK).
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapatkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Perlu diingat bahwa apotek yang beroperasi tanpa Surat Izin Apotek (SIA) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) dianggap tidak legal dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Praktik Kefarmasian.
Selain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), apotek juga wajib terdaftar dengan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis usaha. Untuk apotek, KBLI yang sesuai adalah 47721, yang meliputi perdagangan eceran obat dan produk farmasi di toko khusus.
Dalam hal mengetahui lebih lanjut cara mengurus izin usaha apotek Anda dapat membaca artikel Cara Mengurus Izin Usaha Apotek di OSS untuk Mendapatkan NIB
Perlindungan Merek
Nama yang unik tidak cukup jika belum didaftarkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Mendaftarkan merek memberi hak eksklusif dan perlindungan dari plagiarisme (Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja (UU Merek)).
Langkah Mendaftarkan Merek:
- Cek ketersediaan nama di https://pdki-indonesia.dgip.go.id
- Ajukan permohonan di website resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
- Sertakan logo, deskripsi, dan identitas usaha
- Tunggu pemeriksaan formal dan substantif
- Jika lolos, akan terbit Sertifikat Merek (berlaku 10 tahun)
Tanpa pendaftaran merek, nama apotek Anda bisa diklaim pihak lain dan Anda bisa kehilangan hak hukum atas penggunaannya, termasuk domain dan media sosial.
Baca juga: Cara Daftar Merek Dagang Secara Online, Persiapan Dokumen, Proses dan Biayanya
Perjanjian Kerja Sama Apotek (Apoteker – Pemilik Modal)
Apabila pemilik modal bukan seorang apoteker, maka harus dibuat perjanjian kerja sama resmi dengan apoteker yang bertindak sebagai penanggung jawab teknis pengelolaan apotek.
Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan operasional dan tanggung jawab kefarmasian sesuai regulasi yang berlaku.
Maka, perjanjian wajib dibuat dalam bentuk akta notaris antara pemilik modal dan apoteker sebagai penanggung jawab. Isi pokok perjanjian paling sedikit mencakup:
- Peran dan tanggung jawab masing-masing pihak
- Skema bagi hasil atau gaji
- Durasi kerja sama
- Sanksi atau pemutusan kontrak
- Penanganan sengketa
Jika tidak ada perjanjian resmi, status hukum kerja sama jadi lemah dan berisiko konflik di kemudian hari. Tanpa akta notaris, surat bisa dianggap tidak kuat di pengadilan.
Perlu diperhatikan juga syarat sah suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa sebuah perjanjian dianggap sah apabila memenuhi empat unsur utama, yaitu:
- Adanya kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri,
- Kecakapan hukum untuk membuat perjanjian,
- Adanya suatu objek tertentu yang menjadi pokok perjanjian,
- Suatu sebab yang halal.
Keempat syarat ini bersifat mutlak dan harus dipenuhi agar perjanjian memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak yang terlibat.
Selain aspek kerja sama, penting juga diketahui bahwa setiap apotek wajib menyampaikan laporan Pelayanan Kefarmasian secara berjenjang kepada (Pasal 8 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek (Permenkes 73/2016)Permenkes 73/2016)):
- Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
- Dinas Kesehatan Provinsi
- Kementerian Kesehatan
Laporan ini harus mencakup pelaksanaan pelayanan kefarmasian sesuai standar, serta data pendukung yang dibutuhkan dalam pengawasan mutu dan pemantauan kebijakan kesehatan.
Kewajiban pelaporan ini merupakan bagian dari tanggung jawab administratif apotek yang wajib dilakukan secara rutin, dan pengabaian terhadapnya dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban administratif seperti perjanjian kerja sama yang sah dan pelaporan rutin dapat berdampak pada pencabutan izin operasional apotek atau sanksi administratif lainnya (Pasal 12 Permenkes 73/2016).
Penasaran cara memulai bisnis klinik kecantikan dari nol? Temukan semua syarat dan perkiraan biayanya dalam artikel Bagaimana Cara Memulai Bisnis Klinik Kecantikan? Ini Syarat dan Biayanya
Nama apotek yang unik dan aesthetic memang penting untuk menarik pelanggan. Namun, kekuatan legalitas dan perlindungan hukum akan menjamin usaha berjalan jangka panjang.
Jangan hanya fokus pada branding pastikan nama apotek Anda terdaftar, dilindungi, dan didukung kerja sama yang sah secara hukum.
Jangan lupa urus legalitas usaha dan segera daftarkan merek Anda, segera hubungi Smartlegal.id untuk konsultasi lebih lanjut. Smartlegal.id siap membantu Anda dalam proses pendaftaran merek Anda.
Author: Kunthi Mawar Pratiwi
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://eprints.ums.ac.id/83925/19/Naskah%20Publikasi.pdf#:~:text=Perjanjian%20dengan%20objek%20kerja%20dalam%20suatu%20pekerjaan,Perjanjian%20kerja%20dibentuk%20dan%20disepakati%20dihadapan%20Notaris.