Cara Memperpanjang NIB Izin Usaha Secara Online di OSS dan Persyaratannya

Smartlegal.id -
Cara Memperpanjang NIB
Freepik/author/Freepik

“Cara memperpanjang NIB izin usaha dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS. Perpanjangan ini penting untuk menjaga legalitas usaha tetap berlaku dan memastikan kegiatan bisnis berjalan tanpa hambatan.”

Setiap pelaku usaha tentu ingin kegiatan bisnisnya berjalan lancar tanpa hambatan administratif. Salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah legalitas usaha, termasuk NIB dan izin usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS.

Seiring berjalannya waktu, beberapa izin usaha memiliki masa berlaku tertentu dan wajib diperpanjang agar tetap sah secara hukum. Proses perpanjangan ini dapat dilakukan secara daring melalui OSS tanpa perlu datang langsung ke instansi terkait.

Lantas, apa saja persyaratan yang perlu disiapkan dan bagaimana langkah-langkah memperpanjang izin usaha secara online di OSS? Simak pembahasan berikut untuk mengetahui prosedurnya secara lengkap.

Baca juga: Mudah! Ini Cara Mendapatkan NIB UMKM Secara Online Via OSS, Cek Syarat dan Biayanya

Perpanjangan NIB Izin Usaha

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai identitas resmi bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya (Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025)).

Banyak pelaku usaha mengira bahwa NIB memiliki masa berlaku dan perlu diperpanjang secara berkala. Perlu diluruskan bahwa NIB berlaku selama pelaku usaha masih menjalankan kegiatan usahanya, sehingga tidak memerlukan perpanjangan. 

Meski begitu, bukan berarti NIB dibiarkan begitu saja tanpa pembaruan. Jika terjadi perubahan data penting dalam usaha seperti nama perusahaan, alamat, bentuk badan usaha, modal, atau bidang usaha pelaku usaha wajib memperbarui NIB melalui sistem OSS. 

Pembaruan ini bertujuan agar seluruh data usaha tetap valid dan sesuai dengan kondisi terkini. Berbeda dengan NIB, Izin, atau Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) justru dapat memiliki masa berlaku tertentu. 

Dokumen-dokumen tersebut berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya atau sesuai dengan jangka waktu yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 237 Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) (Perka BKPM 5/2025)).

Sebagai contoh izin usaha yang perlu diperbarui antara lain sertifikat standar, seperti sertifikasi mutu atau sertifikasi keamanan produk, serta izin sektor tertentu, misalnya Izin Edar BPOM untuk makanan, minuman, obat, atau kosmetik. 

Selain itu, izin lingkungan, seperti Persetujuan Lingkungan, AMDAL, atau UKL-UPL, juga harus diperbarui bila terjadi perubahan kegiatan usaha atau kapasitas produksi.

Selain izin-izin tersebut, ada juga dokumen yang mendukung operasional usaha dengan jangka waktu berlaku tertentu, seperti Sertifikat Halal, Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Tanda Daftar Waralaba (STPW), dan Izin Usaha Pariwisata (TDUP). Izin-izin ini wajib diperpanjang agar usaha tetap sah secara hukum dan kegiatan operasional bisnis tidak terganggu.

Baca juga: Fungsi NIB Gak Cuma Jadi Legalitas, Ini 8 Fungsi NIB Untuk Usaha

Persyaratan Memperpanjang NIB Izin Usaha di OSS

Sebelum mengajukan perpanjangan izin usaha melalui sistem OSS, pelaku usaha perlu memastikan bahwa seluruh persyaratan telah lengkap agar proses berjalan lancar. Beberapa dokumen dan informasi yang biasanya dibutuhkan antara lain:

  1. Data identitas pelaku usaha: NIB, nama perusahaan, alamat, serta data pemilik atau pengurus usaha.
  2. Dokumen pendukung usaha: akta pendirian perusahaan, surat keterangan domisili, NPWP, atau dokumen legal lain yang relevan dengan jenis usaha.
  3. Dokumen izin yang akan diperpanjang: sertifikat standar, izin sektor tertentu (misal BPOM), izin lingkungan, Sertifikat Halal, IUJK, TDUP, atau izin lain yang masa berlakunya terbatas.
  4. Bukti kepatuhan administratif dan pajak, untuk memastikan usaha tetap mematuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Baca juga: 7 Keuntungan dan Kerugian Memiliki NIB Sebagai Legalitas Usaha yang Resmi

Cara Memperpanjang NIB Izin Usaha Secara Online di OSS

Setelah seluruh dokumen persyaratan disiapkan, kamu dapat memperpanjang izin usaha secara daring melalui OSS. Proses ini tergolong sederhana dan bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke instansi terkait. Berikut langkah-langkahnya:

1. Cek Masa Berlaku Izin Usaha

Langkah pertama adalah memastikan izin usaha mana yang masa berlakunya akan segera berakhir. Pengajuan perpanjangan sebaiknya dilakukan paling lambat 30 hari sebelum izin berakhir.

2. Masuk ke OSS

Akses situs resmi OSS di https://oss.go.id, lalu login menggunakan akun yang telah terdaftar sebelumnya. Data login perlu dipastikan kebenarannya, karena akun OSS terhubung langsung dengan data perizinan usaha dan NIB yang dimiliki. 

Setelah berhasil masuk, pengguna akan diarahkan ke dashboard utama yang menampilkan daftar perizinan usaha yang telah diterbitkan. Dari halaman tersebut, dapat dilakukan pemeriksaan status izin atau pengajuan perpanjangan.

3. Pilih Menu Perpanjangan Izin Usaha

Langkah selanjutnya adalah pilih menu Perpanjangan Izin Usaha. Sistem akan menampilkan daftar izin yang dapat diperpanjang. Pilih izin yang relevan, kemudian lanjutkan dengan mengisi data yang diperlukan. Pastikan seluruh informasi yang kamu masukkan sudah sesuai dengan kondisi terbaru usaha, termasuk alamat, kegiatan usaha, dan status kepemilikan.

4. Unggah Dokumen Pendukung

OSS biasanya meminta dokumen tertentu untuk keperluan verifikasi, tergantung pada jenis usaha dan izin yang dimiliki. Beberapa dokumen umum yang perlu disiapkan antara lain KTP atau NIB pemilik, NPWP, surat keterangan domisili usaha, serta laporan kegiatan usaha terakhir. 

Pastikan format file sesuai ketentuan OSS baik PDF atau JPG dan ukuran file tidak melebihi batas maksimum agar proses unggah tidak gagal.

5. Lakukan Pembayaran Jika Ada Biaya

Beberapa jenis izin usaha mungkin dikenakan biaya administrasi dalam proses perpanjangan. Pembayaran perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses tidak tertunda. Bukti pembayaran juga sebaiknya disimpan sebagai arsip untuk keperluan administrasi.

6. Pantau Proses Perpanjangan dan Simpan Bukti Izin

Setelah pengajuan dikirim, pantau statusnya secara berkala melalui akun OSS. Jika terdapat kekurangan dokumen atau perlu revisi data, segera lengkapi agar izin usaha dapat diterbitkan tepat waktu. Setelah izin berhasil diperpanjang, unduh dan simpan salinan digital maupun cetakannya. Menyimpan dokumen secara rapi akan memudahkan kamu saat diperlukan untuk keperluan administrasi atau pembuktian legalitas usaha.

Baca juga: Cara Download NIB yang Sudah Terdaftar di OSS Dalam Bentuk File PDF, Mudah dan Cepat!

Tips Agar Proses Perpanjangan Izin Usaha di OSS Lancar

Agar proses perpanjangan izin usaha berjalan lancar tanpa hambatan, pelaku usaha perlu mempersiapkan segala sesuatu dengan baik. Berikut beberapa langkah sederhana yang dapat membantu mempercepat proses dan menghindari kesalahan umum saat memperpanjang izin usaha melalui OSS:

  1. Buat Pengingat Masa Berlaku Izin: Catat tanggal kedaluwarsa izin usaha di kalender atau aplikasi pengingat agar tidak melewati batas waktu perpanjangan. Pengajuan perpanjangan idealnya dilakukan paling lambat 30 hari sebelum izin berakhir, sehingga kegiatan usaha dapat tetap berjalan tanpa gangguan.
  2. Perhatikan Format dan Kelengkapan Dokumen: Sebelum mengunggah dokumen, pastikan format dan ukuran file sesuai ketentuan OSS. Kesalahan kecil seperti format tidak sesuai dapat menyebabkan permohonan dikembalikan dan memperlambat proses.
  3. Pertimbangkan Menggunakan Jasa Konsultan: Mengurus perpanjangan izin usaha bisa menjadi hal yang kompleks, terutama bagi pelaku usaha yang belum familiar dengan sistem OSS atau sering menghadapi perubahan regulasi. Di sinilah peran jasa konsultan menjadi sangat membantu dalam memastikan seluruh dokumen dan data usaha sesuai dengan ketentuan hukum terbaru serta meminimalkan risiko penolakan akibat kesalahan administratif.

Melalui layanan Smartlegal.id, pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan menyeluruh dalam menyiapkan dokumen perpanjangan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkini. Dengan begitu, proses perizinan dapat berjalan lebih efisien dan pelaku usaha bisa lebih fokus pada kegiatan operasional. 

Pastikan bisnismu tetap aktif dan legal sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hubungi Smartlegal.id sekarang untuk membantu Anda memperpanjang NIB izin usaha tanpa repot, sehingga Anda bisa fokus mengembangkan bisnis dengan tenang.

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
oss.go.id 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY